Perseroan dan Hukum satu hal yang tidak terpisahkan seperti dua sisi mata uang dalam satu keping, bahkan hukum in casu perjanjian merupakan dasar pembentukan dan pendirian suatu Perseroan. Hukum juga yang kemudian mengakui eksistensi Perseroan sebagai subjek hukum perdata sehingga dapat bertindak dan berinteraksi seperti halnya manusia (naturlijk persoon) dalam lalu lintas ekonomi dan perdagangan (transaction) barang dan atau jasa. Atau dalam pandangan lain, Hukum adalah instrumen dan parameter bagi Perseroan dalam setiap tindakan dan kebijakan, bahkan erat kaitannya dengan aspek komersial, akuntansi serta aspek atau bidang lainnya. Karenanya, pertimbangan hukum dalam keputusan Perseroan merupakan keniscayaan untuk merealisasikan pencapaian dan keuntungan serta dalam mengelola risiko.
Sebagai Kantor Hukum dengan Lingkup Litigasi dan Komersial, Ercolaw berkomitmen pada setiap kesempatan untuk menjadi Mitra yang responsif bagi Klien, untuk memadukan kepentingan bisnis dan hukum bersinergi menjadi suatu kebijakan yang produktif serta antisipatif dalam mengelola risiko, dan tentunya dengan merefleksi pada pengalaman Kami selama mengawal aksi dan transaksi Korporasi.