Menentukan Risiko dan Memilih Standar Acuan Kontrak Konstruksi Red, Yellow, atau Silver Book FIDIC?

Bagikan :

Menentukan format standar kontrak FIDIC 2017 (Red Book, Yellow Book, atau Silver Book) sebagai acuan kontrak konstruksi yang sedang dipersiapkan pada hakikatnya merupakan salah satu keputusan penting dalam menentukan alokasi risiko pembangunan suatu proyek. Para pengambil keputusan umumnya akan mempertimbangkan pembagian tanggung jawab terkait beberapa hal mulai dari pihak yang menyiapkan desain, menanggung risiko di lapangan, fluktuasi harga, pertanggungjawaban keterlambatan dan beberapa hal lainnya termasuk seberapa jauh tanggung jawab Kontraktor menjamin hasil akhir dan kelayakan fungsi dari suatu proyek.

Dalam praktik bisnis konstruksi internasional, Red Book, Yellow Book atau Silver Book merupakan salah satu standar acuan kontrak konstruksi yang diakui di beberapa negara. Standar tersebut dikeluarkan oleh Federasi Insinyur Konsultan Internasional (Fédération Internationale des Ingénieurs-Conseils / FIDIC) dan telah digunakan secara luas. Meski sepintas terlihat sama, ketiga standar acuan kontrak tersebut didesain untuk profil risiko proyek yang berbeda-beda. FIDIC menjelaskan bahwa prinsip umum alokasi risiko dalam kumpulan standar kontrak yang diterbitkannya atau Rainbow Suite didasarkan pada pengalokasian risiko secara fair dan seimbang, dengan menempatkan risiko pada pihak yang paling mampu mengendalikan, memprediksi, dan menanggung konsekuensinya. Dalam hal ini, Red Book merupakan standar kontrak untuk pekerjaan yang desainnya disediakan Employer atau Owner, Yellow Book untuk pekerjaan yang didesain oleh Kontraktor, sedangkan Silver Book ditujukan untuk EPC/Turnkey. Silver Book menerapkan tingkat tanggung jawab dan alokasi risiko yang lebih besar kepada Kontraktor dibandingkan Red dan Yellow Book, dan menuntut kepastian harga dan waktu penyelesaian yang presisi. Terkait hal tersebut, FIDIC secara khusus mengingatkan bahwa Silver Book tidak cocok untuk tender yang tidak memberikan waktu atau informasi yang cukup kepada Kontraktor dalam melakukan uji tuntas terhadap Employer’s Requirements, melakukan desain dan risk assessment, atau apabila pekerjaan tersebut terkait langsung dengan lokasi dan kondisi tanah yang tidak dapat diperiksa secara memadai. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa meski Silver Book merupakan standar kontrak yang memberikan alokasi risiko lebih besar kepada Kontraktor, namun tidak dimaksudkan sebagai instrumen yang memindahkan seluruh risiko proyek kepada Kontraktor. Dalam memberikan gambaran awal terkait perbedaan dan pemetaan risiko dari ketiga standar kontrak tersebut, berikut disampaikan ringkasan perbandingannya:

Ringkasan Perbandingan

Topik

Red Book 2017Yellow Book 2017

Silver Book 2017

Lingkup PekerjaanKonstruksiDesign-BuildEPC / Turnkey
Penyedia DesainEmployerKontraktorKontraktor
Perhitungan HargaPengukuran UlangLump SumLump Sum
Risiko DesainEmployerKontraktorKontraktor
Unforeseeable ConditionsEmployerEmployerKontraktor
Kesalahan Dokumen Desain / RequirementsEmployerEmployer atau Kontraktor berdasarkan experienced contractor testKontraktor
Administrator kontrakEngineerEngineerPerwakilan Employer
Alokasi RisikoRelatif SeimbangRelatif Seimbang, (Risiko Desain pada Kontraktor)Lebih besar pada Kontraktor
Employer supervisionRelatif lebih besarRelatif lebih besarSangat Terbatas
Jenis proyekSipil / bangunanInstalasi / pabrikEPC / Turnkey skala besar, ketepatan waktu dan biaya tinggi
Risiko cash-flow KontraktorModeratRelatif tinggiTinggi
Kebutuhan organisasi KontraktorDivisi KonstruksiDivisi Desain dan KonstruksiDivisi EPC Terintegrasi, Keuangan dan Manajemen Risiko

Catatan: beberapa penyebutan nomor klausul pada FIDIC 2017 bisa terdapat perbedaan karena dalam beberapa materinya terdapat dokumen yang memuat klausul edisi 1999 dan edisi 2017. Karena itu, sebaiknya selalu memastikan edisi FIDIC yang digunakan sebagai rujukan saat mempersiapkan kontrak termasuk nomor serta judul klausul dalam General Conditions dan Particular Conditions.

Hal yang perlu diperiksa Kontraktor sebelum menandatangani kontrak

Bagi Kontraktor yang akan menandatangani kontrak konstruksi dengan standar FIDIC sedapat mungkin tidak hanya fokus pada Contract Price-nya saja. Kontraktor perlu membaca keseluruhan contractual risk, Employer’s Requirements, Contract Data, Particular Conditions, Schedules, Drawings, geotechnical data, dan technical specifications. Selain itu, pastikan juga untuk memahami klausul yang mengatur tentang performance security, advance payment, retention, delay damages, liability cap, insurance, price adjustment, dan Time for Completion. Lebih lanjut perlu disampaikan, dalam melakukan dan memahami klausul tersebut, sebaiknya dibaca dan dipahami keterkaitannya dengan mekanisme claims, notice, design responsibility, site data, payment dan termination, karena secara kontraktual, timbulnya satu risiko dapat menyebabkan konsekuensi pada beberapa klausul sekaligus. Lebih baik lagi, seluruh potensi risiko tersebut dikalkulasikan ke dalam suatu tabel perhitungan dan perbandingan risiko desain, kenaikan harga, keterlambatan Kontraktor ataupun Owner, guna memetakan kualifikasi risiko serta potensi cost overrun, termasuk hal lain yang perlu dilakukan pengukuran.

BACA:  Direksi Yang Tidak Melakukan Audit Melanggar Pasal 68 UU 40/2007

Selain itu, hal lainnya yang juga penting untuk dipertimbangkan oleh Kontraktor, jangan terlalu berani menetapkan harga rendah pada suatu proyek EPC yang menggunakan standar kontrak FIDIC Silver Book. Harga penawaran sebaiknya tidak hanya mencerminkan construction cost, tetapi juga eksposur risiko yang secara kontraktual menjadi tanggung jawab Kontraktor, termasuk contingency dan risk premium yang secara rasional dapat dihitung. Berkaitan dengan itu, mengingat Silver Book pada prinsipnya mengalokasikan risiko yang lebih besar kepada Kontraktor, termasuk risiko Site Conditions dan Employer’s Requirements, maka Kontraktor perlu memastikan risiko tersebut benar-benar telah diperhitungkan dalam harga penawaran yang diajukan. Meski Contract Price dalam Silver Book merupakan lump sum, akan tetapi harga kontrak dapat disesuaikan penyesuaian apabila terdapat kondisi tertentu berdasarkan Kontrak seperti adanya Variation.

Hal yang perlu diperiksa Owner sebelum menandatangani kontrak

Di sisi lain, bagi Owner  atau Pemilik Modal, hal yang perlu dipastikan adalah menentukan standar FIDIC mana yang paling sesuai dengan tingkat kesiapan desain, data proyek, kemampuan Kontraktor, struktur pembiayaan dan risiko yang secara realistis mampu dikelola oleh masing-masing pihak. Terkait itu, Owner  dan Project Sponsor misalnya, penting untuk mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan pilihan pada FIDIC Silver Book. Standar kontrak Silver Book mungkin menarik bagi Owner karena secara kontraktual merumuskan harga yang tetap, kepastian waktunya lebih tinggi serta penempatan alokasi risiko yang lebih besar kepada Kontraktor. Namun demikian, sebelum Owner menentukan penggunaan standar kontrak Silver Book, sebaiknya dilakukan pengujian terlebih dahulu mengenai kemampuan teknis, organisasi dan pendanaan Kontraktor untuk mengerjakan proyek, pengalaman yang relevan dengan EPC/Turnkey dan risk profile proyek, kejelasan keandalan desain dan Employer’s Requirements, kelengkapan serta kecukupan data lokasi, kejelasan kriteria kinerja serta kemampuan Kontraktor dalam mengidentifikasi, menghitung dan memberi harga atas risiko yang dialokasikan kepadanya. Lebih lanjut, untuk proyek yang didanai dengan skema Project Financing, Owner juga perlu memastikan contractual risk allocation, struktur pembiayaan, security package, dan ketentuan proyek lainnya konsisten dengan persyaratan bankability dari kreditur (lenders), Persetujuan lender tidak dapat diasumsikan aman hanya karena kontraknya menggunakan standar Silver Book. Jika jawaban terhadap beberapa pengujian di atas menunjukkan hasil yang tidak sesuai maka menentukan Silver Book sebagai standar acuan kontrak apalagi semata – mata untuk memindahkan risiko kepada Kontraktor tidak menjamin penyelesaian proyek, bahkan sangat mungkin menimbulkan berbagai permasalahan.

Ketidaksesuaian tingkat risiko yang dialihkan dengan kemampuan Kontraktor untuk mengendalikan risiko tersebut berpotensi menimbulkan berbagai masalah yang mungkin dapat berupa klaim, disputes, delay, performance issues, sampai pada pemutusan kontrak (termination). Bahkan, dalam proyek yang menggunakan pembiayaan eksternal, konsekuensi tersebut akan berdampak langsung pada struktur pembiayaan dan hubungan dengan lenders. Dengan demikian, pemilihan jenis kontrak yang hanya bertumpu pada harga tetap dan pengalihan risiko kepada Kontraktor belum tentu merupakan keputusan bisnis yang tepat. Dengan demikian, hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan adalah apakah alokasi risiko proyek bersesuaian dengan kemampuan pihak yang menerima risiko tersebut dalam memahami, mengendalikan, memitigasi, mengasuransikan dan memberi harga atas risiko proyek tersebut.

BACA:  Eksekusi Hak Tanggungan dan Risikonya Bagi Debitur

Jangan Mengubah Prinsip Dasar FIDIC

Particular Conditions merupakan bagian dari Conditions of Contract yang dimaksudkan untuk disesuaikan dengan karakteristik proyek, hukum yang berlaku, dan kebutuhan khusus terhadap proyek tertentu. Namun terkadang keinginan untuk mengalihkan seluruh risiko proyek kepada Kontraktor melalui perubahan, penambahan, dan atau pengurangan klausul Particular Conditions sering kali dilakukan sebagai upaya proteksi yang berlebihan. Tanpa disadari, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru terutama apabila upaya tersebut mengubah klausul secara material dengan mengganti struktur hak, kewajiban, atau keseimbangan risk/reward yang menjadi karakteristik General Conditions FIDIC. Sedangkan FIDIC sendiri telah menetapkan 5 Golden Principles (GP) yang menjadi benchmark, agar kontrak tersebut tetap merepresentasikan prinsip FIDIC yakni:

  1. Tugas, hak, dan kewajiban para pihak secara umum harus tetap konsisten dengan General Conditions dan sesuai kebutuhan proyek.
  2. Kejelasan bahasa Particular Conditions harus dirancang secara jelas dan tidak ambigu.
  3. Keseimbangan risiko pada Particular Conditions tidak boleh mengubah keseimbangan alokasi risk/reward yang digariskan berdasarkan General Conditions.
  4. Tenggat waktu seluruh batas waktu pelaksanaan harus berdurasi wajar secara komersial.
  5. Penyelesaian sengketa berjenjang wajib dirujuk kepada Dispute Avoidance/Adjudication Board (DAAB) untuk memperoleh keputusan yang provisionally binding sebagai pemenuhan syarat sebelum menyelesaikan sengketa di Arbitrase, kecuali terdapat konflik dengan governing law,.

Upaya mengubah General Conditions secara materal misalnya dengan menghapus kewenangan Engineer, memindahkan risiko unforeseeable conditions pada Red dan Yellow Book, atau mengurangi batas waktu klaim secara tidak wajar dapat bertentangan dengan Golden Principles terutama apabila perubahan tersebut secara substantif mengubah peran, alokasi risk/reward atau reasonable contractual time periods. Dalam hal perubahan telah mengubah hal yang substansial, maka FIDIC telah menyatakan bahwa perubahan semacam itu menyebabkan kontrak tidak lagi merepresentasikan prinsip FIDIC dan perubahan tersebut berpotensi menyesatkan Peserta Tender/public mengenai karakter kontrak FIDIC.

Sekalipun demikian, pembaca perlu membedakan antara konsekuensi pengubahan klausul terkait dengan Golden Principles dengan konsekuensi intepretasi hukum terhadap kontrak tersebut. Dalam hal ini Golden Principles FIDIC bukan suatu peraturan perundang-undangan, sehingga keabsahan dan penerapannya terhadap perubahan Particular Conditions tetap bergantung pada hukum yang digunakan dalam Kontrak tersebut. Di Indonesia misalnya, klausul Particular Conditions yang mengalihkan risiko secara berlebihan dan tidak wajar berpotensi dikesampingkan atau dikoreksi daya ikatnya berdasarkan asas iktikad baik dan kepatutan (Pasal 1338 ayat (3) jo. Pasal 1339 KUHPerdata), atau bahkan dibatalkan jika terbukti cacat kehendak atau terdapat causa yang bertentangan dengan kepatutan dan ketertiban umum (Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata).

Risiko Mengubah Prinsip Dasar FIDIC

Saat Owner mengubah secara substansial struktur FIDIC melalui pengubahan Particular Conditions, terdapat beberapa risiko yang mungkin terjadi terhadap atau terkait pelaksanaan proyek, antara lain:

  1. Risiko Risk Premium & Pembengkakan Harga Penawaran. Kontraktor yang berpengalaman tidak akan menanggung risiko tambahan secara gratis. Mereka akan memasukkan biaya kontingensi yang lebih tinggi (risk premium) ke dalam harga penawaran, meminta pengecualian risiko, atau bahkan menarik diri dari proses tender. Akibatnya, Owner berpotensi kehilangan penawaran wajar yang kompetitif berdasarkan prinsip value for money, dan berpotensi menerima harga penawaran lebih tinggi karena harus mengkompensasi ketidakpastian yang dialokasikan kepada Kontraktor.
  2. Risiko Sengketa dan Eskalasi Litigasi. Perubahan Particular Conditions yang menghapus mekanisme Dispute Avoidance dan memangkas fungsi preventif pencegahan perselisihan dini dapat memicu pergeseran hubungan para pihak dari pola kerja yang kolaboratif menjadi hubungan oposisi dan menjadi sengketa, yang kemudian berujung pada keterlambatan proyek dan pembengkakan biaya arbitrase. FIDIC 2017 sendiri menempatkan dispute avoidance dan ajudikasi DAAB sebagai prasyarat sebelum menempuh penyelesaian di arbitrase, kecuali jika DAAB tidak terbentuk.
  3. Permasalahan Finansial Kontraktor. Penerapan tenggang waktu yang tidak wajar atau penundaan pembayaran sepihak dapat mengganggu kemampuan keuangan Kontraktor. Apabila tekanan cash flow tersebut berlanjut dan Kontraktor tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai, kondisi tersebut dapat mempengaruhi terhadap kemampuan Kontraktor menyelesaikan pekerjaan dan pada kondisi tertentu dapat meningkatkan risiko wanprestasi atau pengakhiran perjanjian.
BACA:  Strategi Efektif Sengketa Properti di Indonesia

Optimalisasi Risk Appetite Sesuai Prinsip Abrahamson

Pertanyaan krusial yang perlu menjadi pertimbangan utama bagi Owner adalah
“Berapa tingkat risiko yang dapat diterima dan dikelola oleh masing-masing pihak?”. Risk appetite yang sehat bukan berarti mentransfer seluruh risiko kepada Kontraktor, tetapi pengalokasian risiko sebagaimana filosofi fair and balanced risk allocation oleh FIDIC dengan menerapkan Abrahamson Principles. Suatu risiko sebaiknya dialokasikan dengan mempertimbangkan pihak yang:

  1. Paling mampu mengontrol risiko dan dampaknya.
  2. Paling mampu memprediksi risiko tersebut.
  3. Paling mampu menanggung beban finansial dari risiko tersebut.
  4. Paling diuntungkan atau dirugikan ketika risiko tersebut benar-benar terjadi.

Empat kriteria tersebut konsisten dan sejalan dengan penjelasan FIDIC mengenai Abrahamson Principles dalam konteks risk/reward allocation. Sebagai contoh, mengalihkan risiko kepada Kontraktor tanpa memberikan waktu dan informasi yang memadai untuk melakukan investigation dan risk assessment dapat menciptakan ketidakseimbangan antara risiko yang dialokasikan dan kemampuan Kontraktor untuk mengidentifikasi serta mengalkulasi harga atas risiko tersebut.

Penutup

Dengan penjelasan singkat di atas dapat dipahami bahwa proses memilih dan menentukan format standar kontrak FIDIC 2017 (Red Book, Yellow Book, atau Silver Book) sebagai acuan pada kontrak konstruksi yang sedang dipersiapkan merupakan hal yang krusial untuk dilakukan pada tahap pra-pengadaan (procurement) sebagai bagian dari manajemen risiko, karena di dalamnya perlu mempertimbangkan perbedaan alokasi risiko antara Red, Yellow, dan Silver Book. Jika suatu risiko tidak dapat diprediksi, diberi harga, diasuransikan, atau dikendalikan secara rasional oleh pihak yang menerima risiko tersebut, maka besar kemungkinan alokasi dan pengalihan risiko pada kontrak konstruksi menjadi tidak sesuai dengan persyaratan kreditur (bankable) dan tidak sejalan dengan praktik bisnis konstruksi (workable). Terakhir perlu disampaikan bahwa artikel ini menggunakan Red, Yellow dan Silver Book FIDIC 2017 sebagai basis utama, termasuk beberapa materi sekunder dan bahan pendukung yang kami miliki, karena itu pembahasan pada artikel ini harus dipahami sebagai analisis umum terhadap FIDIC 2017, bukan opini atas kontrak proyek tertentu.

Dapatkan informasi lainnya yang relevan terkait permasalahan kontrak konstruksi dalam halaman insight dan news, baca artikel lebih lanjut risiko kontrak lumpsum, VO dalam kontrak FIDIC EPC/Turnkey 2017, serta risiko dan mitigasi terminasi kontrak konstruksi. Jangan biarkan celah klausul kontrak anda menimbulkan risiko hukum dan finansial. Kunjungi www.ercolaw.com untuk mengatur sesi konsultasi tertutup dengan tim Senior Legal Advisor kami.


Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada konsultasi dengan profesional hukum yang kompeten yang telah menganalisis fakta spesifik kasus Anda.


Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw


Bagikan :