REGULASI BARU PEBISNIS ONLINE

Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya saing produk dalam negeri demi kepentingan nasional. Berbagai upaya Pemerintah telah dilakukan dalam mendorong kebijakan Perdagangan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan. Pada sisi lain, Pemerintah juga berupaya mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat melalui prinsip – prinsip usaha sehat yang diatur dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kebijakan – kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi instrument control bagi Pemerintah untuk mengevaluasi pertumbuhan perekomomian nasional ditengah kompleksnya model dan kepentingan bisnis di era industry 4.0. Mencermati perkembangan Perdagangan saat ini yang pada umumnya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik atau umum dikenal dengan “Bisnis Online”, Pemerintah meresponnya dengan menerbitkan PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang di undangkan pada tanggal 25 November 2019. Sekilas dengan berlakunya PP 80/2019 memberikan harapan positif berupa legitimasi hukum bagi Pelaku Usaha “Pebisnis Online” yang melakukan kegiatan bisnis online, Namun, pengaturan yang dibuat oleh Pemerintah tersebut nyatanya mengatur berbagai kewajiban hukum tambahan yang harus dipahami dan dipenuhi sampai pada hal – hal teknis. Pemahaman terhadap PP 80/2019 sudah seharusnya mendapat perhatian serius bagi pebisnis online, sebab ada ancaman hukum bagi Pelaku Usaha, jika PP tersebut tidak dilaksanakan. Kegagalan Pelaku Usaha “Pebisnis Online” dalam melaksanakan PP tersebut, akan menimbulkan risiko pada kegiatan Perdagangan yang akan atau sedang dilakukan, tidak main – main, ancaman yang diatur dalam PP tersebut sampai pada pencabutan izin usaha kegiatan Bisnis Online.

PENGERTIAN “BISNIS ONLINE” DAN STAKEHOLDER

Ketentuan PP 80/2019 secara tegas memberikan pengertian sekaligus batasan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu kegiatan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara, dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi, yang dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pengertian tersebut nampaknya agak sulit dipahami bagi masyarakat awam, untuk itu penulis berupa untuk mensederhanakan atau menambahkan penggunaan istilah yang lebih praktis atau secara umum telah dikenal luas, tanpa bermaksud untuk mereduksi makna yang terkandung dalam PP 80/2019. Secara singkat, Stakeholder yang diatur dalam PP 80/2019 ditinjau dari kegiatannya terdiri dari:
NO. PIHAK KEGIATAN POKOK
1 PELAKU USAHA Pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE atau umum dikenal dengan “Bisnis Online”.
2 PRIBADI Pihak yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.
3 PEDAGANG (MERCHANT) Pihak yang melakukan PMSE atau “Bisnis Online” dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri atau melalui sarana milik pihak PPMSE atau umum dikenal dengan “Penyelenggara Bisnis Online”, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana “Bisnis Online”.
4 PENYELENGGARA PERDAGANGAN (PPMSE) Penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan atau “Bisnis Online”.
5 PENYELENGGARA SARANA PERANTARA (INTERMEDIARY SERVICES) Penyedia sarana Komunikasi Elektronik selain penyelenggara telekomunikasi, yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.
6 KONSUMEN Pemakai Barang dan/atau Jasa baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
 

LINGKUP PENGATURAN DALAM PP 80/2019

Lingkup “Bisnis Online” yang diatur dalam PP 80/2019 meliputi banyak hal mulai dari StakeholderBisnis Online”, Penyelenggaraan “Bisnis Online”, Iklan, Penawaran, Kontrak, Bukti Transaksi sampai pada lingkup Pengawasan dan Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam aktivitas “Bisnis Online”. Hal – hal yang perlu dipahami terkait Istilah dalam PMSE atau “Bisnis Online” dapat disarikan sebagai berikut:
NO. ISTILAH PENJELASAN
1 SISTEM ELEKTRONIK Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
2 KONTRAK ELEKTRONIK Perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
3 KOMUNIKASI ELEKTRONIK Setiap komunikasi dalam PMSE atau “Bisnis Online” berupa pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.
4 IKLAN ELEKTRONIK Informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui Komunikasi Elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak tertentu, baik yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak berbayar.
5 PENAWARAN ELEKTRONIK Tindakan penawaran melalui Komunikasi Elektronik dari Pelaku Usaha kepada pihak lain.
6 PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK Tindakan penerimaan dan pernyataan persetujuan secara sadar atas syarat dan kondisi yang disampaikan dalam Penawaran Secara Elektronik baik yang dilakukan secara terhubung dalam jaringan (online) maupun yang dilakukan secara terpisah di luar jaringan (offline).
7 KONFIRMASI ELEKTRONIK Konfirmasi Elektronik adalah proses dan pemberian kesempatan bagi pembeli atau pengguna untuk secara sadar memberikan penegasan untuk menyetujui atau tidak menyetujui suatu Kontrak Elektronik, sesuai mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik, sebelum suatu Kontrak Elektronik dinyatakan sah terjadi.
 

KEWAJIBAN STAKEHOLDER YANG TERKAIT BISNIS ONLINE

PP 80/2019 mengatur beberapa kewajiban tambahan bagi Pelaku Usaha yang terkait “Bisnis Online” selain yang diatur dalam peraturan perundang – undangan lainnya (Per UU), secara singkat kewajiban – kewajiban tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
NO. PIHAK KEWAJIBAN HUKUM
1 PELAKU USAHA § Memenuhi persyaratan umum sesuai per UU; § Membantu program Pemerintah antara lain: a.    Mengutamakan Perdagangan Barang dan/atau Jasa produksi Dalam Negeri; b.    Meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa produksi Dalam Negeri; § Memastikan materi Iklan Elektronik tidak bertentangan dengan per UU dan bertanggung jawab terhadap materi Iklan Elektronik; § Menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa dalam hal materi Iklan Elektronik bertentangan dengan hak Konsumen dan/atau prinsip persaingan usaha; § Menyediakan layanan pengaduan bagi Konsumen; § Menyelesaikan pelaporan yang diajukan oleh Konsumen dalam hal PMSE merugikan Konsumen; § Wajib: a.    Melindungi hak-hak Konsumen sesuai per UU; dan b.    Mematuhi ketentuan per UU di bidang persaingan usaha. § Merespon Penerimaan Elektronik dari Konsumen dalam jangka waktu tertentu; § Menyediakan Kontrak Elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh Konsumen; § Bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi sesuai  per UU; § Menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang; § Menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim; § Memastikan Barang Digital atau Jasa Digital dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, dalam hal mendistribusikan Barang Digital atau Jasa Digital baik berbayar maupun gratis.
3 PEDAGANG (MERCHANT) § Memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE atau “Penyelenggara Bisnis Online” sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan per UU; § Melakukan pengiriman Barang dan/atau Jasa kepada pembeli, jika persetujuan pembelian Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik telah dilakukan; § Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak Barang dan/atau Jasa diterima oleh Konsumen;
4 PENYELENGGARA PERDAGANGAN ATAU “PENYELENGGARA BISNIS ONLINE” (DALAM NEGERI DAN/ATAU LUAR NEGERI) § Wajib memenuhi ketentuan  per UU; § PPMSE Luar Negeri  dengan Kriteria tertentu, yang aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE atau “Bisnis Online” kepada Konsumen di Indonesia, wajib menunjuk perwakilan yang di Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE; § PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil Produksi Dalam negeri; § Dilarang menerima Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Per UU; § Menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet; § Mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai ketentuan  Per UU; § Menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai ketentuan Per UU; § Melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai Per UU; § Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai Per UU; § Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; § Mematuhi ketentuan Per UU sektoral lain terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE atau “Bisnis Online”. § Bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik illegal, Jika dalam PMSE  atau “Bisnis Online” terdapat konten informasi elektronik illegal; § Wajib: a.    Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai Per UU; dan b.    Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik illegal ataupun penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang dikelolanya, sesuai  Per UU; § Menjaga Sistem Elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan terhadap sistem yang diselenggarakannya kepada publik. § Wajib menyimpan: a.    Data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan b.    Data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh. § Menyediakan dan menyimpan bukti transaksi PMSE  atau “Bisnis Online” yang sah; § Mematuhi ketentuan Per UU di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. § Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada Konsumen secara berkala, jika pengiriman Barang dan/atau Jasa dilakukan PPMSE. § Menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana Konsumen, apabila terjadi pembatalan pembelian oleh Konsumen, dalam hal PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang menerima pembayaran.  

SANKSI BAGI PELAKU USAHA ATAU PEBISNIS ONLINE

Sanksi atas pelanggaran kewajiban – kewajiban Pelaku Usaha atau Pembisnis Online yang diatur dalam PP 80/2019 dapat berupa peringatan tertulis, dimasukan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukan dalam black list, pemblokiran system PMSE atau “Bisnis Online” nya, dan/atau pencabutan izin usaha kegiatan Bisnis Online”.