DELAY PESAWAT DAN UPAYA HUKUM YANG DAPAT DIAMBIL

Detik.com Kamis, 30/08/2012. Medan, Puluhan calon penumpang maskapai Batavia Air marah karena pesawat molor berangkat hampir 4 jam dari Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Calon penumpang tidak mendapat keterangan jelas dari pihak Batavia terkait tertundanya waktu keberangkatan. Sedianya, Batavia Air dengan nomor penerbangan Y6-596 tujuan Jakarta berangkat dari Bandara Polonia Medan, Rabu (29/8/2012) pukul 18.15 WIB. Meski penumpang yang telah berada di dalam kabin, namun pesawat tak kunjung terbang. Setelah dua jam di dalam pesawat, sejumlah penumpang memilih turun karena tidak mendapatkan keterangan jelas penyebab pesawat tak kunjung terbang. Pesawat kemudian terbang pada Rabu tengah malam pukul 22.40 WIB. Tetapi sekitar 40 calon penumpang memilih membatalkan keberangkatan karena cemas dengan keselamatan penerbangan itu. Diilhami dari peristiwa di atas mungkin bagi anda yang sering berpergian ke luar daerah, kota atau bahkan ke luar negeri dengan menggunakan moda transportasi udara (pesawat), sering kali mengalamai delay pesawat. Delay bagi sebagian orang merupakan momok yang menjenuhkan, karena pada dasarnya pesawat dipilih dengan alasan efisiensi waktu dan dengan delay tersebut calon penumpang akan menunggu dengan waktu yang relatif lama. Tetapi efisiensi waktu tersebut akan berantakan manakala pesawat yang akan kita tumpangi mengalami delay. Tetapi tahukah anda sebagai konsumen atau pengguna transportasi udara, anda memiliki hak-hak yang harus dipenuhi bagi perusahaan pengangkut udara ketika peristiwa delay pesawat menghampiri anda.   Perangkat hukum akan melindungi anda apabila peristiwa delay menghampiri kita. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 146 dan 147 ditentukan bahwa apabila terjadi keterlambatan jadwal penerbangan, maka pihak perusahaan pengangkut udara WAJIB bertanggung jawab atas kerugian keterlambatan tersebut. Untuk rincian besarnya tanggung jawab pihak perusahaan pengangkut udara dijabarkan secara jelas dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pada pasal 10, yaitu:
  1. Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
  2. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
  3. Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku secara mutlak (adagium ilmu hukum: There is no law without exception). Tuntutan tersebut tidak berlaku bila pesawat tersebut delay karena faktor cuaca dan faktor operasional. Untuk faktor cuaca disebabkan oleh hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah standar minimal, atau kecepatan angin melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Sedangkan faktor operasional disebabkan bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misal: retak, banjir, atau kebakaran, terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandara; atau. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Bagi anda yang di kemudian hari apabila delay pesawat terjadi, yang harus dipertanyakan adalah alasan delay tersebut kepada pihak perusahaan maskapai yang ditumpanginya. Apabila alasan delay tidak jelas atau alasan delay tersebut bukan karena alasan factor cuaca dan operasional (force majeure). Anda sebagai konsumen berhak untuk menuntut kerugian secara materi dan non materi. Tuntutan tersebut bisa dilakukan melalui proses non litigasi (administrasi kerugian di perusahaan maskapai penerbangan) dan jalur litigasi (tuntutan di pengadilan).   Semoga bermanfaat Indra Rahmatullah S.H.I., M.H