partner dan lawyer

Almaududi

Merupakan mitra sekaligus of counsel Erco Law Firm mengingat saat ini beliau telah aktif sebagai Dosen tetap pada Universitas Andalas, selama berkarir sebagai Lawyer/Konsultan, Dudi memperoleh pengalaman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum dibidang Perbankan & Pembiayaan, Perusahaan, Ketenagakerjaan, Ketengalistrikan termasuk Independent Power Producer (IPP), dan Penanaman Modal Asing.

Beliau memiliki pengalaman menjadi lawyer Perbankan pada saat bekerja di kantor hukum Remy & Partner di bawah bimbingan Tini S. Akil, S.H., LL.B., LL.M. selaku Partner pada Remy & Partner, Dudi terlibat dalam pemberian pendapat dan rekomendasi hukum perbankan diantaranya Pemberian Pendapat Hukum terkait Perjanjian Kerjasama antara PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan Bank BUMN tentang Penjaminan Garansi Bank, Pemberian Pendapat Hukum terkait Jabatan Rangkap dan Independensi Direktur Kepatuhan Bank BUMN dan masih banyak hal lainnnya. Selain itu, beliau memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum Perusahaan, Pasar Modal, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Ketenagalistrikan. Keterlibatan Dudi dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perusahaan antara lain terkait Pemberian Pendapat Hukum terkait Pemberian Kendaraan Dinas kepada anggota Direksi Bank melalui Skema Sewa dengan Opsi Beli, Pemberian Pendapat Hukum terkait Opsi Penyertaan Modal oleh Bank BUMN dalam rencana penyertaan modal secara bersama-sama dengan anggota HIMBARA untuk Pembentukan Perusahaan Prinsipal dalam Mendukung National Payment Gateway, dan lpendapat hukum serta rekomendasi permasalahan lainnya.

Di bidang litigasi, Dudi memiliki pengalaman penyelesaian sengketa peradilan dibawah bimbingan M. Yahya Harahap, S.H., selaku Managing Partner pada Remy & Partner. Dibawah bimbingan dan pengawasannya, Dudi terlibat dalam penyelesaian permasalahan hukum antara lain Pengajuan Gugatan Perlawanan terhadap Eksekusi Jaminan yang dilakukan oleh Bank Swasta, Pemberian Pendapat Hukum terkait Penitipan Uang Hasil Sitaan Barang Bukti Tindak Pidana, Pemberian Pendapat hukum terkait Penyelesaian Kredit yang Agunannya di Sita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Pengadilan Negeri, Penyusunan Kontra Memori Kasasi  Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan  Nomor Perkara 48/Pid.Sus.TPK/2014/PT.Mdn Tanggal 5 Pebruari 2015 jo. No. 47/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Mdn Tanggal 3 Oktober 2014. Pengalaman lain terkait ketenagakerjaan, beliau dapatkan pada saat bekerja sebagai Industrial Relation pada salah satu manufacturing company dan multinational finance company, keterlibatan Dudi dalam menyelesaikan permasalahan Hukum Ketenagakerjaan antara lain Penyusunan dan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, Kebijakan Perusahaan, Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), Pejanjian Conflict of Interest serta perjanjian dalam Bidang Ketenagakerjaan lain, Pelaksanaan Disciplinary Meeting, Penjatuhan Sanksi (coaching letter, reprimand letter dan warning letter), bahkan beliau telah menerbitkan buku sendiri tentang Ketenagakerjaan.

Melengkapi pengalaman dan keahliannya, sebelum aktif sebagai Dosen tetap Universitas Andalas, dudi bergabung dengan Feri Samad Law Firm, suatu kantor hukum dengan spesialisasi Ketenagalistrikan. FS LawFirm merupakan tempat Dudi memahami hukum Perusahaan dan Ketenagalistrikan secara lebih detail dan mendalam. Dibawah bimbingan Erlangga Kurniawan, S.H., M.H., selaku Partner pada FS LawFirm, Dudi terlibat dalam menyelesaikan permasalahan hukum diantaranya Pemberian Pendapat Hukum terkait Domestic Market Obligation (DMO) Energi untuk Pembangkit Listrik, Pemberian Pendapat Hukum terkait Perubahan Skema Ekuitas Pendanaan dan Risiko Pengakhiran Perjanjian Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Transmisi 500 KV, Pemberian Pendapat Hukum terkait Pemberian Bridging Loan atau Shareholder Loan Dalam Rangka Penambahan Modal Disetor untuk keperluan Akuisisi Perusahaan Batubara Mulut Tambang dalam rangka Pengembangan PLTU Mulut Tambang, Pemberian Pendapat Hukum terkait rencana Aksi Korporasi Peningkatan Kepemilikan Saham untuk Pengembangan Pembangkit PLTU MT, Pemberian Pendapat Hukum terkait Nilai Jaminan Pelaksanaan dan Project Development Cost Account (PDCA) Terkait Kelanjutan Proses Pengadaan PLTA Independent Power Producer (IPP), Pemberian Pendapat Hukum terkait Rencana Aksi Korporasi Persetujuan Peningkatan Modal Disetor dari Anak Perusahaan dalam Rangka Pengembangan PLTU termasuk pula Pemberian Pendapat Hukum terkait Kemungkinan Keikutsertaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPLK-PK) dalam Proyek Pembangkit Listrik.

Organisasi Profesi

  • Perhimpunan Advokat Indonesia Sejak 2015

Buku dan Publikasi

Pendidikan

  • Universitas Andalas, S.H
  • Universitas Indonesia, M.H

Bahasa

  • Indonesia
  • Inggris

Dapatkan Penawaran Khusus Untuk Anda

Penawaran Jasa Hukum hanya berlaku khusus bagi Anda sesuai lingkup yang telah disampaikan kepada Kami. Setelah mengisi Form, mohon konfirmasi permintaan penawaran Anda dengan mengakses fitur chat Whatsapp yang tersedia di halaman Website. Terima Kasih.

Jelaskan Permasalahan / Kebutuhan Anda