Pemberhentian Direksi oleh RUPS Tanpa Pembelaan Diri
Di ruang-ruang rapat perusahaan, keputusan strategis sering kali diambil secara cepat dan drastis. Namun ketika sebuah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) memberhentikan seorang Direktur Utama tanpa memberinya kesempatan untuk membela diri, apakah tindakan itu sah? Atau justru bertentangan dengan prinsip dasar hukum perseroan? Inilah problematika yang dikupas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/2013, […]
Pemberhentian Direksi oleh RUPS Tanpa Pembelaan Diri Read More »