Pada umumnya proses produksi yang dilakukan oleh Perusahaan besar dalam menghasilkan barang/jasa kepada konsumen/publik dihasilkan dari serangkaian proses bisnis yang sangat panjang dan kompleks melibatkan banyak kepentingan, seperti halnya kepentingan investor, permodalan, tenaga kerja (operation & maintenance, dan lain sebagainya). Hal tersebut terkadang menemui hambatan atau kendala jika berhadapan dengan regulasi internal yang ketat, sedangkan dalam proses bisnis terkadang diperlukan suatu pengambilan keputusan/kebijakan yang cepat. Selain itu, suatu Perusahaan dalam menjalankan usaha/bisnisnya juga dituntut untuk mengambil langkah yang kreatif dan berani guna memanfaatkan setiap peluang yang tersedia sesuai kelaziman dalam bidang usahanya. Namun demikian, dalam beberapa Perusahaan, Pengurus dalam hal ini Direksi sebagai Organ Perseroan memiliki kewenangan yang terbatas dan bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) maupun Peraturan Internal.
Sebagaimana lazimnya suatu usaha yang tunduk pada beberapa ketentuan terkait, pembahasan pada tulisan ini akan terbatas membahas tindakan Pengurus/Direksi pada Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”), khususnya terkait tindakan Anggota Direksi ataupun Direktur Utama yang dalam kenyataannya dengan pertimbangan kepentingan bisnis dan operasional perusahaan telah melakukan tindakan terlebih dahulu mendahului persetujuan Direksi (“Board of Directors/BoD”), baru kemudian setelah keputusan/transaksi tersebut dilakukan, persetujuan BoD tersebut diproses untuk memenuhi Peraturan Internal dalam Perseroan tersebut.
Dalam prakteknya, tindakan tersebut lebih dikenal dengan istilah “Ratifikasi”, yaitu suatu pengesahan oleh Direksi (BoD) atas suatu tindakan/transaksi yang dilakukan oleh salah satu Anggota Direksi (baik Direktur Utama maupun Direktur lainnya) dalam mewakili Perseroan yang dilakukan setelah tindakan/transaksi tersebut dilakukan. Melalui kebijakan “Ratifikasi” tersebut, segala tindakan/transaksi yang telah dilakukan disetujui, diterima, dan menjadi tanggung jawab Perseroan. Terkait hal tersebut dalam pembahasan ini akan diuraikan mengenai keberlakuan Ratifikasi dalam suatu Perseroan, syarat – syarat tindakan yang dapat di Ratifikasi dan pertanggungjawaban atas tindakan yang telah di Ratifikasi oleh BoD.
TINJAUAN SINGKAT DAN FUNGSI RATIFIKASI
Secara umum, pengertian atau makna Ratifikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (“KBBI Online”) adalah “pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antar negara dan persetujuan hukum internasional”. Lebih lanjut, pengertian Ratifikasi juga dapat ditemukan dalam Pasal 1 Ayat (2) UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Ratifikasi merupakan salah satu bentuk pengesahan perjanjian internasional.
Terkait hal tersebut, Syahmin A.K menjelaskan dalam tulisannya tentang “Praktek Ratifikasi Dalam Organisasi Internasional” yang disusun pada Agustus 1988 pada hlm. 379 menjelaskan bahwa:
Ratifikasi merupakan pengesahan tanda-tanda yang dilakukan oleh wakil wakil negara yang turut serta dalam perundingan berasal dari zaman dahulu, ketika kepala negara merasa perlu meyakinkan dirinya bahwa wakil utusan negara yang diberi kuasa penuh itu tidak melampaui batas-batas wewenangnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa dalam konteks hukum publik internasional, setidaknya dapat diketahui bahwa fungsi dan raison d’etre Ratifikasi adalah sebagai tanda untuk meyakinkan bahwa sesuatu yang telah dilakukan seorang perwakilan adalah memang benar sesuai kewenangannya.
“Fungsi dan raison d’etre Ratifikasi adalah sebagai tanda untuk meyakinkan bahwa sesuatu yang telah dilakukan seorang perwakilan adalah memang benar sesuai kewenangannya.
RATIFIKASI MENURUT KUH PERDATA DAN UU PT
Secara normatif, tindakan Ratifikasi dalam pengurusan Badan Hukum dahulu diatur secara umum dalam Pasal 1656 KUHPerdata yang pada pokoknya mengatur bahwa “Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya mengikat Badan Hukum, bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan sah”. Namun demikian, pengaturan semacam itu pada saat ini diatur lebih spesifik dan limitatif dalam Pasal 13, Pasal 14 UU 40/2007. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa RUPS dapat mengesahkan tindakan yang dilakukan sebelum Perseroan didirikan atau pada saat Perseroan akan memperoleh status Badan Hukum.
Menurut Munir Fuady dalam bukunya “Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum Indonesia” (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 178, menjelaskan sebagaimana kutipan berikut:
Akan halnya tentang istilah “Ratifikasi” tersebut, dalam praktik hukum perseroan, istilah “Ratifikasi” lebih populer dari istilah “adopsi”, yang tidak lain artinya hanyalah sebuah “pengakuan hukum”.
Namun, sebenarnya secara teoretis, pemakaian istilah “adopsi” lebih tepat dari pemakaian istilah “ratifikasi”. Sebab sebenarnya pemakaian istilah “Ratifikasi” tidak akurat.
Dengan pemakaian istilah “Ratifikasi” ada asumsi yang tersirat bahwa ketika kontrak prainkorporasi dibuat, seolah-olah perseroan sudah ada, tetapi kontrak dibuat secara unauthorized sehingga setelah diratifikasi, perseroan selaku prinsipal menjadi terikat sejak saat pembuatan kontrak tersebut. Padahal, dengan Ratifikasi kontrak prainkorporasi, tidaklah demikian adanya. Karena itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa pemakaian istilah “adopsi” sebenarnya lebih tepat dari pada “Ratifikasi”.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Munir Fuady dalam bukunya “Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis”, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002), hlm.12. Menjelaskan bahwa Doktrin Corporate Ratification mengajarkan bahwa:
Perseroan dapat menerima tindakan yang dilakukan oleh organ Perseroan tersebut, sekaligus mengambilalih tanggung jawab organ dimaksud. Misalnya RUPS meratifikasi suatu perbuatan hukum tertentu dari Direksi, sehingga seluruh tanggung jawab Direksi dalam hubungannya dengan perbuatan hukum tersebut beralih menjadi tanggung jawab Perseroan.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Doktrin Corporate Ratification dalam UU 40/2007 berlaku sebagai suatu pengesahan oleh RUPS atas suatu tindakan Direksi dengan tujuan untuk mengakui atau menerima tindakan tersebut sebagai bentuk tindakan dan tanggung jawab Perseroan. Namun demikian, dalam UU 40/2007 saat ini tidak diatur larangan secara tegas penggunaan Ratifikasi bagi Organ Perseroan lainnya dalam hal ini Direksi.
PENGGUNAAN RATIFIKASI MENURUT DOKTRIN ULTRA VIRES
Keberlakuan dan penggunaan Doktrin Corporate Ratification dalam suatu Perseroan tidak lepas dari perkembangan Doktrin Ultra Vires. Menurut Doktrin Ultra Vires tradisional, berdasarkan pendapat Munir Fuady dalam bukunya “Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum Indonesia” pada hlm. 115 menjelaskan bahwa:
Apabila Direksi melakukan tindakan yang Ultra Vires, maka batal demi hukum sehingga tindakan itu tidak dapat dilimpahkan menjadi tanggung jawab Perseroan, melainkan menjadi tanggung jawab Direksi secara pribadi. Akan tetapi dengan adanya perkembangan doktrin Ultra Vires yaitu doktrin Ultra Vires Modern, tindakan Direksi tersebut tidak batal demi hukum karena adanya hak ratifikasi, di mana Direksi diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang tindakan yang telah dilakukannya.
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa dalam hal terjadi tindakan Ultra vires tidak serta merta langsung dapat dikatakan menjadi batal demi hukum, namun Direksi terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang – tindakan yang telah dilakukannya, menurut hemat kami hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan alasan-alasan hukum yang mendasari tindakan tersebut apakah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku bagi Perseroan.
Secara umum transaksi atau tindakan yang dilakukan oleh Perseroan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar Perseroan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan Ultra Vires. Penjelasan demikian dapat merujuk pada pendapat Prof. Dr Zainal Aikin dalam bukunya “Pengantar Hukum Perusahaan” (Jakarta: Kencana, 2016), hlm. 233. Sebagaimana kutipan berikut:
Ultra Vires adalah pelampauan kewenangan suatu Perseroan Terbatas terhadap peraturan perundang-undangan yang belaku, ketentuan Anggaran Dasar perusahaan maupun Rapat Umum Pemegang Saham (baik secara langsung maupun tidak langsung). Terminologi Ultra Vires dipakai khususnya pada tindakan Perseroan (dalam hal ini direksi mau pun komisaris) yang melebihi kekuasaannya sebagaimana diberikan Anggaran Dasarnya atau oleh peraturan yang melandasi pembentukan perseroan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. Dr Zainal Aikin sesuai kutipan berikut:
Doktrin ultra vires dalam penerapannya tidak terbatas hanya pada kegiatan yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Anggaran Dasarnya saja. Melainkan juga terhadap hal-hal yang tidak dilarang tetapi dalam penerapannya ditafsirkan melampaui kewenangannya.
Penjelasan hal tersebut dapat diketahui berdasarkan kewenangan masing-masing organ Perseroan, meliputi kewenangan RUPS, Direksi dan Komisaris. Menurut Prof. Dr Zainal Aikin, Ultra vires juga berlaku terhadap tindakan di mana Perseroan tersebut memiliki kewenangan dimaksud, tetapi dilaksanakan secara tidak teratur dan/atau tidak semestinya (irregular). Bahkan lebih jauh lagi, suatu tindakan digolongkan sebagai suatu ultra vires bukan hanya jika tindakannya itu melampaui kewenangannya yang tersurat maupun tersirat (dalam Anggaran Dasar), tetapi juga jika tindakannya itu bertentangan dengan ketertiban umum.
Doktrin Ultra Vires menegaskan bahwa Organ Perseroan (d.h.i Direksi) tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaannya yang diatur dalam Anggaran Dasar. Penekanan dari Ultra Vires tersebut pada umumnya diterapkan pada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Perseron yang nyata-nyata melanggar Doktrin Ultra Vires, maka tindakan tersebut mengandung kebatalan atau batal demi hukum dan bagi Anggota Direksi yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi, karena pada prinsipnya dalam hal Direksi melanggar batas kewenangannya yang ditentukan Peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS, maka pada saat bersamaan Anggota Direksi tersebut melanggar Pasal 92 Ayat (2) dan Pasal 98 Ayat (3) UU 40/2007. Lebih lanjut bila hal tersebut terjadi pada suatu Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Persero, maka hal tersebut juga melanggar Pasal 5 Ayat (3) UU 19/2003 Jo. Pasal 2 Ayat (1) Permen BUMN 1/2011.
Pasal – pasal tersebut merupakan dasar hukum yang mengatur batas kewenangan Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan dan secara praktik, menjadi batas keberlakuan suatu tindakan Ratifikasi yang dapat dilakukan oleh BoD dalam pengurusan Perseroan. Dalam hal terjadi tindakan Ultra Vires, maka terhadap hal tersebut tidak dapat dilakukan Ratifikasi, mengingat sejak awal tindakan tersebut dilakukan mengandung kebatalan atau batal demi hukum, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Perseroan.
SYARAT TINDAKAN YANG DAPAT DI RATIFIKASI OLEH DIREKSI
Selain dibatasi oleh kewenangan Direksi, kewenangan untuk mengambil keputusan Ratifikasi oleh BoD juga perlu memperhatikan Asas Itikad Baik, Asas Kepantasan, Asas Kepatutan, dan Prinsip Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan Perseroan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 4 UU 40/2007. Adanya batasan terhadap praktik Ratifikasi tersebut karena pada umumnya tindakan yang akan Ratifikasi merupakan tindakan individual Anggota Direksi. Sedangkan, pada banyak Perseroan Terbatas yang berukuran besar, Direksi seringkali terdiri lebih dari satu orang dan kewenangan mengambil keputusan umumnya berada pada Direksi secara kolegial, bukan Anggota Direksi secara individual. Untuk itu, agar pengambilan keputusan yang telah dilakukan oleh Anggota Direksi dapat disetujui oleh BoD secara Ratifkasi, maka tindakan Anggota Direksi tersebut dan BoD yang akan meratifikasi sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan berikut:
- Tindakan yang akan di Ratifikasi bukan merupakan tindakan Ultra Vires dan tidak melanggar atau melampaui batas-batas kewenangan Direksi yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan, Anggaran Dasar, Keputusan RUPS (Vide: Pasal 4, Pasal 92 Ayat (6), Pasal 98 Ayat (3) UU 40/2007);
- Memenuhi unsur-unsur Fiduciary Duty dan memenuhi aspek Business Judgment Rule (Vide: Pasal 92 Ayat (1) dan (2), Pasal 97 Ayat (2) dan (5) UU 40/2007);
- Memperhatikan Asas Itikad Baik, Asas Kepantasan, dan Asas Kepatutan. Asas Itikad Baik dari segi Anggota Direksi adalah adanya kejujuran dan niat sungguh-sungguh bahwa apa yang dilakukannya demi kepentingan Perseroan. Sedangkan, Asas Kepantasan dan Kepatutan dapat dinilai berdasarkan parameter-parameter yang jamak ditemui dalam bidang Perseroan (Best Practices);
- Dalam mengambil keputusan, Direksi yang akan meratifikasi secara kolegial harus memperhatikan Asas Keterbukaan, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kemandirian, dan Kewajaran.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjabaran di atas, walaupun praktik “Ratifikasi” tidak terlalu jamak dikenal dalam konteks hukum Perseroan di Indoneia dan secara normatif tidak ada aturan yang secara tegas melarang praktik ini. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat parameter atau batasan-batasan yang wajib diperhatikan bagi Anggota Direksi maupun Direksi (Board of Directors) dalam mengambil keputusan dan meratifikasi keputusan tersebut.
Artikel ini tidak termasuk bentuk layanan hukum kepada siapapun dan hanya berupa informasi umum tentang hukum dan/atau peraturan terbaru. Kami tidak bertanggungjawab terhadap segala bentuk keputusan/tindakan yang menggunakan informasi dalam artikel ini. Informasi lebih lanjut mengenai artikel ini, atau konsultansi masalah hukum lainnya dapat menghubungi Erco Law Firm. Dengan membaca artikel dan pembatasan ini dan atau mengakses website Erco Law Firm, anda mengakui dan sepenuhnya setuju dengan isi dan pembatasan ini.