PROSES PERIZINAN USAHA MELALUI OSS

PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebenarnya telah berlaku efektif pada 21 Juni 2018, namun sampai dengan saat ini, PP ini masih menjadi salah satu pertanyaan favorit yang diajukan oleh Mitra kepada kami, melalui artikel ini disampaikan Ringkasan Proses Izin Usaha dan Izin Komersial Melalui Online Single Submission (OSS) sebagai gambaran umum suatu proses perizinan berusaha. Semoga Bermanfaat.

PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui OSS. Perizinan Berusaha tersebut dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai UU ITE dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik. Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
  3. Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
  4. Pembayaran Biaya;
  5. Fasilitasi;
  6. Masa berlaku; dan
  7. Pengawasan

Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses OSS dengan memasukan:

  1. Nomor Pengesahan Akta Pendirian Atau Nomor Pendaftaran Perseroan Terbatas;
  2. Bidang usaha;
  3. Jenis Penanaman Modal (sesuai ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal).
  4. Negara Asal Penanaman Modal, (Dalam Hal Terdapat Penanaman Modal Asing);
  5. Lokasi Penanaman Modal;
  6. Besaran Rencana Penanaman Modal;
  7. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja;
  8. Nomor Kontak Badan Usaha;
  9. Rencana Permintaan Fasilitas Perpajakan;
  10. Kepabeanan, Dan/ Atau Fasilitas Lainnya;
  11. NPWP Pelaku Usaha Non Perseorangan (Dengan syarat setelah Tax Clearance, Jika Belum Ada, OSS dapat Memproses NPWP); dan
  12. NIK Penanggung Jawab Usaha Dan/ Atau Kegiatan (menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan).

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

OSS menerbitkan NIB 13 (tiga belas) (digit angka acak) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB (merupakan identitas berusaha, digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional). Dalam pemberian NIB oleh OSS, sekaligus memberikan informasi fasilitas fiskal terhadap Pelaku Usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana Penanaman Modal. NIB berlaku juga sebagai Pengesahan TDP, API dan Hak akses kepabeanan, sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. NIB tersebut dicabut dan tidak berlaku dalam hal:

  1. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
  2. dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA)

Dalam hal akan mempekerjakan TKA, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA dengan mengisi halaman OSS berupa:

  1. Alasan penggunaan TKA;
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam organisasi Perusahaan (Untuk HRD Dilarang);
  3. Jangka Waktu;
  4. Penunjukan Pendamping; dan
  5. Jumlah

PEMENUHAN KOMITMEN IJIN LOKASI, LINGKUNGAN DAN IMB

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB wajib memiliki Izin Usaha, OSS dapat menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan, tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah OSS menerbitkan ijin ijin dibawah ini dengan Komitmen:

  1. IZIN LOKASI;

Izin Lokasi Tanpa Komitmen

dapat diteribitkan diantaranya untuk, Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan, termasuk pada Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha.

Namun demikian, untuk penggunaan tanah tetap perlu mengajukan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui OSS. Pertek disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan Pertek diterima dari sistem OSS. Jika tidak ada diberikan Pertek, pengajuan dianggap telah disetujui.

Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi:

Permohonan pemenuhan Komitmen lzin Lokasi paling lama diajukan 10 (sepuluh) Hari sejak OSS menerbitkan Izin Lokasi. Permohonan disampaikan melalui OSS dengan memenuhi persyaratan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Kemudian pemenuhan Pertek tersebut diberikan Kantor Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan.

Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin lokasi dalam hal, Kantor Pertanahan menyetujui Pertek atau tidak memberikan Pertek dalam 10 hari. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Pertek Pertanahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian dan RDTR kabupaten/kota menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan dalam penerbitan Izin Lokasi. (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010)

  1. IZIN LOKASI PERAIRAN;
  2. IZIN LINGKUNGAN; dan/atau

Pelaku Usaha yang telah diberikan Izin Lingkungan oleh OSS wajib memenuhi Komitmen dengan melengkapi UKL-UPL dan/atau Amdal, dalam hal UKL-UPL, pemenuhan dilakukan dengan mengisi formulir UKL-UPL (sebagaimana diatur dalam Permen Lingkungan Hidup) minimal memuat:

  • Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pelaku Usaha melalui OSS mengajukan UKL-UPL kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Untuk kemudian pihak terkait melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL paling lama 5 (lima) Hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha.

Dalam hal tidak ada perbaikan, Permohona  akan disetujui melalui sistem OSS. Jika terdapat perbaikan Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan melalui OSS paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. Berdasarkan perbaikan UKL-UPL yang disampaikan, pihak terkait menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui OSS, hal tersebut merupakan pemenuhan Komitmen Izin lingkungan. Dalam hal tidak ditetapkan, dianggap telah disetujui dan komitmen telah di penuhi.

  1. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB);

Dalam rangka pemenuhan Komitmen IMB, Pelaku Usaha melalui OSS mengajukan penyelesaian IMB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak OSS menerbitkan IMB. Pemenuhan Komitmen dilakukan dengan melengkapi:

  • Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah;
  • Data Pemilik Bangunan Gedung; dan
  • Rencana Teknis Bangunan Gedung (RTBG).

RTKB tersebut harus mendapatkan pertimbangan teknis dari:

  1. Tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB merupakan Bangunan Gedung khusus; termasuk pertimbangan teknis sektor sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung (Tim Ahli berdasarkan PP 36/2005 tentang Pelaksanaan UU 28/2002)
  2. Profesi ahli Bangunan Gedung dalam hal, IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal. Profesi ahli Bangunan Gedung bersertifikat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

Rencana kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan RTBG untuk kegiatan berusaha. Dalam pengoperasian Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh OSS berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Profesi Ahli paling lama 3 hari.

BIAYA PERIZINAN BERUSAHA

Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Bea Masuk Dan/Atau Bea Keluar;
  3. Cukai; dan/atau
  4. Pajak Daerah Atau Retribusi Daerah.

Wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen, Selanjutnya dapat mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS.

HAK PELAKU USAHA SETELAH IZIN USAHA BERLAKU EFEKTIF

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan:

  1. Pengadaan Tanah;
  2. Perubahan Luas Lahan;
  3. Pembangunan Bangunan Gedung Dan Pengoperasiannya; (dikecualikan jika belum memiliki RTBG)
  4. Pengadaan Peralatan Atau Sarana;
  5. Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  6. Penyelesaian Sertifikasi Atau Kelaikan;
  7. Pelaksanaan Uji Coba Produksi (commisioning); dan/atau
  8. Pelaksanaan Produksi.

IZIN KOMERSIAL

OSS menerbitkan Izin Komersial berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:

  1. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
  2. pendaftaran barang/jasa,

sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

PEMBATALAN IZIN USAHA DAN IZIN KOMERSIAL

OSS membatalkan lzin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal tidak diselesaikan Komitmen pemenuhan ijin ijin (lokasi, lingkungan dan bangunan) dan/atau lzin, Komersial atau Operasional terkait standar, sertifikat, dan/atau lisensi dan pendaftaran barang/jasa yang dikomersialkan.

KEBERLAKUAN IZIN USAHA DAN IZIN KOMERSIAL

Izin Usaha dan/atau Izin Komersial berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha.