KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA

oleh : Erlangga Kurniawan

Korporasi sebagai entitas usaha yang hadir dalam kehidupan masyarakat memberikan sumbangan signifikan dalam pembangunan ekonomi, hampir di sebagian negara maju terdapat suatu Korporasi besar yang menopang pembangunan nasional negara tersebut, melalui kegiatan perekonomian yang menyerap sektor ketenagakerjaan dan membantu pemerintah mensejahterakan perekonomian rakyatnya. Namun tidak banyak yang memahami bahwa sesungguhnya Korporasi tidak memliki wujud nyata seperti manusia, karena awalnya Korporasi adalah nomenklatur yang dipopulerkan oleh para pebisnis dan ekonom untuk mengemas entitas bisnis dalam tranksaksi perdagangan. Kendati korporasi tidak berwujud, namun adalah fakta umum sebagian besar masyarakat menerima dan memahami bahwa korporasi bisa melakukan kegiatan yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pada kenyataannya kegiatan Korporasi membutuhkan manusia untuk merealisasikan rencana dan atau strategi bisnisnya, apapun Korporasinya baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum tentunya difasilitasi oleh pengurus maupun karyawan dan atau kuasanya, karena Korporasi sebagai suatu badan secara nyata tidak mempunyai wujud yang jelas sebagaimana manusia. Dan sebab itu korporasi selalu membutuhkan manusia untuk mewujudkan kegiatan dan kepentingan usahanya.

Korporasi sebagai suatu entitas yang hadir ditengah masyarakat melahirkan beberapa pandangan masyarakat tentang sudut pandang Korporasi, sebagian intelektual bisnis memandang korporasi merupakan badan usaha yang dibentuk menurut aturan hukum secara sah, dan pandangan lainnya yang lahir dari akademisi hukum yang progresif berpendapat bahwa korporasi merupakan suatu oraganisasi yang memiliki struktur dan pengurus untuk merealisasikan tindakannya yang dibentuk secara hukum maupun hanya berdasarkan kesepakatan fungsionarisnya atau pemodalnya, sebagai contoh Korporasi secara luas adalah Perseroan Terbatas (PT), Comanditer Venonschop (CV), Firma (Fa), Organisasi masyarakat, maupun persekutuan perdata lainnya. Namun apapun penamannya Korporasi tetap membutuhkan Pengurus untuk menjalankan kepentingannya. Jika dilakukan pengkajian secara mendalam, kewenangan yang dilaksanakan oleh pengurus merupakan mandat atau perintah yang diberikan oleh pemilik modal, sebagai contoh dapat kita pahami kewenangan direksi dalam Perseroan Terbatas (PT), tentu karena adanya pengangkatan pemegang saham berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ PT yang mempunyai wewenang berdasarkan Pasal 94 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sebab pengangkatan dapat diartikan sebagai suatu perintah untuk mewakili PT baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan undang undang dan ketentuang Anggaran Dasarnya. Kewenangan mewakili berdasarkan pengangkatan sebagaimana undang undang dan Anggaran Dasar tersebut akan hilang manakala kewenangan tersebut ditarik oleh orang yang memberikannya.[1]

Oleh karenanya menurut Prof. Nidyo Pramono hubungan antara Pengurus atau Direksi dengan PT yang diwakilinya adalah hubungan perburuhan dan hubungan pemberian kuasa. Lebih lanjut diterangkan kuasa (Volmacht) ditentukan dari isi kuasa itu sendiri, apabila kuasa hanya dirumuskan dalam bentuk yang umum, maka kuasa tersebut hanya akan berisi perbuatan pengurusan saja, padahal Direksi tidak hanya berwenang untuk mengurus (Beher Daden) PT, tetapi juga berwenang untuk menguasai atau memelihara PT atau Korporasi.

Permasalahan kemudian timbul ketika pada kenyataannya disamping Korporasi yang bermanfaat bagi masyarakat, tidak sedikit dari korporasi melakukan kejahatan, sebagai contoh kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia yang muncul berlatar belakang karena krisis dalam bidang hukum, akibat lemahnya instrument hukum untuk mengantisipasi kejahatan Korporasi dan tidak berkembangnya pemikiran penegak hukum dalam mempidanakan kejahatan Korporasi. Padahal jumlah dana masyarakat yang digelapkan dalam BLBI mencapai trilyunan rupiah dan sangat merugikan keuangan negara. Grup Salim sebagai korporasi raksasa di Indonesia, diduga termasuk pihak yang mendapatkan keuntungan dari dana tersebut. Namun demikian, meskipun hutang yang harus dibayar oleh Korporasi tersebut jauh melebihi jaminan aset, tidak ada upaya untuk melakukan proses pidana. Bahkan kemudian muncul MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) atau perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset, yang menghindarkan dan membebaskan Grup Salim dari pertanggungjawaban pidana.[2]

A. Permasalahan

Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis mencoba meneliti hal hal sebagai berikut :

1. Bagaimana Konstruksi Hukum agar Perbuatan Pengurus dapat di nyatakan sebagai Perbuatan Korporasi ?

2. Bagaimana menemukan unsur kesalahan pada Korporasi dan mempertanggungjawabkan pidana kepada Korporasi ?

B. Pengertian Korporasi

Korporasi merupakan nama lain dari entitas usaha kini mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia, dahulu masyarakat lebih mengenal bentuk badan usaha dengan istilah Naamloze Vennootschaap (NV), CV, maupun Usaha Dagang (UD) dan lainnya, yang kemudian khusus mengenai NV diubah nama dan ketentuan hukumnya dengan nama Perseroan Terbatas berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2007. Salah satu indikasi terkenalnya istilah Korporasi akhir akhir ini dikarenakan Korporasi sangat memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia dan dunia, pada satu sisi positif korporasi memberikan kontribusi besar bagi pembangunan industri pada hampir seluruh negara termasuk Indonesia, dan hal tersebut tentu bukan suatu masalah. Namun yang menjadi masalah adalah menindaklanjuti pengaruh negatif korporasi dalam kehidupan masyarakat.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh pemerintah amerika serikat menunjukan bahwa pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi sangat sulit ditemukan, dan diinvestigasi, atau untuk dikembangkan secara sukses sebagai kasus kasus hukum oleh karena kompleksitas dan kerumitannya. Masyarakat menganggap bahwa kejahatan kerah putih (White Collar Crime) dan kejahatan korporasi (Corporate Crime) merupakan tindak pidana yang lebih serius dari pada tindak pidana lainnya seperti pembobolan dan perampokan (Clinard dan Yeager, 1983:5-6).[3] Pada kejahatan biasa umumnya seseorang dapat langsung menyadari dirinya sebagai korban atas tindakan kejahatan, akan tetapi pada kejahatan korporasi sering dari korban tidak mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan korporasi. sebagai contoh yang mudah dipahami adalah melihat aktifitas perusakan lingkungan oleh perusahaan tambang, yang dalam kegiatannya merusak lingkungan hidup pada daerah tersebut yang kemudian sebagai akibat dari kegiatan tambangnya mengakibatkan bencana alam seperti halnya pengeboran gas lapindo brantas di Sidoarjo.

Korporasi atau yang dalam bahasa Inggris disebut corporation, dalam bahasa belanda disebut corporatie, dan dalam bahasa jerman disebut Korporation, secara etimologis berasal dari bahasa latin (Adil, 1955:83). Menurut Blacks Law Dictionary antara lain diberi penjelasan sebagai berikut :

Corporation. An artificial person or legal entity created by or under the authority of the laws of a state or nation, composed, in some rare instances, of a single person and his successors, being the incumbents of a particular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals.

Kemudian menurut Kamus Bahasa Indonesia, Korporasi merupakan suatu badan usaha yang sah : badan hukum.[4] kata korporasi itu sendiri sebenarnya merupakan sebutan yang lazim digunakan para pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang lazim dalam hukum perdata sebagai badan hukum (rechtperson; legal entities; corporation).[5] Korporasi disebut juga sebagai badan hukum karena memiliki unsur unsur :

1. Mempunyai harta sendiri yang terpisah;

2. Ada suatu oraganisasi yang ditetapkan oleh suatu tujuan dimana kekayaan terpisah itu diperuntukkan; dan

3. Ada pengurus yang menguasai dan mengurusnya.

Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeni (2007), membedakan arti korporasi dalam arti sempit dan arti luas dilihat dari bentuk hukumnya. Suatu Korporasi dikatakan dalam arti sempit jika ia merupakan badan hukum. sementara dalam arti luas Korporasi meliputi Korporasi yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.[6] selain itu menurut DR. Yusuf Sofie (2011) meskipun Korporasi bukan realitas yang hakiki sebagaimana halnya manusia, eksistensi korporasi merupakan realitas hakiki yang ditujukan oleh aktivitas manusia manusia sebagai subjek hukum yang bertindak sebagai pendiri, pemegang saham, pengurus dan karyawan suatu Korporasi. Beliau sependapat dengan pemikiran A.Ct Hart (1986) yang menyatakan bahwa dalam hukum pidana manusia lebih diartikan sebagai keberadaan yuridis (eksistensi yuridis), bukan manusia yang semata mata terdiri atas daging dan darah. Argumentasi ini memberikan ruang yang cukup bagi subjek hukum lain selain dari subjek hukum manuisia, yaitu Korporasi.[7]

C. Korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia

Menurut Prof. Mardjono Reksodiputro (2008), dalam bahan wajib perkuliahan bagi mahasiswa program magister ilmu hukum Universitas Pancasila diterangkan, bahwa dalam hukum pidana umum atau Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak memungkinkan untuk menempatkan Korporasi sebagai subjek tindak pidana, menurut aturan pidana umum tersebut yang dapat menjadi subjek hukum pidana adalah manusia. Kecuali bila terdapat aturan hukum pidana khusus dalam bentuk undang undang diluar dari aturan pidana umum. Pemikiran tersebut sebenarnya telah diutarakan pada pelajaran hukum pidana dalam tahun 1920 an.[8] dan di Belanda pengecualian tersebut telah diterapkan dalam undang undang delik ekonomi (Wet op de Economische Delicten), sementara di Indonesia konsep Korporasi sebagai subjek hukum telah diterima sejak tahun 1955 sebagaimana Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang redaksional lengkapnya pada pasal 15 mengatur sebagai berikut :

Jika suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan-pidana dilakukan dan hukuman-pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak-pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.[9]

Dan penjelasannya menerangkan sebagai berikut :

Pasal 15 menetapkan, bahwa hukuman atau tindakan dapat dijatuhkan juga terhadap badan-badan hukum, perseroan-perseroan, perserikatan-perserikatan dan yayasan-yayasan. Dalam hukum pidana ekonomi aturan itu sangat dibutuhkan, oleh karena banyak tindak-pidana ekonomi dilakukan oleh badan-badan itu.

Jika melihat pada bentuknya, dalam hukum pidana Indonesia pengertian Korporasi tidak sama dengan pengertian Korporasi dalam hukum perdata. Pengertian Korporasi dalam hukum pidana memberikan pengertian yang sangat luas. Jika menurut hukum perdata Korporasi merupakan subjek hukum yang berwenang melakukan perbuatan hukum dalam bidang hukum perdata, sepertihalnya membuat perjanjian, dan terdiri dari dua jenis yaitu manusia (natural person) dan badan hukum (legal entity). Sementara dalam hukum pidana Korporasi meliputi badan hukum maupun bukan badan hukum, sepertihalnya Firma, Perseroan Comanditer (CV), dan Persekutuan Perdata (Maatschap) yang sebenarnya badan tersebut menurut hukum perdata Indonesia bukan merupakan badan hukum. dengan kata lain menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeni (2007) merupakan sekumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan perbuatan hukum, misalnya melakukan perjanjian dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan pengurusnya untuk dan atas nama kumpulan orang tersebut.[10]

D. Perbuatan Pengurus atau orang lain yang dapat dinyatakan sebagai Perbuatan Korporasi

Senada dengan penjelasan pasal 15 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tersebut dan samakin dirasakannya dampak negatif akibat kegiatan Korporasi yang diantaranya merupakan kejahatan Korporasi, negara maju mencoba mencari cara untuk mereduksi dampak tersebut salah satunya dengan cara membuat kebijakan dalam instrument hukum pidana yang merupakan bagian dari hukum publik mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap Korporasi mengenai kejahatan Korporasi.

Dalam kriminologi kejahatan Korporasi sebagai Corporate Crime merupakan bagian dari kejahatan kerah putih White Collar Crime (WCC), dan WCC sendiri telah diperkenalkan oleh pakar kriminologi terkenal yaitu Edwin.H Sutherland.[11] Istilah WCC tersebut disampaikan oleh Amerika Serikat pada tahun 1949 dengan batasan sebagai berikut : suatu pelanggaran pidana oleh seseorang dari kelas sosial ekonomi atas, dalam pelaksanaan kegiatan jabatannya. Kemudian Perdebatan yang muncul menyangkut tentang apa yang dimaksud dengan Corporate Crime, karena dalam rumusan tersebut yang dimaksud dengan oleh seseorang dalam pelaksanaan kegiatan jabatannya, merupakan pengurus perusahaan atau korporasi. Meskipun konsep WCC tetap menekankan tanggung jawab pidana pada pelaku (manusia), namun tujuan akhir dari konsep tersebut adalah menarik pertanggung jawaban pidana kepada perusahaan atau Korporasi tempat pelaku (manusia) tersebut bekerja. Rumusan tersebut juga ditambahkan dengan unsur kepercayaan, karena perusahaan sebagai entitas binis dianggap telah diberikan suatu kepercayaan dari masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi secara jujur dan beritikad baik, hal tersebut dinamakan etika bisnis. Perusahaan yang melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat seperti melakukan penipuan dan kolusi sesungguhnya telah menyalah gunakan kepercayaan dan kegiatan tersebut termasuk pada pengertian WCC.[12]

Namun dengan telah diterimanya suatu korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia, tidak kemudian menjamin bahwa pelaksanaan pemidanaan korporasi dan atau pertanggungjawaban korporasi dapat dijalankan dengan mulus di Indonesia. pertanyaan yang timbul sehubungan dalam pelaksanaan pemidanaan korporasi adalah bagaimana mengkonstruksikan perbuatan pengurus atau orang lain yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan Korporasi dan pertanyaan selanjutnya adalah adalah tentang kesalahan Korporasi. Guna mendapat jawaban atas pertanyaan tersebut perlu untuk memahami pemikiran pemikiran negara eropa yang digagas dalam rancangan KUHAP Nasional.

Merujuk pada bahan kepustakaan di Inggris, sejak tahun 1944 telah mantap pendapat bahwa suatu Korporasi dapat bertanggungjawab secara pidana, baik sebagai pembuat atau peserta untuk tiap delik, meskipun disyaratkan adanya mens rea dengan menggunakan asas identifikasi.[13] Menurut asas tersebut perbuatan pengurus dan atau pegawai suatu korporasi diidentifikasi (dipersamakan) dengan perbuatan Korporasi itu sendiri. Ajaran ini mendasarkan pada pemikiran bahwa apa yang dilakukan oleh pengurus harus dapat dipertanggung jawabkan kepada badan hukum, karena pengurus dalam bertindak tidak melakukan atas hak dan kewenangannya sendiri, tetapi atas hak atau kewenangan badan hukum atau korporasi yang bersangkutan. Dengan demikian, maka Korporasi tidak dapat melepaskan kesalahan yang dilakukan oleh pengurus, kesalahan atau kelalaian pengurus harus dianggap sebagai kesengajaan dan kelalaian Korporasi.[14] Pemikiran dari konsep hukum tanggung gugat dalam hukum perdata dapat pula diambil alih kedalam hukum pidana.

Dalam literature ilmu hukum pidana modern dalam lingkungan sosial ekonomi, seorang pembuat tidaklah perlu selalu melakukan perbuatan tindak pidana itu secara fisik, dapat saja dilakukan oleh pegawainya dan karena perbuatan Korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia, maka pelimpahan pertanggungjawaban dari perbuatan manusia tersebut menjadi perbuatan korporasi, dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh manusia yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur Korporasi. Sehingga dengan demikian seharusnya kesalahan manusia tersebut dianggap sebagai kesalahan Korporasi.[15]

Pada uraian diatas telah disampaikan bahwa selain Asas Identifikasi kita dapat melihat kedudukan fungsional pelaku dalam korporasi guna melihat kesalahan atau kelalaian Korporasi. Terhadap pelaku yang juga merupakan pengurus dan atau orang yang tunduk pada Anggaran Dasar Korporasi (PT), teori fungsional pelaku dapat digunakan namun pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mengindentifikasi perbuatan yang dilakukan oleh manusia atau Korporasi lainnya yang tidak berhubungan dengan korporasi yang dituduh melakukan tindak pidana, sebagai jawaban atas pemikiran tersebut, dapat menggunakan Kontruksi hukum lembaga perwakilan sebagaimana yang dikenal dalam hukum perdata dan konsep pemberian kuasa dapat digunakan. Sehingga dapat dilihat secara nyata pemberi perintah atau arahan dari orang dalam Korporasi. Sehingga perbuatan orang yang mendapat kuasa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada Korporasi yang dituduhkan melakukan tindak pidana.

Kemudian membicarakan mengenai alasan penghapusan pidana (kesalahan) oleh Korporasi dan kesalahan yang dilakukan oleh manusia baik pengurus maupun orang lain yang menjalankan kuasa, dapat dipahami dengan pemikiran sebagai berikut.

Mengacu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan, menurut Prof. Mardjono Reksodiputro (2007) kesalahan tersebut jangan dibayangkan seperti kesalahan batin (mens rea) pada manusia. Untuk Korporasi pengertian kesalahan harus dilihat dari dapat dicelanya perbuatan tertentu, karena Korporasi mempunyai kemungkinan dalam situasi tertentu untuk bertindak lain (tindakan alternatif) sedangkan tindakan alternatif tersebut secara wajar dapat diharapkan dilakukan oleh Korporasi, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dilakukan, sehingga Korporasi dalam situasi tersebut dapat dicela atau disalahkan.

E. Kesimpulan

Sebagaimana uraian yang disampaikan pada bagian pokok bahasan, diketahui bahwa hukum pidana Indonesia sebenarnya telah menganut ajaran pidana progresif sejak tahun 1951, hal tersebut dimungkinkan dengan syarat bahwa aturan pemidanaan terhadap Korporasi diatur berdasarkan undang undang diluar dari pada KUHP. Dengan diterimanya Korporasi sebagai subjek hukum dalam hukum pidana di Indonesia membuktikan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Korporasi mungkin untuk dilakukan dalam hal Korporasi melakukan kesalahan maupun kelalaian. Pemikiran terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi pada hukum pidana Indonesia, telah memiliki justifikasi hukum serta didukung dengan asas identifikasi maupun teori fungsional pelaku dan atau lembaga perwakilan yang sebenarnya secara rasional dapat diterima sebagai sebuah gagasan untuk melindungi kepentingan lebih besar dari kejahatan Korporasi. Hanya saja hal pertama kali yang harus disterilisasikan adalah konsep hukum dalam pidana yang menerima manusia sebagai subjek hukum, bukanlah melihat eksistensi manusia yang terdiri dari darah dan daging, akan tetapi diterimanya manusia sebagai subjek hukum pidana dikarenakan keberadaan secara yuridis sebagaimana pendapat Dr. Yusuf Sofie (2011). dengan demikian akan membuka ruang untuk diterimanya korporasi sebagai subjek hukum meskipun dengan pembahasan pembahasan secara mendalam.

Secara sederhana harusnya pengakuan akan eksistensi dan perbuatan badan hukum dalam perdata dapat diterima dalam pemikiran hukum pidana, ketika suatu subjek diakui dapat melakukan perbuatan maka sudah tentu perbuatan tersebut memiliki implikasi baik atau buruk, dan oleh karena tindakan subjek hukum yang merugikan kepentingan orang lain maupun melanggar hukum publik (pidana) sudah tentu korporasi secara kepatutan dan keadilan harus mempertanggungjawabkannya dalam kontek perdata maupun secara pidana. pertanggung jawaban tanggung gugat (respondat superior) dalam hukum perdata, asas identifikasi, maupun teori fungsional pelaku seharusnya menjadi dasar pemahaman bagi para penegak hukum agar dapat mengkonstruksikan serta merelevansikan perbuatan pengurus dan perbuatan korporasi, sehingga upaya penyidikan maupun penuntutan dalam hal menutut pertangggungjawaban pidana terhadap Korporasi dapat terealisir.

F. Daftar Pustaka

1. Buku, Jurnal dan Karya Ilmiah

Adhiyaksana, Yusfidli. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Penyelesaian Kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia, Tesis Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Arif, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Pramono, Nindyo. Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (BANK) Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 5, Desember, 2007.

Reksodiputro, Mardjono. Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggung Jawabanya, Pidato Dies Natalis Perngguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang ke 47, Jakarta, 17 Juni 1993.

Sjahdeni, Sutan Remy. Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers, 2006.

Shofie, Yusuf. Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011.

2. Peraturan Perundang Undangan

Indonesia, Undang Undang Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, UU Darurat No. 7, LN. No.27, Tahun 1955, TLN. No. 801.

3. Sumber dari Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahasa.kemdiknas.go.id, (24 Januari 2013), terdapat disitus <http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php>

Id.wikipedia.org, Pertanggung Jawaban Korporasi, (24 Januari 2013), terdapat disitus < http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi>

[1] Nidyo, Pramono. Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (BANK) Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 5 (Desember 2007):15

[2] Yusfidli, Adhiyaksana. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Penyelesaian Kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia, Tesis Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2008. Hlm. xiv

[3] Sutan Remy Sjahdeni, Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006, Hlm. 4

[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahasa.kemdiknas.go.id, (24 Januari 2013), terdapat disitus <http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php>.

[5] Rudi Prasetya, Perkembangan Korporasi Dalam Proses Modernisasi dan Penyimpangan Penyimpangannya, makalah pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro di Semarang, 23 24 November 1989.

[6] Surat Remy Sjahdeni, Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006, Cet. II, Hlm.43

[7] Yusuf Shofie, Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, Hlm. 41

[8] Mardjono Reksodiputro, Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggung Jawabanya, (Pidato Dies Natalis Perngguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang ke 47, Jakarta 17 Juni 1993), Hlm. 3

[9] Indonesia, Undang Undang Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, UU Darurat No. 7, LN. No.27, Tahun 1955, TLN. No. 801, Pasal 15.

[10] Sjahdeni, Op., Cit., Hlm. 45

[11] Pertanggung Jawaban Korporasi, id.wikipedia.org, (24 Januari 2013), terdapat disitus < http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi>

[12] Reksodiputro, Op. Cit., Hlm. 7

[13] Barda Nawawi Arif, Perbandingan Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998, Hlm. 36

[14] Reksodiputro, Op. Cit., Hlm. 10

[15] Ibid, Hlm. 11