Apakah bank masih bisa mengenakan bunga pada kredit yang sudah dinyatakan macet? Banyak debitur yang merasa terbebani oleh bunga yang terus berjalan, meskipun mereka sudah gagal membayar kewajiban kreditnya. Sebaliknya, perbankan khawatir putusan berikut ini dapat merugikan stabilitas sistem keuangan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1021 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 telah menetapkan preseden penting dalam sengketa kredit macet. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana putusan tersebut berpengaruh bagi debitur, kreditur, dan industri perbankan secara keseluruhan.
Putusan MA dan Konsekuensi Hukumnya
Dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1021 K/Pdt.Sus-Pailit/2018, terdapat pertimbangan hukum yang sangat penting mengenai status kredit macet. Mahkamah Agung mengacu pada Putusan Nomor 2899 K/Pdt/1994, yang menyatakan bahwa:
“Bank yang menyatakan secara tertulis kreditnya sudah macet, maka secara yuridis pada saat itu segala sesuatunya harus dalam status quo, baik mengenai jumlah kredit yang macet tersebut maupun tentang jumlah bayarnya. Tidak dapat diberikan lagi penambahan atas bunga, terhadap jumlah kredit yang sudah dinyatakan macet tersebut.”
Artinya, sejak bank menyatakan suatu kredit macet, maka tidak boleh ada perhitungan bunga tambahan atas utang yang sudah ada. Dengan kata lain, bunga yang terus berjalan setelah kredit dinyatakan macet adalah tidak sah secara hukum. Dalam perkara tersebut, PT Bank Nusantara Parahyangan, Tbk, memberikan surat pernyataan bahwa perjanjian kredit PT Mimikids Garmindo belum dinyatakan sebagai macet. Akibatnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa status quo belum berlaku, sehingga perhitungan utang tetap berjalan hingga kredit benar-benar dinyatakan macet. Implikasi dari putusan ini sangat besar, terutama bagi dua pihak utama:
- Debitur – Kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak bunga tambahan setelah kredit dinyatakan macet. Ini bisa menjadi keringanan bagi banyak perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
- Bank dan Kreditur – Perbankan harus lebih berhati-hati dalam mendeklarasikan kredit macet. Jika mereka menyatakan kredit tersebut telah macet secara resmi, mereka tidak bisa lagi menambah bunga atau denda atas pinjaman tersebut.
Bagaimana Menyikapi Putusan tersebut?
Bagi Debitur:
- Jika Anda memiliki kredit macet, pastikan bank telah menyatakannya secara resmi.
- Jika bank masih menagih bunga setelah status macet, Anda dapat mengacu pada putusan MA ini untuk menolaknya.
- Konsultasikan dengan pengacara yang ahli dalam hukum perbankan untuk memastikan hak Anda tidak dilanggar.
Bagi Kreditur/Bank:
- Pastikan kebijakan internal mengenai status kredit macet sejalan dengan putusan Mahkamah Agung.
- Hindari penambahan bunga setelah kredit dinyatakan macet agar tidak melanggar hukum.
- Gunakan strategi penagihan yang sesuai dengan regulasi agar tidak mengalami sengketa hukum di kemudian hari.
Jika Anda mengalami sengketa terkait kredit macet, tim hukum kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban Anda berdasarkan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Agung ini memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan terhadap kredit macet. Debitur mendapatkan perlindungan agar tidak terus-menerus dibebani bunga yang tidak sah, sementara perbankan perlu menyesuaikan kebijakan mereka untuk menghindari potensi sengketa hukum. Apakah Anda menghadapi masalah hukum terkait kredit macet? Hubungi Ercolaw untuk mendapatkan konsultasi hukum terbaik dalam menyelesaikan sengketa perbankan dan komersial Anda.