Urgensi Kepatuhan Hukum Rumah Sakit
Inovasi dalam industri layanan kesehatan sering kali dipandang sebagai langkah strategis untuk menarik segmen pasar layanan kesehatan bernilai tinggi, sebagai contoh inovasi penyediaan layanan kesehatan dengan metode persalinan alternatif. Meski demikian, inovasi layanan kesehatan yang tidak diimbangi dengan kepatuhan hukum serta standarisasi klinis justru menjadi bumerang bagi tenaga medis, pimpinan, dan/atau pemilik bisnis kesehatan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3695 K/Pdt/2016 tanggal 22 Februari 2017 yang menjadi pembahasan kali ini memberikan pertimbangan hukum yang tegas, bahwa ketiadaan Standar Prosedur Operasional (SOP) pada Rumah Sakit bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat menjadi salah satu pertimbangan pemenuhan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dikabulkannya gugatan ganti rugi, khususnya jika terjadi bersamaan dengan penyimpangan standar klinis lainnya yang berkorelasi dengan timbulnya kerugian pasien.
Kasus yang dibahas pada tulisan ini berawal dari sengketa medis yang melibatkan seorang pasien melawan dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dan salah satu rumah sakit di Jakarta. Kejadian bermula ketika pasien ditawari metode melahirkan di dalam air (water birth) yang dipromosikan sebagai fasilitas unggulan. Sayangnya, tindakan persalinan dilakukan tanpa adanya SOP water birth pada Rumah Sakit tersebut, menggunakan peralatan kolam plastik biasa yang tidak terstandarisasi, ditangani dengan tindakan induksi yang berlebihan, bahkan diwarnai ketidakhadiran dokter spesialis anak saat bayi yang baru dilahirkan dan berada dalam kondisi gawat darurat. Akibatnya bayi tersebut meninggal dunia dalam hitungan jam setelah dilahirkan. Dalam sengketa medis terebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pihak rumah sakit dan para dokter, yang secara hukum bermakna Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang menyatakan ketiadaan SOP water birth dan penyediaan fasilitas yang tidak memadai serta adanya penyimpangan standar klinis merupakan bentuk nyata pengabaian asas ketelitian dan kehati-hatian yang wajib dipatuhi institusi pelayanan kesehatan.
Risiko Finansial dan Doktrin Corporate Liability
Bagi para pemimpin eksekutif di sektor layanan kesehatan, risiko hukum yang timbul dari sengketa medis berdampak langsung pada kelangsungan bisnis dan reputasi rumah sakit. Dalam sengketa medis di atas, awalnya pasien selaku penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) sebagai kompensasi atas trauma mendalam dan kehilangan anak pertama akibat kesalahan penanganan medis. Majelis hakim pada akhirnya hanya mengabulkan Rp1.500.000.000 (satu setengah miliar rupiah), terjadi pengurangan yang signifikan dan mencerminkan adanya penggunaan diskresi oleh Majelis hakim dalam menilai kelayakan tuntutan kerugian immateriil yang diajukan pasien. Meski nilai yang dikabulkan jauh di bawah tuntutan, namun pertimbangan hukum pada putusan kasasi tersebut secara tegas menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
Potensi risiko finansial sebagaimana terjadi pada sengketa medis tersebut saat ini semakin kuat membayangi pimpinan eksekutif di sektor layanan kesehatan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023). Pasal 193 UU 17/2023 kini memperluas doktrin tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap semua kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan rumah sakit. Ketentuan tersebut menutup celah pertanggungjawaban hukum yang sebelumnya sering digunakan rumah sakit untuk melepaskan tanggung jawab perdata atas kelalaian tindakan tenaga medis (dokter) dan/atau tenaga kesehatan. Berdasarkan doktrin tanggung jawab korporasi (corporate liability) sebagaimana terkandung dalam aturan tersebut, pasien kini memiliki hak untuk menggugat rumah sakit secara langsung atas setiap tindakan lalai SDM Rumah Sakit yang terjadi di bawah pengawasannya, tanpa memandang pola hubungan dokter/tenaga kesehatan dengan rumah sakit tersebut (karyawan atau kemitraan).
Selain risiko ganti rugi finansial yang merupakan tanggung jawab perdata, kegagalan dalam menyediakan pengawasan medis yang memadai pada situasi gawat darurat juga membuka celah pertanggungjawaban pidana yang menyasar pimpinan rumah sakit. Merujuk Pasal 174 jo. Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 438 UU 17/2023, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Sanksi tersebut diperberat secara drastis dalam Pasal 438 ayat (2) UU 17/2023, yang memuat ketentuan pada pokoknya, jika pembiaran atau ketiadaan tindakan kedaruratan tersebut mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian pasien, maka pimpinan fasyankes dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Analisis Hukum Kasus Malpraktik Water Birth
Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3695 K/Pdt/2016 berfokus pada kegagalan para dokter dan rumah sakit dalam memenuhi kewajiban hukum untuk bertindak dengan ketelitian dan kehati-hatian yang tinggi. Mahkamah Agung mendasarkan kesimpulannya, antara lain, pada temuan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang menyatakan bahwa dokter obgyn selaku Tergugat III telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran berat, yaitu memberikan tindakan induksi secara berlebihan sebanyak 9 kali, melampaui batas standar maksimal medis yang berlaku.
Berdasarkan kronologis pada gugatan diketahui bahwa pasien melakukan konsultasi kehamilan rutin sebanyak 9 kali sejak 10 Maret 2011 hingga 22 Oktober 2011 di salah satu fasilitas kesehatan (Tergugat II) yang mempromosikan metode water birth pada situs web resminya. Pada konsultasi terakhir, dokter obgyn (Tergugat III) menyarankan pasien melakukan persalinan dengan metode tersebut di rumah sakit lain yang kemudian menjadi Tergugat I, hal tersebut dilakukan karena adanya persoalan internal antara dokter obgyn dengan manajemen fasilitas kesehatan (Tergugat II). Selain itu diketahui bahwa selama pasien berkonsultasi, dokter obgyn tidak pernah menjelaskan risiko medis atau komplikasi yang dapat timbul dari metode water birth, dan ternyata tidak ada pengakuan resmi terhadap metode tersebut oleh institusi kedokteran di Indonesia.
Pada 5 November 2011, pasien masuk ke rumah sakit (Tergugat I), namun rahim pasien belum menunjukkan pembukaan. Perawat rumah sakit memberikan obat induksi untuk merangsang kontraksi sebanyak 8 kali atas instruksi dokter obgyn. Setelah mengalami pembukaan ke-6 pada 8 November 2011, pasien diminta masuk ke dalam kolam plastik di ruang persalinan, dimana ruangan tersebut hanya dibatasi tirai tipis dengan pasien lain dengan pintu terbuka dan tidak steril. Bahkan, karena ketiadaan petugas, suami pasien diminta mengoperasikan alat vakum air, sementara dokter obgyn baru tiba pukul 11.00 WIB dalam kondisi tidak siap, sambil mengawasi dua pasien persalinan sekaligus. Selanjutnya, bayi pasien lahir pukul 14.15 WIB dalam keadaan tidak menangis dan tidak bernapas.
Pada saat itu ternyata dokter spesialis anak (Tergugat IV) yang bertugas menyambut bayi sedang tidak berada di rumah sakit dan baru tiba 30 menit kemudian, sehingga upaya penyelamatan bayi selama masa kritis terpaksa dilakukan tanpa penanganan spesialis anak yang kompeten. Akhirnya bayi dinyatakan meninggal pukul 16.20 WIB, sementara pasien dibiarkan dalam kolam berlumuran darah selama 1,5 jam dengan ari-ari yang masih tertinggal di dalam rahim. Atas permasalahan yang akhirnya menimbulkan sengketa medis sebagaimana kasus di atas, Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 3695 K/Pdt/2016 tanggal 22 Februari 2017, menguatkan putusan peradilan di bawahnya yang mengabulkan gugatan pasien dan memberikan pertimbangan hukum sesuai kutipan berikut:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena merupakan pengulangan – pengulangan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti (Pengadilan Jakarta Selatan/Pengadilan Tinggi Jakarta);
- Bahwa oleh karena berdasarkan kesimpulan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) Tergugat III telah melakukan tindakan induksi yang berlebihan seharusnya maksimal 3 (tiga) kali namun dilakukan induksi sebanyak 9 (sembilan) kali;
- Bahwa ternyata persalinan dengan metode water birth tidak dianjurkan/ direkomendasikan oleh Obsteri-Ginekologi dan Pogi, sehingga Tergugat III tidak melaksanakan kewajiban hukum yang diharuskan dan tidak ada ketelitian serta kehati-hatian dalam bertindak, serta tidak ada SOP metode water birth sehingga menyebabkan kematian seorang bayi maka tindakan Para Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum sehingga diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng;
- Bahwa terbukti persalinan water birth menggunakan kolam dari plastik serta kurang memberikan pengarahan ataupun pemahaman mengenai faktor-faktor resiko yang akan dialami;
- Bahwa ketidakhadiran Tergugat IV merupakan kelalaian;
(vide Hal. 57)
Lebih lanjut untuk memberikan gambaran terkait relevansi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung di atas dengan aturan yang berlaku saat ini, penulis mencoba membandingkan poin pertimbangan hukum putusan dengan UU 17/2023 sebagai regulasi yang berlaku saat ini, sesuai tabel berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan MA No. 3695 K/Pdt/2016 | Regulasi Terkait & Kutipan Pasal | Sinkronisasi dengan |
| Hakim menggunakan temuan MKDKI mengenai tindakan induksi berlebihan (9 kali dari standar maksimal 3 kali) sebagai salah satu dasar penilaian adanya kesalahan klinis para tergugat. | Pasal 274 huruf a UU 17/2023: kewajiban Tenaga Medis memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, SOP, dan etika profesi. | Sesuai dengan regulasi baru saat ini. Fakta adanya penyimpangan standar induksi yang ditemukan sebagaimana Putusan MKDKI merupakan salah satu indikasi adanya unsur kelalaian atau kesalahan menurut perspektif Pasal 1365 KUHPerdata. Meski demikian, menurut putusan MK terkait, sifat putusan MKDKI tersebut (saat ini MDP) sebatas pendapat ahli dari lembaga berwenang dalam menilai tindakan profesi dokter, bukan putusan yang mengikat hakim perdata atau dengan kata lain pengadilan negeri tetap berwenang menilai pembuktian secara independen berdasarkan fakta sesuai hukum acara perdata yang berlaku. |
| Pelaksanaan metode water birth yang tidak dianjurkan POGI serta ketiadaan SOP di rumah sakit dikualifikasikan sebagai bentuk pengabaian prinsip kehati-hatian (PMH). | Pasal 173 ayat (1) huruf g UU 17/2023: kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan membuat SOP mengacu pada standar Pelayanan Kesehatan. | Sesuai dengan regulasi baru saat ini. UU 17/2023 berlaku efektif tanggal 8 Agustus 2023, jauh setelah putusan kasasi MA (2017), sehingga tidak menjadi dasar hukum yang digunakan hakim saat itu. Perbandingan ini bersifat sinkronisasi retrospektif untuk menilai bagaimana fakta serupa akan dinilai menurut regulasi yang berlaku saat ini (UU 17/2023). |
| Dokter obgyn gagal memberikan edukasi atau pemahaman yang memadai kepada pasien mengenai faktor risiko medis yang melekat pada metode water birth. | Pasal 293 ayat (2) & (3) huruf d UU 17/2023: persetujuan tindakan sah setelah pasien mendapat penjelasan memadai, termasuk risiko dan komplikasi. | Sesuai dengan regulasi baru saat ini. Putusan MA tersebut menggarisbawahi bahwa pelaksanaan tindakan tidak sah apabila proses penyampaian risikonya tidak memberikan pemahaman utuh kepada pasien, pertimbangan tersebut sesuai dengan syarat kualitas komunikasi persetujuan tindakan medis menurut UU 17/2023. |
| Ketidakhadiran dokter spesialis anak (Tergugat IV) pada saat kritis dan darurat saat bayi baru lahir dikualifikasikan sebagai kelalaian. | Pasal 275 ayat (1) UU 17/2023: kewajiban Tenaga Medis memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan Gawat Darurat. | Sesuai dengan regulasi baru saat ini. Ketidakhadiran dokter penanggung jawab pada kondisi pasien yang gawat darurat merupakan pelanggaran kewajiban hukum, dan menurut regulasi terbaru, keadaan tersebut dapat menyebabkan konsekuensi pidana berdasarkan Pasal 438 UU 17/2023 (vide pembahasan risiko pidana di atas). |
| Rumah sakit mengizinkan penggunaan fasilitas non-medis yang tidak memadai (kolam plastik biasa) untuk tindakan medis berisiko tinggi. | Pasal 189 ayat (1) huruf b UU 17/2023: kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif sesuai standar pelayanan. | Sesuai dengan regulasi baru saat ini. Kewajiban rumah sakit menjamin keselamatan pasien meliputi penyediaan sarana dan prasarana yang tersertifikasi secara klinis. Penggunaan fasilitas non-standar untuk tindakan berisiko tinggi melanggar hak pasien atas layanan yang aman. |
Strategi Mitigasi dan Antisipasi Risiko
Mendasarkan fakta dan pertimbangan hukum pada sengketa medis di atas serta memperhatikan regulasi yang berlaku saat ini, dan sebagai upaya untuk mengantisipasi risiko hukum baik perdata maupun pidana di masa mendatang, direkomendasikan bagi direksi dan manajemen, serta divisi hukum rumah sakit, untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi berikut:
1. Penyusunan dan Audit SOP Secara Berkala
Manajemen rumah sakit perlu melakukan tinjauan menyeluruh terhadap seluruh SOP klinis yang berlaku di setiap unit layanan. SOP wajib merujuk pada pedoman praktik klinis yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran dan/atau Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Setiap layanan medis baru atau non-konvensional yang tidak memiliki SOP resmi yang mengacu pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan/atau organisasi profesi kedokteran, harus dihentikan operasionalnya untuk menghindari potensi gugatan hukum dan/atau tuntutan pidana.
2. Penguatan Kredensial dan Pengawasan Staf Medis
Komite Medis wajib memperketat proses pemberian kewenangan klinis bagi setiap dokter, baik dokter tetap maupun dokter mitra. Rumah sakit harus memastikan dokter yang berpraktik memiliki kompetensi yang tersertifikasi untuk tindakan medis spesifik yang akan dilakukannya. Hubungan personal atau afiliasi antar-staf medis tidak boleh memengaruhi independensi pengawasan klinis di lingkungan rumah sakit.
3. Standardisasi Proses Informed Consent
Proses persetujuan pelayanan kesehatan tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai formalitas administrasi. Pasal 293 UU 17/2023 mensyaratkan persetujuan diberikan setelah pasien memperoleh penjelasan yang memadai, yang sekurang-kurangnya mencakup diagnosis, indikasi, tindakan dan tujuannya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, alternatif tindakan beserta risikonya, risiko apabila tindakan tidak dilakukan, serta prognosis. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dengan Pasal 737 PP 28/2024, yang mengharuskan penjelasan diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami pasien. Persetujuan pasien juga harus dicatat dalam rekam medis sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, fokus compliance tidak sebatas adanya formulir informed consent, tetapi juga meliputi kualitas proses komunikasi, substansi informasi yang diberikan, pemahaman pasien, serta dokumentasi proses tersebut.
4. Transfer Risiko melalui Asuransi Tanggung Gugat Profesi
Mitigasi administratif dan klinis tidak menghilangkan eksposur risiko finansial rumah sakit terhadap tuntutan kerugian tanggung renteng menurut Pasal 193 UU 17/2023. Direksi Rumah Sakit perlu memastikan tersedianya polis asuransi tanggung gugat profesi yang mencakup baik rumah sakit sebagai korporasi maupun tenaga medis yang berpraktik di dalamnya. Selain itu, perjanjian kerja sama dengan tenaga medis non-karyawan sebaiknya memuat klausul indemnifikasi internal, yang secara jelas mengatur hak menuntut pembayaran kembali bagi rumah sakit terhadap tenaga medis yang terbukti lalai, setelah kewajiban ganti ruginya dipenuhi rumah sakit kepada pasien, tanpa mengurangi tanggung jawab langsung rumah sakit kepada pasien sebagaimana diwajibkan Pasal 193 UU 17/2023.
Alur Pengambilan Keputusan
Untuk membantu jajaran direksi mengevaluasi kelayakan hukum atas operasionalitas suatu tindakan medis atau klinis, tabel keputusan di bawah ini menyajikan langkah-langkah yang harus dilalui secara berurutan. Langkah 1 bersifat mutlak dan berlaku apabila layanan kesehatan yang direncanakan tidak sejalan dengan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan tidak direkomendasikan organisasi profesi kedokteran terkait. Adapun langkah – langkah tersebut adalah sebagai berikut:
Langkah Evaluasi | Parameter Kepatuhan | Keputusan & Tindak Lanjut |
| Langkah 1: Tinjauan Akademik & Profesi | Apakah metode medis atau klinis suatu layanan kesehatan yang akan dilaksanakan diakui oleh organisasi profesi (misalnya kasus di atas oleh POGI, IDI) dan sejalan dengan PNPK? | • TIDAK: Hentikan rencana peluncuran komersial untuk layanan tersebut. Layanan hanya boleh berjalan dalam batas yang direkomendasikan organisasi profesi dan sejalan dengan PNPK, atau dalam kerangka penelitian klinis ketat yang disetujui komite. • YA: Lanjutkan ke Langkah 2. |
| Langkah 2: Keberadaan SOP Internal | Apakah fasyankes memiliki SOP spesifik yang disetujui Komite Medis dan disahkan oleh Direktur Utama, sesuai lingkup yang direkomendasikan pada Langkah 1? | • TIDAK: Tangguhkan layanan. Segera susun SOP yang mengacu pada standar PNPK dan sesuai rekomendasi organisasi profesi terkait. • YA: Lanjutkan ke Langkah 3. |
| Langkah 3: Standarisasi Peralatan | Apakah seluruh sarana, prasarana, dan peralatan medis yang digunakan telah tersertifikasi dan layak secara klinis? | • TIDAK: Hentikan operasional. Lakukan pengadaan atau pembenahan fasilitas agar memenuhi standar keselamatan pasien. • YA: Lanjutkan ke Langkah 4. |
| Langkah 4: Kesiapan Tanggap Darurat | Apakah tim dokter spesialis pendukung diwajibkan siaga penuh di tempat (on-site) saat tindakan berisiko tinggi berlangsung? | • TIDAK: Revisi jadwal penugasan klinis dan terapkan sanksi tegas atas ketidakhadiran dokter pada fase kritis. • YA: Lanjutkan ke Langkah 5. |
| Langkah 5: Kualitas Edukasi Pasien | Apakah formulir informed consent dan proses verbalnya telah memuat pemaparan risiko dan komplikasi secara memadai, dalam bahasa yang dipahami pasien? | • TIDAK: Perbarui dokumen informed consent dan berikan pelatihan komunikasi risiko bagi seluruh tenaga medis. • YA: LAYANAN DISETUJUI UNTUK DIOPERASIKAN SECARA KOMERSIAL, dengan cakupan batas rekomendasi organisasi profesi pada Langkah 1. |
Kesimpulan dan Poin Penting
- SOP Merupakan Salah Satu Bentuk Proteksi Hukum Bagi Fasyankes: Sekalipun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) memerlukan pembuktian unsur kesalahan, kerugian, dan kausalitas secara kumulatif, namun fakta ketiadaan SOP untuk tindakan medis berisiko tinggi dapat dipertimbangkan menjadi salah satu pemenuhan unsur PMH dalam suatu sengketa medis, dan secara signifikan dapat melemahkan posisi hukum rumah sakit.
- Perluasan Tanggung Jawab Rumah Sakit: Pasal 193 UU 17/2023 menegaskan bahwa “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit”. Ketentuan tersebut memperkuat posisi Rumah Sakit sebagai pihak yang memiliki eksposur tanggung jawab institusional atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh SDM Kesehatannya. Meski demikian, Pasal 193 tidak otomatis menghapus perlunya pembuktian kelalaian, kerugian, dan hubungan kausalitas dalam memberlakukan tanggung renteng pada setiap sengketa. Dalam kasus tuntutan kerugian pada sengketa medis, konstruksi tanggung jawab tetap harus dianalisis berdasarkan fakta dan hubungan hukum para pihak, bentuk kelalaian, kontribusi masing-masing pihak, kerugian yang timbul, kausalitas serta dasar pertanggungjawaban yang digunakan dalam gugatan.
- Informed Consent Wajib Mengutamakan Kualitas Komunikasi: Proses persetujuan tindakan medis tidak otomatis dinilai sah secara hukum hanya karena telah adanya dokumen Informed Consent, melainkan perlu di nilai lebih jauh dari pengetahuan pasien atas risiko dan komplikasi medis yang telah disampaikan sebelumnya.
- Mitigasi Risiko Finansial Dengan Asuransi Tanggung Gugat Profesi: Langkah preventif administratif dan klinis perlu dilengkapi dengan asuransi tanggung gugat dan profesi serta klausul indemnifikasi internal yang jelas, mengingat eksposur tanggung gugat rumah sakit sebagaimana diatur Pasal 193 UU 17/2023 tidak dapat dihilangkan hanya melalui kepatuhan prosedural formal.
Ercolaw memiliki pengalaman dalam menavigasi lanskap hukum yang kompleks, mulai dari perancangan kebijakan hingga pendampingan hukum. Hubungi kami untuk konsultasi. Pastikan perlindungan hukum untuk setiap kebijakan anda.
Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi hukum secara umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada konsultasi dengan profesional hukum yang kompeten yang telah menganalisis fakta spesifik kasus Anda.
Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw





