Pengalihan Pekerja Intra-Grup dan Tanggung Jawab Ketenagakerjaan jika Terjadi PHK

Dalam restrukturisasi perusahaan grup, perpindahan pekerja dari satu entitas ke entitas lain tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai perubahan administratif. Meskipun perusahaan-perusahaan dalam satu grup merupakan badan hukum yang terpisah, pemisahan badan hukum tersebut tidak dengan sendirinya menjawab apakah hubungan kerja dengan pekerja telah berakhir atau berlanjut pada entitas penerima. Persoalan hukum yang perlu di analisis

Pengalihan Pekerja Intra-Grup dan Tanggung Jawab Ketenagakerjaan jika Terjadi PHK Read More ยป