Risiko Hukum Ketiadaan SOP pada Rumah Sakit: Analisis Malpraktik Medis

Bagikan :

Urgensi Kepatuhan Hukum Rumah Sakit

Inovasi dalam industri layanan kesehatan sering kali dipandang sebagai langkah strategis untuk menarik segmen pasar layanan kesehatan bernilai tinggi, sebagai contoh inovasi penyediaan layanan kesehatan dengan metode persalinan alternatif. Meski demikian, inovasi layanan kesehatan yang tidak diimbangi dengan kepatuhan hukum serta standardisasi klinis justru menjadi bumerang bagi tenaga medis, pimpinan, dan/atau pemilik bisnis kesehatan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3695 K/Pdt/2016 tanggal 22 Februari 2017 yang menjadi pembahasan kali ini memberikan pertimbangan hukum yang tegas, bahwa ketiadaan Standar Prosedur Operasional (SOP) pada Rumah Sakit bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan salah satu unsur yang dapat membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan berpotensi dikabulkannya gugatan ganti rugi dalam jumlah besar.

Kasus yang dibahas pada tulisan ini berawal dari sengketa medis yang melibatkan seorang pasien melawan dokter spesialis anak, dokter spesialis obgyn, dan salah satu rumah sakit di Jakarta. Kejadian bermula ketika pasien ditawari metode melahirkan di dalam air (water birth) yang dipromosikan sebagai fasilitas unggulan. Sayangnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya SOP pada Rumah Sakit tersebut, menggunakan peralatan kolam plastik biasa yang tidak terstandarisasi, ditangani dengan tindakan induksi yang berlebihan, bahkan diwarnai ketidakhadiran dokter spesialis anak saat bayi yang baru dilahirkan berada dalam kondisi gawat darurat. Akibatnya bayi tersebut meninggal dunia dalam hitungan jam setelah dilahirkan. Dalam sengketa medis terebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pihak rumah sakit dan para dokter, yang secara hukum bermakna Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang menyatakan ketiadaan SOP dan penyediaan fasilitas yang tidak memadai sebagai bentuk nyata pengabaian asas ketelitian dan kehati-hatian yang wajib dipatuhi institusi pelayanan kesehatan.

Risiko Finansial dan Doktrin Corporate Liability

Bagi para pemimpin eksekutif di sektor layanan kesehatan, risiko hukum yang timbul dari sengketa medis berdampak langsung pada kelangsungan bisnis dan reputasi rumah sakit. Dalam sengketa medis di atas, awalnya pasien selaku penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) sebagai kompensasi atas trauma mendalam dan kehilangan anak pertama akibat kesalahan penanganan medis. Majelis hakim pada akhirnya hanya mengabulkan Rp1.500.000.000 (satu setengah miliar rupiah), terjadi pengurangan yang signifikan dan mencerminkan adanya penggunaan diskresi hakim (ex aequo et bono) dalam menilai kelayakan tuntutan kerugian immateriil, yang di Indonesia tidak tunduk pada formula baku dan lazimnya jauh lebih rendah dari tuntutan awal penggugat. Meski nilai yang dikabulkan jauh di bawah tuntutan, pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada putusan kasasi tersebut secara tegas menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

Potensi risiko finansial dan operasional sebagaimana terjadi pada sengketa medis tersebut saat ini semakin kuat membayangi pemimpin eksekutif di sektor layanan kesehatan sejalan dengan berlaku dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023). Pasal 193 UU 17/2023 memperluas doktrin tanggung jawab hukum rumah sakit yang berlaku terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di rumah sakit tersebut. Ketentuan tersebut menutup celah pertanggungjawaban hukum yang sebelumnya sering digunakan rumah sakit untuk melepaskan tanggung jawab perdata atas kelalaian tindakan tenaga medis (dokter) dan/atau tenaga kesehatan. Berdasarkan doktrin tanggung jawab korporasi (corporate liability), pasien kini secara jelas memiliki hak untuk menggugat rumah sakit secara langsung atas setiap tindakan lalai yang terjadi di bawah pengawasannya, tanpa memandang status hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tersebut.

Selain risiko ganti rugi finansial yang merupakan tanggung jawab perdata, kegagalan dalam menyediakan pengawasan medis yang memadai pada situasi gawat darurat juga membuka celah pertanggungjawaban pidana yang menyasar manajemen puncak rumah sakit. Merujuk pada Pasal 174 jo. Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 438 UU 17/2023, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Sanksi tersebut diperberat secara drastis dalam Pasal 174 ayat (2) UU 17/2023: jika pembiaran atau ketiadaan tindakan kedaruratan tersebut mengakibatkan kematian pasien, pimpinan fasyankes dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

BACA:  Akibat RUPS Perubahan Direksi Tidak Di Notarilkan, Status Direksi Ilegal dan Keputusannya Melawan Hukum

Catatan Penulis: Rujukan pasal pidana pada bagian ini (Pasal 174, 275, dan 438 UU 17/2023) perlu di-cross-check terhadap teks asli pada UU 17/2023.

Analisis Hukum Kasus Malpraktik Water Birth

Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3695 K/Pdt/2016 berfokus pada kegagalan para dokter dan rumah sakit dalam memenuhi kewajiban hukum untuk bertindak dengan ketelitian dan kehati-hatian yang tinggi. Hakim agung mendasarkan kesimpulannya, antara lain, pada temuan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) (catatan penulis: saat ini telah diganti dengan Majelis Disiplin Profesi/MDP), yang menyatakan bahwa dokter obgyn selaku Tergugat III telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran berat, yaitu memberikan tindakan induksi secara berlebihan sebanyak 9 kali, melampaui batas standar maksimal medis yang berlaku.

lebih lanjut dapat disampaikan bahwa berdasarkan kronologis pada gugatan, pasien melakukan konsultasi kehamilan rutin sebanyak 9 kali sejak 10 Maret 2011 hingga 22 Oktober 2011 di salah satu fasilitas kesehatan Tergugat II yang mempromosikan metode water birth pada situs web resminya. Pada konsultasi terakhir, dokter obgyn (Tergugat III) menyarankan pasien melakukan persalinan dengan metode tersebut di rumah sakit yang kemudian menjadi Tergugat I, karena adanya persoalan internal antara dokter obgyn tersebut dengan pihak manajemen rumah sakit Tergugat II. Selama pasien berkonsultasi, dokter obgyn tidak pernah menjelaskan risiko medis atau komplikasi yang dapat timbul dari metode water birth, termasuk pengakuan terhadap metode tersebut oleh institusi kedokteran di Indonesia.

Pada 5 November 2011, pasien masuk ke rumah sakit (Tergugat I), namun rahim pasien belum menunjukkan pembukaan. Perawat rumah sakit memberikan obat induksi untuk merangsang kontraksi sebanyak 8 kali atas instruksi dokter obgyn. Setelah mengalami pembukaan ke-6 pada 8 November 2011, pasien diminta masuk ke dalam kolam plastik di ruang persalinan, dimana ruangan tersebut hanya dibatasi tirai tipis dengan pasien lain, pintu terbuka, dan tidak steril. Bahkan, karena ketiadaan petugas, suami pasien diminta mengoperasikan alat vakum air, sementara dokter obgyn baru tiba pukul 11.00 WIB dalam kondisi tidak siap sambil mengawasi dua pasien persalinan sekaligus.

Selanjutnya, bayi pasien lahir pukul 14.15 WIB dalam keadaan tidak menangis dan tidak bernapas. Dokter spesialis anak (Tergugat IV) yang bertugas menyambut bayi ternyata tidak berada di rumah sakit dan baru tiba 30 menit kemudian. Upaya penyelamatan bayi selama masa kritis tersebut dilakukan tanpa penanganan spesialis anak yang kompeten. Bayi dinyatakan meninggal pukul 16.20 WIB, sementara pasien dibiarkan di dalam kolam berlumuran darah selama 1,5 jam dengan ari-ari yang masih tertinggal di dalam rahim.

Untuk memberikan gambaran yang relevan antara pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada sengketa tersebut dan regulasi kesehatan yang berlaku saat ini — UU 17/2023 dan PP 28/2024 — penulis mencoba menyajikan perbandingan poin pertimbangan hukum dengan regulasi saat ini pada tabel di bawah ini. Perlu penulis sampaikan bahwa perbandingan ini bersifat sinkronisasi retrospektif untuk kepentingan analisis hukum pada tulisan ini, bukan pernyataan bahwa Mahkamah Agung merujuk UU 17/2023 pada saat putusan dijatuhkan di tahun 2017.

Pertimbangan Hukum Putusan MA No. 3695 K/Pdt/2016

Regulasi Terkait & Kutipan Pasal

Sinkronisasi dengan
Regulasi Terbaru 

Hakim menggunakan temuan MKDKI mengenai tindakan induksi berlebihan (9 kali dari standar maksimal 3 kali) sebagai salah satu dasar penilaian adanya kesalahan klinis para tergugat.Pasal 274 huruf a UU 17/2023: kewajiban Tenaga Medis memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, SOP, dan etika profesi.sesuai dengan regulasi baru saat ini. Fakta adanya penyimpangan standar profesi yang ditemukan MKDKI (saat ini MDP) menjadi indikasi kuat adanya unsur kelalaian atau kesalahan menurut perspektif Pasal 1365 KUHPerdata. Meski demikian, sifat putusan tersebut sebatas pendapat ahli yang dikeluarkan lembaga yang berwenang menilai tindakan profesi dokter, bukan putusan yang secara formal mengikat hakim perdata atau dengan kata lain pengadilan tetap berwenang menilai pembuktian secara independen berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku.
Pelaksanaan metode water birth yang tidak dianjurkan POGI serta ketiadaan SOP di rumah sakit dikualifikasikan sebagai bentuk pengabaian prinsip kehati-hatian (PMH).Pasal 173 ayat (1) huruf g UU 17/2023: kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan membuat SOP mengacu pada standar Pelayanan Kesehatan.sesuai dengan regulasi baru saat ini. UU 17/2023 baru berlaku efektif 2023, jauh setelah putusan kasasi (2017), sehingga tidak menjadi dasar hukum yang digunakan hakim saat itu. Perbandingan ini bersifat sinkronisasi retrospektif untuk menilai bagaimana fakta serupa akan dinilai menurut regulasi yang berlaku saat ini, bukan pernyataan bahwa hakim merujuk UU 17/2023 pada 2017.
Rumah sakit gagal memberikan edukasi atau pemahaman yang memadai kepada pasien mengenai faktor risiko medis yang melekat pada metode water birth.Pasal 293 ayat (2) & (3) huruf d UU 17/2023: persetujuan tindakan sah setelah pasien mendapat penjelasan memadai, termasuk risiko dan komplikasi.sesuai dengan regulasi baru saat ini. Putusan menggarisbawahi bahwa penandatanganan dokumen persetujuan tindakan tidak sah apabila proses penyampaian risikonya tidak memberikan pemahaman utuh kepada pasien, pertimbangan tersebut sesuai dengan syarat kualitas komunikasi persetujuan tindakan medis menurut UU 17/2023.
Ketidakhadiran dokter spesialis anak (Tergugat IV) pada saat kritis dan darurat saat bayi baru lahir dikualifikasikan sebagai kelalaian.Pasal 275 ayat (1) UU 17/2023: kewajiban Tenaga Medis memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan Gawat Darurat.sesuai dengan regulasi baru saat ini. Ketidakhadiran dokter penanggung jawab pada kondisi gawat darurat merupakan pelanggaran kewajiban hukum untuk menyelamatkan nyawa pasien, dan menurut regulasi yang berlaku saat ini, keadaan tersebut dapat menyebabkan konsekuensi pidana berdasarkan Pasal 174 UU 17/2023 (vide pembahasan risiko pidana di atas).
Rumah sakit mengizinkan penggunaan fasilitas non-medis yang tidak memadai (kolam plastik biasa) untuk tindakan medis berisiko tinggi.Pasal 189 ayat (1) huruf b UU 17/2023: kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif sesuai standar pelayanan.sesuai dengan regulasi baru saat ini. Kewajiban rumah sakit menjamin keselamatan pasien meliputi penyediaan sarana dan prasarana yang tersertifikasi secara klinis. Penggunaan fasilitas non-standar untuk tindakan berisiko tinggi melanggar hak pasien atas layanan yang aman.
BACA:  Pengelolaan Risiko Hukum dalam Restrukturisasi Perusahaan

 

Strategi Mitigasi dan Antisipasi Risiko

Mendasarkan pada fakta dan pertimbangan hukum pada sengketa medis di atas serta memperhatikan regulasi yang berlaku saat ini, dan sebagai upaya mengantisipasi risiko hukum baik perdata maupun pidana di masa mendatang, direkomendasikan bagi direksi dan manajemen, serta divisi hukum rumah sakit, untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi berikut.

1. Penyusunan dan Audit SOP Secara Berkala

Manajemen rumah sakit perlu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh SOP klinis yang berlaku di setiap unit layanan. SOP wajib merujuk secara ketat pada pedoman praktik klinis yang diterbitkan oleh organisasi profesi nasional. Setiap layanan medis baru atau non-konvensional yang belum didukung SOP resmi dan belum mendapat rekomendasi organisasi profesi terkait, harus dihentikan operasionalnya untuk menghindari potensi gugatan hukum dan/atau tuntutan pidana.

2. Penguatan Kredensial dan Pengawasan Staf Medis

Komite Medis wajib memperketat proses pemberian kewenangan klinis bagi setiap dokter, baik dokter tetap maupun dokter mitra. Rumah sakit harus memastikan dokter yang berpraktik memiliki kompetensi yang tersertifikasi untuk tindakan medis spesifik yang dilakukannya. Hubungan personal atau afiliasi antar-staf medis tidak boleh memengaruhi independensi pengawasan klinis di lingkungan rumah sakit.

3. Standardisasi Proses Informed Consent

Proses pemberian persetujuan tindakan kedokteran harus diubah dari sekadar pemenuhan formalitas tanda tangan menjadi dialog edukatif yang berkualitas. Berdasarkan Pasal 737 ayat (3) PP 28/2024, penjelasan mengenai alternatif tindakan, prognosis, serta risiko komplikasi medis wajib disampaikan oleh dokter menggunakan bahasa awam yang sederhana dan mudah dipahami pasien. Seluruh proses komunikasi harus terdokumentasi secara tertulis dan digital dalam rekam medis pasien.

4. Transfer Risiko melalui Asuransi Tanggung Gugat 

Mitigasi administratif dan klinis tidak menghilangkan eksposur risiko finansial rumah sakit terhadap tuntutan kerugian tanggung renteng menurut Pasal 193 UU 17/2023. Direksi perlu memastikan tersedianya polis asuransi tanggung gugat profesi yang mencakup baik rumah sakit sebagai entitas korporasi maupun tenaga medis yang berpraktik di dalamnya, termasuk dokter mitra dan dokter tamu. Selain itu, perjanjian kerja sama dengan tenaga medis non-karyawan sebaiknya memuat klausul indemnifikasi internal yang jelas, mengatur hak recourse/hak regres rumah sakit terhadap tenaga medis yang terbukti lalai setelah kewajiban ganti rugi kepada pasien dipenuhi, tanpa mengurangi tanggung jawab langsung rumah sakit kepada pasien sebagaimana diwajibkan Pasal 193.

BACA:  Audit Hukum & Uji Tuntas Transaksi oleh Lawyer Jakarta Profesional

Alur Pengambilan Keputusan

Untuk membantu jajaran direksi mengevaluasi kelayakan hukum operasional suatu tindakan medis atau teknologi klinis, tabel keputusan di bawah ini menyajikan langkah-langkah logis yang harus dilalui secara berurutan. Langkah 1 bersifat mutlak: apabila organisasi profesi terkait tidak merekomendasikan cara pelaksanaan yang direncanakan, proses evaluasi berhenti pada langkah tersebut dan tidak dapat dilanjutkan ke langkah berikutnya untuk cakupan layanan yang sama.

Langkah
Evaluasi

Parameter
Kepatuhan

Keputusan &
Tindak Lanjut

Langkah 1: Tinjauan Akademik & ProfesiApakah metode medis atau teknologi klinis ini direkomendasikan secara resmi oleh organisasi profesi (misalnya POGI, IDI) untuk indikasi dan cara pelaksanaan yang spesifik direncanakan?• TIDAK: Hentikan rencana peluncuran komersial untuk layanan tersebut. Layanan hanya boleh berjalan dalam batas yang secara eksplisit direkomendasikan organisasi profesi, atau dalam kerangka penelitian klinis ketat yang disetujui komite.

 

• YA: Lanjutkan ke Langkah 2.

Langkah 2: Keberadaan SOP InternalApakah fasyankes telah memiliki SOP spesifik yang disetujui Komite Medis dan disahkan oleh Direktur Utama, sesuai lingkup yang direkomendasikan pada Langkah 1?• TIDAK: Tangguhkan layanan. Segera susun SOP yang mengacu pada standar pelayanan kesehatan nasional dan sesuai rekomendasi organisasi profesi terkait.

 

• YA: Lanjutkan ke Langkah 3.

Langkah 3: Standarisasi PeralatanApakah seluruh sarana, prasarana, dan peralatan medis yang digunakan telah tersertifikasi dan layak secara klinis?• TIDAK: Hentikan operasional. Lakukan pengadaan atau pembenahan fasilitas agar sesuai dengan standar keselamatan pasien.

 

• YA: Lanjutkan ke Langkah 4.

Langkah 4: Kesiapan Tanggap DaruratApakah tim dokter spesialis pendukung diwajibkan siaga penuh di tempat (on-site) saat tindakan berisiko tinggi berlangsung?• TIDAK: Revisi jadwal penugasan klinis dan terapkan sanksi tegas atas ketidakhadiran dokter pada fase kritis.

 

• YA: Lanjutkan ke Langkah 5.

Langkah 5: Kualitas Edukasi PasienApakah formulir informed consent dan proses verbalnya telah memuat pemaparan risiko dan komplikasi secara memadai, dalam bahasa yang dipahami pasien?• TIDAK: Perbarui dokumen informed consent dan berikan pelatihan komunikasi risiko bagi seluruh tenaga medis.

 

• YA: LAYANAN DISETUJUI UNTUK DIOPERASIKAN SECARA KOMERSIAL, dengan cakupan sesuai batas rekomendasi organisasi profesi pada Langkah 1.

 

Kesimpulan dan Poin Penting

  • SOP Merupakan Salah Satu Kunci Proteksi Hukum Bagi Fasyankes: Sekalipun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tetap memerlukan pembuktian unsur kesalahan, kerugian, dan kausalitas secara kumulatif, namun fakta ketiadaan SOP untuk tindakan medis berisiko tinggi dapat memenuhi unsur PMH dalam suatu sengketa medis PMH dan secara signifikan akan melemahkan posisi hukum rumah sakit.
  • Perluasan Tanggung Jawab Rumah Sakit: Berdasarkan Pasal 193 UU 17/2023, rumah sakit memikul tanggung jawab perdata atas kerugian pasien yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh staf medisnya, tanpa perlu melihat ada tidaknya status hubungan kerja. Status hubungan kerja antara rumah sakit dengan staf medisnya hanya relevan untuk memberlakukan hak recourse secara internal, bukan untuk membatasi tanggung jawab rumah sakit kepada pasien.
  • Informed Consent Wajib Mengutamakan Kualitas Komunikasi: Proses persetujuan tindakan medis tidak otomatis dinilai sah secara hukum hanya karena telah adanya dokumen formal, melainkan perlu di nilai lebih jauh dari pengetahuan pasien atas risiko dan komplikasi medis yang telah disampaikan sebelumnya.
  • Mitigasi Risiko Finansial Dengan Asuransi Risiko: Langkah preventif administratif dan klinis perlu dilengkapi dengan asuransi tanggung gugat profesi dan klausul indemnifikasi internal yang jelas, mengingat eksposur tanggung renteng rumah sakit sebagaimana diatur dalam Pasal 193 UU 17/2023 tidak dapat dihilangkan hanya melalui kepatuhan prosedural formal.

Ercolaw memiliki pengalaman dalam menavigasi lanskap hukum yang kompleks, mulai dari perancangan kebijakan hingga pendampingan hukum. Hubungi kami untuk konsultasi. Pastikan perlindungan hukum untuk setiap kebijakan anda.


Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi hukum secara umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada konsultasi dengan profesional hukum yang kompeten yang telah menganalisis fakta spesifik kasus Anda.


Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw


Bagikan :