Konsep perlindungan aset pribadi dalam hukum Perseroan Terbatas (PT) terkadang sering disalahartikan sebagai suatu perlindungan hukum yang absolut bagi pemegang saham selaku pemilik bisnis. Bahkan, ada pula yang beranggapan dengan mendirikan suatu PT, seluruh risiko hukum dan finansial akan berhenti sebatas modal yang disetorkan dalam PT tersebut. Meski tidak sepenuhnya keliru, anggapan tersebut kurang tepat karena konsep perlindungan dimaksud tidak berlaku secara absolut pada semua kondisi. Untuk menggambarkan kerentanan konsep perlindungan hukum dimaksud, perlu kiranya melihat realitas putusan peradilan di Indonesia yang menunjukkan adanya kondisi tertentu yang menyebabkan tanggung jawab terbatas pemegang saham tidak berlaku. Dalam pembahasan kali ini, pembaca dapat memperhatikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt/2017, di mana Mahkamah Agung menerapkan konsekuensi Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) terhadap pemegang saham tunggal pada suatu Perseroan Persekutan Modal selanjutnya disebut PT.
Risiko di Balik Kepemilikan Saham PT
Permasalahan utama yang sering dihadapi PT sebagai entitas bisnis modern salah satunya adalah kelalaian dalam mematuhi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Para pemilik perusahaan sering kali memposisikan PT sekadar kendaraan bisnis tanpa benar-benar menerapkan kepatuhan hukum Perseroan Terbatas, termasuk pula terkait jumlah minimum pemegang saham pada suatu PT yang tidak termasuk pengecualian Pasal 7 ayat (7) UU PT. Terhadap PT tersebut, dalam hal jumlah pemilik sahamnya tereduksi menjadi kurang dari dua dan tetap berlangsung setelah 6 (enam) bulan, maka kondisi tersebut menimbulkan risiko hukum dan finansial bagi pemegang saham tunggal pada PT dimaksud. Risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban PT, tetapi juga berdampak terhadap harta kekayaan pribadi pemegang saham, karena Pasal 7 ayat (6) UU PT telah secara tegas mengatur bahwa pemegang saham tunggal bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian PT setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terlampaui.
Dalam konteks tersebut, Pasal 7 ayat (6) UU PT tidak dapat diartikan memberikan kewenangan otomatis kepada kreditor untuk mengeksekusi aset pribadi pemegang saham dimaksud. Timbulnya tanggung jawab pribadi pemegang saham pada PT tersebut, hanya dapat terjadi jika dalam suatu sengketa terdapat gugatan dan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) kepada PT dan pemegang saham, yang kemudian dikabulkan berdasarkan putusan pengadilan. Namun demikian yang ingin ditekankan dalam artikel ini adalah ketika kondisi Pasal 7 ayat (6) UU PT terpenuhi, maka pemegang saham tunggal tidak dapat berlindung dalam prinsip tanggung jawab terbatas sebagaimana Pasal 3 ayat (1) UU PT dalam menolak tanggung jawab pribadi atas perikatan dan kerugian PT. Oleh karena itu, adanya risiko hukum, finansial dan reputasi sebagaimana di uraikan, menunjukkan pentingnya usaha-usaha dalam memperhatikan aspek kepatuhan tata kelola dan aturan hukum PT. Kondisi tersebut secara praktis dapat dan perlu dimitigasi sejak awal melalui pemenuhan struktur kepemilikan, ketertiban administrasi, serta pemisahan kekayaan PT dan kekayaan pribadi pemegang saham.
Menyeimbangkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Dalam mencermati Putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt/2018, kita perlu melakukan telaah secara cermat mengenai hubungan antara prinsip tanggung jawab terbatas dan pengecualian terhadap prinsip tersebut, termasuk dalam menilai bagaimana hukum memberikan keseimbangan antara perlindungan pemegang saham dan kepentingan kreditor.
Duduk perkara dalam putusan tersebut bermula dari sengketa transaksi utang piutang antara Pemohon Kasasi (Tergugat I, yakni PT SRP) dengan Termohon Kasasi (Penggugat). Nilai transaksi utang piutang yang diklaim tidak sah oleh Pemohon Kasasi mencapai Rp3.650.000.000,00 (tiga miliar enam ratus lima puluh juta rupiah). Mahkamah Agung dalam putusan tersebut menguatkan putusan Judex Facti, menilai hubungan utang piutang antara para pihak telah memenuhi kualifikasi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga perikatan sah dan mengikat. Terlebih lagi dalam pemeriksaan perkara terbukti Pemohon Kasasi/Tergugat I ingkar janji (wanprestasi) karena tidak mengembalikan sisa uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Meskipun Tergugat I mendalilkan uang tersebut merupakan inbreng (pemasukan modal) dan mengeklaim tidak adanya perjanjian tertulis, namun di lain pihak pengadilan menemukan fakta Tergugat I telah berulang kali menerima transfer dana atas permintaannya sendiri, serta sebagian dana sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) telah dikembalikan oleh Tergugat I. Fakta tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pembuktian mengenai adanya hubungan utang piutang, dan menunjukkan adanya sisa kewajiban sebesar Rp1.500.000.000,00. Titik krusial dari putusan tersebut terletak pada penerapan Pasal 7 ayat (6) UU PT, sesuai ketentuan berikut:
UU PT
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
a. mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau
b. Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang:
a. pemegang saham bertanggung jawab pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan
b. atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
Merujuk ketentuan di atas, Majelis Hakim dalam putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa oleh karena Tergugat II (OS) berkedudukan sebagai pemegang saham tunggal pada Tergugat I (PT SRP) , maka Tergugat II dihukum bertanggung jawab secara pribadi atas pelunasan sisa utang Tergugat I (PT SRP) kepada Termohon Kasasi. Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun dari sisa utang pokok terhitung sejak 30 Maret 2009. Bahkan, pihak Penggugat dalam provisinya sempat memohon penyitaan atas tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan harta tidak bergerak milik pribadi Tergugat II, meski pada akhirnya tidak dikabulkan.
Menurut penulis, ketentuan Pasal 7 ayat (6) UU PT di atas harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU PT. Pasal 3 ayat (1) UU PT pada prinsipnya memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemegang saham, yaitu pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian melebihi saham yang dimiliki. Namun demikian, Pasal 3 ayat (2) huruf a UU PT memberikan pengecualian terhadap prinsip tersebut, salah satunya apabila persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Dalam konteks PT sebagai persekutuan modal yang tidak termasuk pengecualian Pasal 7 ayat (7) UU PT, membaca Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) UU PT harus dibaca secara bersama dan sistematis dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU PT.
Pasal 7 ayat (5) UU PT memberikan kesempatan selama paling lama 6 (enam) bulan apabila setelah PT memperoleh status badan hukum pemegang saham PT menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam jangka waktu tersebut, pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Hal yang perlu diperhatikan adalah, jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut bukan merupakan opsi tanpa konsekuensi, melainkan periode waktu yang diberikan UU PT untuk memastikan struktur PT kembali disesuaikan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila jangka waktu tersebut telah dilampaui dan pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, sedangkan PT tersebut tidak termasuk dalam pengecualian Pasal 7 ayat (7) UU PT, maka terjadi pelanggaran kewajiban hukum oleh pemegang saham dan PT terhadap Pasal 7 ayat (5) UU PT. Berdasarkan penafsiran sistematis, keadaan tersebut dapat dikualifikasikan tidak terpenuhinya persyaratan PT sebagai badan hukum sebagaimana Pasal 7 ayat (5) UU PT, sekaligus terpenuhinya kondisi Pasal 3 ayat (2) huruf a UU PT. Konsekuensinya, perlindungan tanggung jawab terbatas terhadap pemegang saham dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT menjadi tidak berlaku.
Konstruksi tersebut sekaligus menjelaskan mengapa Pasal 7 ayat (6) UU PT secara khusus menentukan bahwa pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian PT setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terlampaui. Dengan demikian, Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (6) dapat dibaca secara sistematis sebagai dua ketentuan yang saling terkait dalam menerangkan pengecualian prinsip tanggungjawab terbatas. Pasal 3 ayat (2) huruf a UU PT memberikan kaidah umum mengenai pengecualian tanggung jawab terbatas saat persyaratan PT sebagai badan hukum tidak terpenuhi, sedangkan Pasal 7 ayat (6) menentukan akibat hukum terhadap pemegang saham tunggal pada PT setelah jangka waktu dalam Pasal 7 ayat (5) UU PT berakhir.
Dari sudut pandang teori badan hukum, putusan MA di atas merefleksikan pentingnya membedakan antara entitas PT dan pemegang sahamnya sebagai subjek hukum yang berbeda. Berdasarkan Teori Fiksi maupun Teori Kenyataan Yuridis, sebuah PT merupakan subjek hukum mandiri yang kedudukan dan kecakapannya diakui oleh hukum. Salah satu ciri utama eksistensi PT sebagai subjek hukum adalah adanya kekayaan yang terpisah dari pendirinya atau pemegang sahamnya. Namun, pemisahan subjek hukum dan perlindungan tanggung jawab terbatas bukanlah perlindungan yang bersifat absolut. Dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang, perlindungan tersebut dapat dikesampingkan. Salah satunya ketika PT yang tidak termasuk pengecualian Pasal 7 ayat (7) UU PT, hanya mempunyai 1 (satu) pemegang saham setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terlampaui. Dalam kondisi tersebut, karena telah melanggar Pasal 7 ayat (5) UU PT, maka pemegang saham harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan dan kerugian PT sebagaimana ditegaskan Pasal 7 ayat (6) UU PT.
Meski demikian, uraian dan penjelasan di atas perlu dibedakan dan tidak berlaku terhadap Perseroan Perorangan. UU PT memberikan pengecualian terhadap jumlah pemegang saham bagi Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana Pasal 7 ayat (7) UU PT. Perkembangan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas juga secara eksplisit membedakan Perseroan persekutuan modal dengan Perseroan perorangan. Permenkum tersebut mendefinisikan Perseroan perorangan sebagai badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, sehingga keberadaan satu pemegang saham dalam Perseroan Perorangan tidak dapat disamakan dengan kondisi PT/Perseroan persekutuan modal yang setelah memperoleh status badan hukum kemudian hanya memiliki satu pemegang saham. Dengan demikian, risiko hukum yang dibahas dalam artikel ini secara khusus ditujukan terhadap PT/Perseroan persekutuan modal yang tidak termasuk pengecualian Pasal 7 ayat (7) UU PT, dan bukan kepada setiap badan hukum yang hanya mempunyai satu pemegang saham.
Mitigasi dan Negosiasi
Litigasi korporasi sering kali menempatkan perusahaan dan pemilik bisnis berhadapan dengan risiko biaya dan reputasi yang cukup tinggi, utamanya dalam sengketa yang melibatkan utang dan potensi tanggung jawab pribadi pemegang saham. Karena itu, apabila secara hukum dan komersial masih memungkinkan, penyelesaian sengketa perdata yang melibatkan PT sedapat mungkin diselesaikan melalui negosiasi sebagai salah satu strategi penyelesaian sengketa untuk mengendalikan biaya, waktu, dan exposure para pihak. Selain itu, dalam suatu sengketa mengenai kewajiban pembayaran oleh PT, restrukturisasi utang dan negosiasi dapat dipertimbangkan apabila struktur keuangan, posisi hukum kreditor, dan kemampuan baya memungkinkan. Namun, pilihan negosiasi atau restrukturisasi tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, posisi hukum, bukti, dan kepentingan masing-masing pihak yang berperkara.
Meski demikian, dalam contoh kasus seperti yang dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt/2018 penting untuk melakukan upaya preventif dengan memastikan struktur kepemilikan PT sesuai dengan yang disyaraktan dalam Pasal 7 ayat (5) UU PT, karena itu setiap perubahan jumlah pemegang saham harus segera dipantau dan ditindaklanjuti. Direksi, pemegang saham dan corporate secretary, perlu memastikan pemenuhan ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, khususnya terhadap PT persekutuan modal yang hanya memiliki satu pemegang saham. Dengan demikian, perlindungan aset pribadi dalam hukum PT tidak dapat dipahami sebagai perlindungan yang otomatis dan absolut. Perlindungan tersebut merupakan konsekuensi dari kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku. Ketika kondisi yang menjadi dasar perlindungan tidak terpenuhi dan undang-undang secara khusus menentukan adanya tanggung jawab secara pribadi, maka pemegang saham tidak dapat lagi mengandalkan prinsip tanggung jawab terbatas.
Checklist Kepatuhan
Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan, tim hukum dan General Counsel PT dapat mempertimbangkan dan mengeksekusi poin-poin berikut:
- Inventarisasi Struktur Kepemilikan: Memastikan struktur pemegang saham selalu sesuai ketentuan UU PT dan mengidentifikasi kapan terjadinya kondisi persekutuan modal hanya memiliki satu pemegang saham. Segera hitung jangka waktu 6 (enam) bulan sesuai Pasal 7 ayat (5) UU PT dan pastikan apakah PT termasuk pengecualian Pasal 7 ayat (7) UU PT .
- Monitoring Pemegang Saham: Setiap perubahan komposisi pemegang saham harus segera didokumentasikan dan ditindaklanjuti sesuai administrasi yang berlaku pada PT agar tidak terjadi kondisi kepemilikan tunggal melewati jangka waktu yang ditentukan dalam UU PT .
- SOP Pemisahan Aset: Menerapkan pemisahan yang jelas antara kekayaan Perseroan dan kekayaan pribadi Direksi, Komisaris, maupun pemegang saham serta mencegah penggunaan kekayaan Perseroan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
- Tertib Penyelenggaraan RUPS: Menyelenggarakan RUPS Tahunan secara tepat waktu dan menyusun risalah rapat (minutes of meeting) untuk setiap keputusan strategis Perseroan.
- Audit Perjanjian Material: Mengidentifikasi seluruh transaksi material, termasuk transaksi inbreng, utang piutang, pinjaman pemegang saham, dan transaksi afiliasi, serta memastikan dasar hubungan hukumnya terdokumentasi secara memadai. Penggunaan waarmerking atau akta notariil harus dipilih sesuai karakter transaksi dan kebutuhan pembuktian. Legalisasi atau waarmerking tidak dengan sendirinya mengubah substansi atau memulihkan cacat hukum pada suatu perjanjian.
- Review Status Perseroan: Memastikan apakah PT merupakan Perseroan persekutuan modal atau Perseroan perorangan dan memastikan struktur kepemilikan serta tata kelolanya konsisten dengan aturan hukum yang berlaku. Jangan biarkan kelalaian dalam struktur kepemilikan dan administrasi berkembang menjadi risiko terhadap harta kekayaan pribadi.
Kunjungi www.ercolaw.com untuk mengatur sesi konsultasi dengan tim Senior Legal Advisor Ercolaw.
Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi hukum secara umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada konsultasi dengan profesional hukum yang kompeten yang telah menganalisis fakta spesifik kasus Anda.
Artikel ditulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw





