JERAT PIDANA BAGI PENGUSAHA DI INDONESIA (SERI 1 : PERDAGANGAN BARANG/JASA)

Pendahuluan Sejauh penelusuran singkat yang dilakukan, tidak banyak artikel yang mengulas mengenai ancaman pidana yang diatur dalam UU 7/2014, padahal ada 14 Ancaman Pidana bagi Pengusaha di Indonesia dalam UU ini. Terlepas dari perbedaan pendapat dan diskusi panjang yang tidak lagi relevan mengenai perlu tidaknya ancaman pidana dimuat dalam UU ini, setidaknya saat ini UU tersebut telah 5 tahun berlaku efektif dan siap menjerat Pengusaha dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Tidak main – main ancaman pidana penjara maksimum yang menghantui Pengusaha dalam aturan tersebut paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Keberadaan sanksi/ancaman pidana dalam suatu UU kerap kali menjadi momok menakutkan bagi pihak yang terkait langsung dengan regulasi tersebut. Karena itu, dalam tulisan ini, penulis berupaya untuk menyajikan informasi secara singkat mengenai ancaman pidana terkait Perdagangan yang dimuat dalam UU 7/2014. Hal tersebut dimaksudkan sebagai pemberitahuan atau peringatan kepada pihak terkait maupun pelaku bisnis, agar selalu memperhatikan pengelolaan risiko dan bertindak hati – hati dalam melakukan Perdagangan dengan memenuhi kewajiban – kewajiban yang ditentukan. Sebagai informasi, UU 7/2014 merupakan regulasi pertama yang dibuat oleh Indonesia menggantikan produk hukum kolonial sebelumnya yakni Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86. Sebagai UU pertama yang mengatur mengenai Perdagangan, UU 7/2014 mengatur banyak hal, mulai dari Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Perdagangan di wilayah Perbatasan, Standarisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan, Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, Pengembangan Ekspor, Kerjasama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, Tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, Pengawasan dan Penyidikan. Termasuk pula diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi jasa bisnis, jasa distribusi, jasa komunikasi, jasa pendidikan, jasa lingkungan hidup, jasa keuangan, jasa konstruksi dan Teknik, jasa kesehatan social, jasa rekreasi, kebudayaan dan olah raga, jasa pariwisata, jasa transportasi dan lainnya. Selain itu, UU 7/2014 juga memuat sanksi administrasi berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.  Untuk mempersingkat pembahasan, penulis akan menyajikannya dalam bentuk pertanyaan dan jawaban sesuai uraian berikut: Perdagangan apa saja yang diatur dalam UU 7/2014? Melihat dari pengertian Perdagangan dalam UU 7/2014, dapat diketahui bahwa regulasi tersebut mengatur segala bentuk transaksi perdagangan barang dan/atau jasa. Meliputi transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Ancaman Pidana dalam UU 7/2014 berlaku untuk siapa saja? Memperhatikan pasal – pasal pidana dalam aturan tersebut, Ancaman pidana yang diatur dalam UU 7/2014 ditujukan kepada Para Pengusaha dalam hal ini Pelaku Usaha Perdagangan, Pelaku Usaha Distribusi, Produsen, Eksportir dan Importir. Pelaku Usaha yang dimaksud dalam UU 7/2014 adalah:
  • Perseorangan WNI;
atau
  • Korporasi berbadan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Melakukan kegiatan Perdagangan
Selain itu, UU 7/2014 juga merumuskan pengertian Pelaku Usaha Distribusi, yakni Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri dan ke luar negeri antara lain distributor, agen, Eksportir, Importir, produsen, pemasok, sub-distributor, sub-agen, dan pengecer. Meskipun UU 7/2014 mengatur ancaman pidana terhadap Produsen, Eksportir dan Importir, namun dalam UU tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai pihak – pihak tersebut. Untuk itu, kita dapat melihat peraturan lain yang terkait dengan Perdagangan. Menurut Permendag 13/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, yang dimaksud dengan Eksportir adalah lembaga atau badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan Ekspor (melakukan pengeluaran Barang dari Daerah Pabean Indonesia). Sedangkan pengertian mengenai Produsen dan Importir dapat mengacu pada pengertian yang diatur dalam Permendag 77 /2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik di Bidang Perdagangan. Dalam Permendag tersebut, yang dimaksud dengan Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri. Sedangkan Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor. Ancaman Pidana apa saja yang diatur dalam UU 7/2014? Ancaman Pidana yang diatur dalam UU tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran kewajiban Administratif yang ditindaklanjuti dalam bentuk tindakan pelanggaran di bidang Perdagangan, meliputi:
  1. Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000;
  2. Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan system skema piramida dalam mendistribusikan Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000;
  3. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang Perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000;
  4. Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000;
  5. Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000;
  6. Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000;
  7. Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000;
  8. Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000;
  9. Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000;
  10. Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000;
  11. Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000;
  12. Penyedia Jasa dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000;
  13. Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000;
  14. Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan izin dari Menteri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000;
Siapa saja yang berwenang memproses Pidana Perdagangan? Selain Kepolisian, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Perdagangan berwenang untuk melakukan Penyidikan pidana Perdagangan. PPNS di bidang Perdagangan. Risiko apa saja yang akan di hadapi oleh Pengusaha dalam proses Pidana? Risiko – risiko yang akan dihadapi oleh Pengusaha dalam proses penyidikan tindak pidana Perdagangan dapat berupa:
  • Terhambatnya kegiatan Perdagangan karena penanggung jawab usaha harus memenuhi Panggilan Kepolisian atau PPNS terkait;
  • Penggeledahan Tempat Usaha; dan/atau
  • Penyitaan Barang – Barang tertentu berkenaan dengan dugaan tindak pidana Perdagangan.
Selain itu, dalam proses Penyidikan Pidana Perdagangan, Pengusaha wajib bekerjasama dalam hal:
  • Membuka pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan dugaan tindak pidana Perdagangan;
  • Memperkenankan Pihak berwenang memotret, merekam melalui media audiovisual terhadap orang, Barang, sarana pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan bukti dugaan pidana Perdagangan.
Cara mengelola Risiko agar terhindar dari Ancaman Pidana Perdagangan? Hal pertama yang dapat dilakukan oleh Pengusaha untuk mengelola Risiko dari Ancaman Pidana dalam UU 7/2014 adalah melakukan Audit Perizinan Perdagangan sesuai Model Bisnis, hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pemenuhan perizinan telah dilakukan dengan benar, termasuk mengatur tata kelola kegiatan Perdagangan sesuai UU. Audit dapat dilakukan secara mandiri, namun untuk memastikan ketepatan, dapat menunjuk Konsultan untuk melakukan Uji Tuntas (due diligence) dari segi hukum berdasarkan Peraturan yang berlaku. Terkait ancaman Pidana dalam UU 7/2014, setidaknya terdapat beberapa peraturan terkait yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Usaha maupun pihak terkait dalam mengelola risiko pidana, termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. PP 80/2019;
  2. PP 24/2018;
  3. Perpres 71/2015;
  4. Perpres 63/2018;
  5. Permendag 72/2015;
  6. Permendag 19/2009;
  7. Permendag 118/2018
  8. Permendag 73/2015;
  9. Permendag 22/2016;
  10. Permendag 66/2019;
  11. Permendag 70/2019;
  12. Permendag 77/2018;
Penutup Daftar Regulasi tersebut hanya sebagian dari daftar peraturan dibidang Perdagangan, meski terlihat kompleks, Pengusaha harus memastikan tindakannya sesuai dengan Regulasi yang diatur oleh Pemerintah. Selain itu, bagi Pengusaha yang memiliki Pekerja dan bertransaksi langsung dengan Konsumen, perlu memperhatikan UU terkait, mengingat dalam UU tersebut juga memuat Ancaman Pidana bagi Pengusaha. Temukan informasi tersebut pada tulisan singkat berikutnya. Semoga Bermanfaat. – EKN.   Newsletter: Vol. 1, No. 1, January 2020 | www.ercolaw.com, (C) Copyright By Erlangga Kurniawan. All Rights Reserved Artikel ini tidak termasuk bentuk layanan hukum kepada siapapun dan hanya berupa informasi umum tentang hukum dan/atau peraturan terbaru. Kami tidak bertanggungjawab terhadap segala bentuk keputusan/tindakan yang menggunakan informasi dalam artikel ini. Informasi lebih lanjut mengenai artikel ini, atau konsultansi masalah hukum lainnya dapat menghubungi Erco Law Firm. Dengan membaca artikel dan pembatasan ini dan atau mengakses website Erco Law Firm, anda mengakui dan sepenuhnya setuju dengan isi dan pembatasan ini.