Alat Bukti Konvensional dan Kontemporer Dalam Praktik Peradilan Perdata

Secara Etimologi dan Terminologi, Pembuktian (Indonesia) / Evidentiary (Inggris) / Bewijs (Belanda) berasal dari kata dasar “Bukti” yang berarti “Keterangan yang nyata”.  Sebagaimana diketahui, terdapat 9 Alat Bukti dalam Praktik Perdata, masing-masing berada dalam hierarki yang merepresentasikan tingkat kekuatan pembuktiannya yaitu: Alat Bukti Konvensional Surat Akta Akta Otentik Akta Bawah Tangan Surat Biasa Saksi Persangkaan […]

Alat Bukti Konvensional dan Kontemporer Dalam Praktik Peradilan Perdata Read More »