Korporasi memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa korporasi, sebagai entitas hukum, tidak memiliki keberadaan fisik seperti manusia. Korporasi merupakan struktur yang dibentuk berdasarkan hukum untuk memfasilitasi kegiatan bisnis.
Apa Itu Korporasi?
Secara umum, korporasi adalah badan usaha yang memiliki entitas hukum tersendiri, seperti Perseroan Terbatas (PT), Comanditer Vennootschap (CV), atau firma. Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewenangan menjalankan korporasi diberikan kepada pengurus atau direksi yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kewenangan ini meliputi pengelolaan dan representasi korporasi di dalam maupun di luar pengadilan.
Pentingnya Pengurus dalam Operasional Korporasi
Korporasi membutuhkan pengurus untuk merealisasikan strategi bisnisnya. Pengurus bertindak sebagai perwakilan korporasi dalam menjalankan operasional sehari-hari. Hubungan antara pengurus dan korporasi seringkali dikaitkan dengan hubungan kerja atau pemberian kuasa. Menurut Prof. Nidyo Pramono, kuasa yang diberikan kepada pengurus meliputi tindakan pengelolaan dan pemeliharaan entitas bisnis.
Masalah Hukum yang Dihadapi Korporasi
Walaupun korporasi memberikan manfaat besar, tidak sedikit yang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti kejahatan kerah putih (white-collar crime) dan kejahatan korporasi (corporate crime). Contoh nyata adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana dana triliunan rupiah digelapkan oleh pihak korporasi. Kompleksitas hukum seringkali menjadi kendala dalam membawa korporasi ke ranah pidana.
Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Diterapkan?
Tanggung jawab pidana korporasi didasarkan pada prinsip identifikasi, di mana tindakan pengurus dianggap sebagai tindakan korporasi. Hal ini berarti bahwa kesalahan atau kelalaian pengurus dapat dialihkan kepada korporasi. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, korporasi dapat dijatuhi hukuman pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Upaya Mencegah Kejahatan Korporasi
Untuk mencegah dampak negatif dari kejahatan korporasi, pemerintah harus memperkuat instrumen hukum. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memperjelas batasan tanggung jawab pengurus dan korporasi. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban korporasi sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Kesimpulan
Korporasi adalah entitas penting dalam perekonomian, tetapi keberadaannya harus diimbangi dengan penerapan hukum yang tegas. Pemahaman mendalam tentang tanggung jawab hukum korporasi diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal. Melalui pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, korporasi dapat beroperasi secara etis dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Artikel ini tidak termasuk bentuk layanan hukum kepada siapapun dan hanya berupa informasi umum tentang hukum dan/atau peraturan terbaru. Kami tidak bertanggungjawab terhadap segala bentuk keputusan/tindakan yang menggunakan informasi dalam artikel ini. Informasi lebih lanjut mengenai artikel ini, atau konsultansi masalah hukum lainnya dapat menghubungi Erco Law Firm. Dengan membaca artikel dan pembatasan ini dan atau mengakses website Erco Law Firm, anda mengakui dan sepenuhnya setuju dengan isi dan pembatasan ini.
Konsep-Pertanggungjawaban-Pidana-Korporasi