Sengketa Medis | ERCO law
Pendampingan & Litigasi Sengketa Medis
Penanganan sengketa medis menghendaki integrasi pembuktian yuridis (juridical proof) dan pemahaman mendalam terhadap standar operasional prosedur medis (lex artis). Ercolaw memberikan advokasi komprehensif bagi rumah sakit, tenaga kesehatan, korporasi farmasi, maupun individu dalam perselisihan pelayanan medis.
Dinamika Sengketa Medis Pasca UU 17/2023
Penanganan sengketa medis pasca berlakunya UU 17/2023 tentang Kesehatan menuntut paradigma pembelaan yang presisi, mengingat hubungan hukum dokter-pasien berlandaskan pada upaya maksimal sesuai standar medis dan operasional, bukan kepastian hasil kesembuhan. Ketidakberhasilan tindakan tidak selalu berarti adanya perbuatan melawan hukum. UU tersebut memprioritaskan penyelesaian sengketa medis melalui mediasi dan penegakan disiplin profesi, serta menempatkan proses pidana sebagai upaya terakhir, karena itu pendampingan perlu mencermati perbedaan antara risiko medis dan kelalaian berat.
Layanan Sengketa Medis
Pendampingan Fasilitas Layanan Kesehatan (Rumah Sakit & Klinik)
Mitigasi risiko reputasi, audit kepatuhan rekam medis, pembelaan atas tuntutan tanggung jawab renteng (vicarious liability)
Pembelaan Tenaga Medis (Dokter / Dokter Gigi / Spesialis)
Pendampingan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi di hadapan Majelis Disiplin Kedokteran (MDP) / Konsil Kedokteran serta pemeriksaan kepolisian
Gugatan Ganti Rugi & Penyelesaian Alternatif
Gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atas kegagalan pemenuhan kewajiban persetujuan tindakan medis (informed consent) atau tuntutan kerugian imateriil
Prosedur Penanganan Sengketa Medis Ercolaw
Verifikasi Kronologi dan Rekam Medis
Pemeriksaan keabsahan Rekam Medis sesuai peraturan yang berlaku, rekonstruksi kronologis terhadap catatan perkembangan pasien, lembar observasi klinis, anestesi, hingga laporan operasi. Mendeteksi ada tidaknya perbedaan catatan antar shif medis, atau potensi cacat formil dalam dokumentasi klinis.
Tinjauan Terhadap Informed Consent
Evaluasi pemberian edukasi dan informasi mengenai diagnosis, cara tindakan medis, tujuan, risiko komplikasi, dan prognosis secara proporsional sebelum tindakan dilakukan. Termasuk pengujian, keabsahan penandatangan persetujuan atau penolakan untuk menentukan ada tidaknya potensi tuntutan pidana atau perdata terkait perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Tinjauan Standar Pelayanan Kesehatan
Komparasi tindakan klinis tenaga medis terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) internal faskes, Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), serta literatur medis yang valid dan diakui, termasuk menilai ada tidaknya kausalitas (proximate cause) apakah suatu perburukan kondisi klinis pasien diakibatkan secara langsung oleh kegagalan penerapan standar lege artis, atau timbul akibat dari hal lain.
Menentukan Strategi Advokasi
Menentukan strategi mediasi tertutup dengan pasien guna mencapai kesepakatan damai tanpa membuka eksposur publik faskes (jika dimungkinkan), termasuk pula pendampingan sidang Majelis Disiplin Profesi, Kepolisian maupun di tingkat Peradilan Umum dalam hal terdapat tuntutan ganti rugi.
Pendampingan & Litigasi Sengketa Medis
Menggunakan Lawyer berpengalaman dalam sengketa medis tentu memberikan banyak keuntungan bagi Anda, terutama saat menghadapi permasalahan hukum yang kompleks. Berikut hal yang sering ditanyakan kepada kami.
Tidak. Dalam hukum kesehatan dikenal risiko medis, yaitu risiko komplikasi yang tetap berpotensi terjadi meskipun tenaga medis telah menjalankan tindakan klinis sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman lege artis. Selama dokter telah menyampaikan risiko tersebut dalam persetujuan tindakan medis (informed consent), kegagalan klinis bukan merupakan bentuk kelalaian medis (medical negligence).
Berdasarkan Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023, setiap sengketa medis antara tenaga kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan dengan pasien wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, khususnya melalui mediasi. Proses ini bertujuan mencapai keadilan restoratif dan menjaga kerahasiaan para pihak sebelum eskalasi ke ranah peradilan.
Berdasarkan regulasi terkait, berkas fisik rekam medis beserta sistem digitalnya merupakan aset milik fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit atau klinik). Pasien hanya memiliki hak hukum atas isi rekam medis dalam bentuk ringkasan medis (medical summary). Permintaan pembukaan rekam medis utuh untuk kepentingan peradilan tunduk pada penetapan formal aparat penegak hukum dan aturan kerahasiaan medis
Fase awal pengajuan komplain atau somasi dari pihak pasien merupakan titik paling krusial dalam mitigasi risiko reputasi dan eksposur finansial. Erco Law Firm bertindak cepat mengunci dokumen klinis, menilai kekuatan kausalitas tindakan dokter, serta memimpin negosiasi mediasi agar perkara tidak berlarut-larut menjadi konsumsi publik di media massa maupun viral di media sosial.
Dapatkan Penawaran Khusus Untuk Anda
Penawaran Jasa Hukum hanya berlaku khusus bagi Anda sesuai lingkup yang telah disampaikan kepada Kami. Setelah mengisi Form, mohon konfirmasi permintaan penawaran Anda dengan mengakses fitur chat Whatsapp yang tersedia di halaman Website. Terima Kasih.
