Cut Loss dan Perlindungan Hukum Direksi BUMN

Cut Loss dan Perlindungan Hukum Organ BUMN Pasca Berlakunya PP 38/2026

Bagikan :

Dalam kegiatan usaha, keputusan bisnis selalu mengandung risiko ketidakpastian. Penurunan nilai investasi, kredit macet, maupun penurunan valuasi portofolio entitas merupakan kondisi yang sangat mungkin dihadapi oleh Perseroan. Salah satu instrumen mitigasi ketika suatu posisi investasi mengalami penurunan nilai dapat dilakukan dengan pembatasan kerugian atau cut loss. Secara ekonomi, cut loss dilakukan dengan merealisasikan kerugian pada saat tertentu untuk membatasi potensi kerugian yang lebih besar di kemudian hari. Dalam praktik pengelolaan BUMN, keputusan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum tersendiri untuk membedakan perlakuan antara risiko usaha dengan tindakan kesalahan, kelalaian, benturan kepentingan, atau tindakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kekhawatiran terhadap pertanggungjawaban hukum atas keputusan bisnis menjadi sangat relevan dalam hal kerugian BUMN dikaitkan dengan aturan tindak pidana korupsi. Karena itu, keberadaan dasar hukum yang secara khusus mengatur cut loss menjadi penting bagi organ BUMN dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan usaha dan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan.

Cut Loss dalam PP No. 38/2026

Perubahan peraturan pengelolaan BUMN melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (PP 38/2026) telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan tindakan Cut Loss.

  1. Pengaturan Cut Loss Pada PP 38/2026

Pasal 1 angka 28 PP 38/2026 mendefinisikan Cut Loss sebagai berikut:

Pembatasan kerugian yang selanjutnya disebut Cut Loss adalah melepaskan aset termasuk hak/klaim yang tercatat yang akan diterima oleh perusahaan dengan nilai di bawah nilai buku tercatat dan/atau tidak menagih lagi piutang yang telah dihapusbukukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Pengaturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 165, dimana pada ayat (1) mengatur bahwa, dalam hal penghapusbukuan aset BUMN dan/atau penghapustagihan piutang menyebabkan kerugian, BUMN dapat melakukan tindakan Cut Loss untuk mencegah kerugian yang lebih besar, dan pada ayat (2) menentukan tiga bentuk tindakan Cut Loss, yaitu:

  1. penghapusbukuan dengan pelepasan Aset BUMN;
  2. penghapusbukuan tanpa pelepasan Aset BUMN; dan/atau
  3. penghapustagihan piutang yang telah dilakukan penghapusbukuan.

Ketentuan tentang Cut Loss tersebut berlaku mutatis mutandis terhadap pengaturan Cut Loss bagi aset anak perusahaan BUMN dan turunannya (vide Pasal 1 angka (2) dan Pasal 166). Dengan demikian sejak diterbitkannya aturan tersebut, istilah Cut Loss bukan lagi semata-mata istilah praktik bisnis, melainkan telah bertansformasi menjadi tindakan normatif yang diatur eksplisit dalam PP 38/2026 terkait pengelolaan BUMN.

  1. Kerugian Akibat Tindakan Cut Loss

Pasal 165 ayat (5) PP 38/2026 menyatakan:

Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Cut Loss merupakan kerugian BUMN.

Ketentuan tersebut menetapkan klasifikasi kerugian yang secara khusus timbul akibat tindakan Cut Loss sebagai kerugian BUMN. Menurut penjelasannya, ketentuan ayat (5) di atas merupakan penerapan dari Pasal 4B UU BUMN yang antara lain menyatakan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN, sehingga setiap kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan kerugian BUMN dan bukan merupakan kerugian negara. Kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan.

Menurut penulis,

“ketentuan tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya. Pernyataan bahwa kerugian akibat Cut Loss merupakan kerugian BUMN berlaku dengan asumsi bahwa kerugian Cut Loss didasarkan atas keputusan yang diambil secara benar, namun tidak dengan sendirinya meniadakan atau menghapus risiko pidana pada semua tindakan Organ BUMN. Keberadaan Pasal 4B UU BUMN dan Pasal 165 ayat (5) PP 38/2026 tidak dapat dijadikan “tameng” untuk “melegalkan” kerugian yang bersumber dari persekongkolan, kecurangan (fraud), atau manipulasi. Oleh karena itu, konsekuensi hukum lebih lanjut atas suatu tindakan tertentu yang diambil oleh Organ BUMN, perlu ditentukan berdasarkan fakta dari masing-masing tindakan menurut aturan hukum yang relevan.”

Syarat dan Pertanggungjawaban Cut Loss

Dalam Pasal 165 ayat (3) PP 38/2026 telah diatur bahwa tindakan Cut Loss atas Aset BUMN dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. telah dilakukan analisis yang memadai yang dibuktikan dengan kertas kerja analisis, dengan hasil yang menunjukkan adanya potensi kerugian yang lebih besar apabila Cut Loss tidak dilakukan;
  2. penurunan nilai atau kerugian atas Aset BUMN yang akan dilakukan Cut Loss bukan karena kesalahan atau kelalaian pihak yang melakukan tindakan Cut Loss; dan
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan tindakan Cut Loss.

Berkaitan dengan itu, Pasal 165 ayat (4) PP 38/2026 telah mengatur bahwa penilaian atas hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, perlu dilakukan oleh konsultan independen atau lembaga pemerintah sesuai tugas, fungsi, dan kompetensinya. Lebih lanjut, Pasal 165 ayat (6) PP 38/2026 juga telah menegaskan bahwa tindakan Cut Loss tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian dengan ketentuan:

  • penurunan nilai atau kerugian atas Aset BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaian;
  • telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola bisnis yang baik;
  • tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
  • tidak memperoleh keuntungan pribadi atas tindakan Cut Loss.

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pertanggungjawaban dalam Pasal 165 PP 38/2026 tidak semata-mata terjadi karena Cut Loss, tetapi berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya ketentuan dalam pasal tersebut.

BACA:  PPJB dan AJB Sebagai Jaminan Utang

Business Judgment Rule Menurut Ketentuan Cut Loss

Business Judgment Rule (BJR) dapat digunakan sebagai konsep analisis untuk membaca hubungan antara itikad baik dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan dengan pertanggungjawaban Organ BUMN. Namun, hubungan antara BJR dengan ketentuan Cut Loss dalam PP 38/2026, tidak dapat diartikan sebagai suatu perlindungan hukum yang secara otomatis membebaskan Organ BUMN dari seluruh bentuk pertanggungjawaban. Dalam konteks Cut Loss, titik berat analisis berada pada pemenuhan syarat yang diatur Pasal 165 PP 38/2026. Karena itu, BJR lebih tepat ditempatkan sebagai konsep yang dapat digunakan untuk menjelaskan rasionalitas pengambilan keputusan bisnis oleh Organ BUMN, sementara perlindungan hukum yang tersedia dalam konteks Cut Loss, harus tetap merujuk pada pemenuhan seluruh syarat yang ditentukan Pasal 165 PP 38/2026.

Yang Perlu di Perhatikan dalam Keputusan Cut Loss

Dalam mengambil keputusan Cut Loss, Organ BUMN perlu memastikan bahwa keputusan didasarkan pada informasi dan analisis yang memadai serta dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian, atau dengan kata lain organ BUMN tidak boleh mengeksekusi Cut Loss atas dasar intuisi atau spekulasi. Pengambilan keputusan wajib didukung oleh kertas kerja yang membuktikan adanya potensi bahaya yang lebih besar jika Cut Loss tidak dilakukan, sebagaimana diperintahkan Pasal 165 ayat (3) dan (6) PP 38 2026. Konsep duty of care, duty of loyalty, atau fiduciary duties dalam hukum perseroan secara umum hanya dapat digunakan sebagai terminologi komparatif apabila diperlukan untuk menjelaskan aspek tata kelola dari suatu keputusan. Namun, tolak ukur sah atau tidaknya tindakan Cut Loss serta perlindungan hukum bagi Organ BUMN wajib berpatokan mutlak pada kriteria tertulis dalam Pasal 165 PP 38/2026, bukan pada doktrin umum di luar peraturan tersebut.

BACA:  Pengalihan Pekerja Intra-Grup dan Tanggung Jawab Ketenagakerjaan jika Terjadi PHK

Kepatuhan dalam Pelaksanaan Cut Loss

Agar tindakan Cut Loss sah dan terlindungi secara hukum, Pasal 165 PP 38/2026 telah menetapkan sejumlah parameter kepatuhan yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. Analisis yang Memadai

Sebelum melakukan Cut Loss, BUMN perlu memiliki analisis yang memadai dan dibuktikan dengan kertas kerja analisis. Kertas kerja tersebut harus menunjukkan adanya potensi kerugian yang lebih besar apabila Cut Loss tidak dilakukan.

  1. Penilaian Independen

Pasal 165 ayat (4) PP 38/2026 menegaskan bahwa penilaian Cut Loss dilakukan oleh konsultan independen atau lembaga pemerintah yang kompeten. Ketentuan tersebut tidak mewajibkan jenis profesi tertentu seperti KJPP atau akuntan publik. Standar kualifikasi penilai serta tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan BP BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (7) PP 38/2026 .

  1. Tidak Ada Kesalahan atau Kelalaian

Tindakan Cut Loss hanya sah dilakukan jika penurunan nilai atau kerugian aset terjadi murni akibat dinamika bisnis atau risiko pasar, dan bukan akibat kesengajaan, kecerobohan, ataupun kelalaian pengambil keputusan.

  1. Iktikad Baik dan Kehati-hatian

Agar tindakan Cut Loss aman dari risiko hukum, Pasal 165 ayat (6) mewajibkan manajemen bertindak jujur, cermat, berbasis analisis risiko yang matang, serta mematuhi seluruh prosedur tata kelola perusahaan.

  1. Tidak Ada Benturan Kepentingan

Pencantuman syarat bebas benturan kepentingan sebanyak dua kali dalam Pasal 165 PP 38/2026 merupakan konstruksi perlindungan hukum dua lapis. Pasal 165 ayat (3) huruf c menyasar keabsahan terhadap tindakan korporasinya, dimana ketiadaan benturan kepentingan merupakan syarat mutlak agar transaksi Cut Loss sah secara hukum. Kedua, Pasal 165 ayat (6) huruf c menyasar kepada subjek hukum pengambil keputusan. Ketiadaan benturan kepentingan menjadi syarat agar Direksi dan Dewan Komisaris BUMN memperoleh imunitas hukum dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi atas kerugian yang dicatatkan.

  1. Tidak Ada Keuntungan Pribadi

Pasal 165 ayat (6) huruf d mensyaratkan bahwa pihak yang melakukan tindakan Cut Loss tidak boleh mendapatkan keuntungan pribadi. Apabila terbukti ada keuntungan pribadi yang dinikmati oleh pengambil keputusan, maka tindakan Cut Loss otomatis akan kehilangan legitimasinya sebagai mitigasi risiko bisnis, dan pelakunya dapat diproses secara pidana serta dimintakan pertanggungjawaban perdata hingga ke harta pribadinya.

Keenam poin di atas dapat dilihat menjadi dua hal, yakni sebagai kewajiban hukum dan sebagai alat bukti pendukung. Kertas kerja analisis dan penilaian ahli independen merupakan kewajiban yang diperintahkan langsung Pasal 165 PP 38/2026. Sementara itu, dokumen seperti pernyataan bebas benturan kepentingan, risalah rapat, atau audit internal hanyalah alat bukti pendukung dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dibuat sesuai kebutuhan, bukan merupakan syarat wajib yang tertulis dalam peraturan tersebut.

BACA:  Retensi Wajib Dibayar Setelah Pekerjaan Diserahkan

Panduan bagi Organ BUMN

Bagi manajemen BUMN, dokumentasi yang lengkap merupakan bukti hukum yang sangat penting untuk menunjukan bahwa keputusan Cut Loss telah diambil dengan kehati-hatian, itikad baik, dan telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan Pasal 165 PP 38/2026, untuk menjamin perlindungan hukum dan mencegah risiko pidana maupun perdata. Untuk itu direkomendasikan menjalankan 5 (lima) tahapan tata kelola berikut:

  1. Deteksi Kinerja dan Risiko, Identifikasi penurunan nilai aset atau portofolio sedini mungkin, lakukan pencatatan termasuk faktor-faktor penyebabnya.
  2. Kajian Finansial dan Kertas Kerja, Susun simulasi yang membandingkan dampak jika aset dipertahankan dengan dampak jika Cut Loss dilakukan, kemudian buktikan secara rasional bahwa penundaan pelepasan aset justru akan memicu kerugian yang jauh lebih besar (Pasal 165 ayat 3 huruf a).
  3. Valuasi oleh Pihak Independen, Gunakan jasa konsultan independen (seperti KJPP) atau instansi pemerintah yang berwenang untuk menilai kewajaran harga aset dan memastikan tidak ada benturan kepentingan sesuai mandat Pasal 165 ayat (4).
  4. Pengambilan Keputusan Sesuai Kewenangan, Pastikan keputusan yang disetujui oleh Organ BUMN dilakukan sesuai kewenangan dan batasan nilai yang diatur dalam Anggaran Dasar BUMN.
  5. Pengarsipan Berkas Untuk Persiapan Audit, Simpan seluruh kajian, notulensi rapat, dan dokumen transaksi secara teratur agar proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan kapan pun saat diaudit oleh instansi pemeriksa.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Keberadaan Pasal 165 PP 38/2026, telah memberikan kepastian hukum bagi BUMN untuk mengeksekusi Cut Loss sebagai instrumen mitigasi risiko bisnis sekaligus penyelamatan aset korporasi. Regulasi tersebut mengakui bahwa selisih rugi akibat pelepasan aset di bawah nilai buku maupun penghapustagihan piutang, merupakan risiko bisnis murni yang diklasifikasikan sebagai kerugian perseroan, bukan kerugian negara. Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk imunitas hukum yang absolut. Perlindungan hukum bagi Organ BUMN bersifat bersyarat bergantung sepenuhnya pada pemenuhan syarat dan kepatuhan. Untuk terhindar dari pertanggungjawaban pribadi dan risiko pidana, Organ BUMN wajib membuktikan terpenuhinya parameter berikut: (i) adanya kertas kerja yang menunjukkan adanya potensi kerugian yang lebih besar apabila Cut Loss tidak dilakukan, (ii) penilaian dari penilai independen, (iii) pelaksanaan tugas dengan iktikad baik dan kehati-hatian, serta (iv) ketiadaan benturan kepentingan maupun keuntungan pribadi.

Dalam perspektif Cut Loss, konsep Business Judgment Rule (BJR) dapat digunakan untuk menjelaskan rasionalitas pengambilan keputusan bisnis oleh Organ BUMN, sementara perlindungan hukum yang diberikan terkait pelaksanaan Cut Loss, harus tetap merujuk pada pemenuhan seluruh syarat yang ditentukan Pasal 165 PP 38/2026.


Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan penyebarluasan informasi hukum dan analisis akademis semata serta tidak dapat diperlakukan sebagai nasihat hukum formal untuk kasus konkret. Untuk konsultasi spesifik mengenai restrukturisasi aset korporasi, mitigasi risiko investasi, dan tata kelola perseroan, hubungi tim hukum kami melalui www.ercolaw.com


Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw


Bagikan :