pengacara perdata

Kontraktor Wanprestasi Somasi Dulu Jangan Asal Gugat

Kontraktor Wanprestasi? Hati Hati, Jangan Langsung Gugat!

Ketika proyek konstruksi berjalan tidak sesuai harapan, banyak pemilik proyek yang langsung menggugat kontraktor dengan dalih ingkar janji atau wanprestasi. Sayangnya, langkah tergesa-gesa sering kali menjadi bumerang dalam praktiknya. Fakta tersebut dapat dipelajari dari beberapa kasus termasuk dalam Putusan Nomor 1614 K/Pdt/2013, dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menegaskan bahwa kontraktor yang terlambat atau gagal menyelesaikan […]

Kontraktor Wanprestasi? Hati Hati, Jangan Langsung Gugat! Read More »

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Proses KPR Properti

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Proses KPR

Proses pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering kali melibatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai langkah awal sebelum transaksi final dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB). Tapi dalam praktiknya, banyak pengembang atau pelaku usaha yang memaksakan konsumen untuk menandatangani PPJB sebelum ada kepastian KPR disetujui oleh bank. Hal ini sering menimbulkan masalah

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Proses KPR Read More »

Mengapa Perkara Penipuan dan Penggelapan Harus Diselesaikan Secara Perdata?

Dalam praktik bisnis, pengelolaan keuangan perusahaan merupakan aspek yang sangat sensitif. Salah langkah dalam transaksi keuangan bisa berujung pada tuduhan pidana, Pertanyannya, apakah setiap kesalahan dalam transaksi keuangan di perseroan harus diselesaikan secara pidana?, Mari kita lihat analisis singkat satu putusan baru berikut ini. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 198/Pid.B/2024/PN Cbi yang dikuatkan oleh Putusan

Mengapa Perkara Penipuan dan Penggelapan Harus Diselesaikan Secara Perdata? Read More »

Pengalihan Aset Oleh Direksi

Pengalihan Aset Tanpa RUPS Harus Diselesaikan Secara Perdata, Bukan Pidana!

Dalam praktik pengelolaan perusahaan dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT), terkadang tindakan pengalihan aset tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sering kali menjadi sumber konflik internal. Sepanjangan pengetahuan kami, kasus terbaru terkait dengan permasalahan tersebut, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan No. 310 K/Pid/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa, tindakan pengalihan aset tanpa persetujuan

Pengalihan Aset Tanpa RUPS Harus Diselesaikan Secara Perdata, Bukan Pidana! Read More »

praejudicial geschill

Stop Kriminalisasi, Selesaikan Dulu Secara Perdata!

Bisnis dan investasi tidak lepas dari risiko sengketa. Namun, yang sering terjadi di Indonesia adalah kecenderungan membawa persoalan bisnis ke ranah pidana, padahal substansinya lebih tepat diselesaikan dalam koridor perdata. Akibatnya, kriminalisasi sengketa bisnis pun marak terjadi. Salah satu prinsip hukum yang dapat mencegah kriminalisasi semacam ini adalah praejudicieel geschil—konsep yang mengharuskan penyelesaian perkara perdata

Stop Kriminalisasi, Selesaikan Dulu Secara Perdata! Read More »

Risiko Pemegang Saham

Risiko Pemegang Saham Yang Tidak Setor Modal

Hak-hak pemegang saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) sering dianggap otomatis timbul keberadaannya seketika perseroan telah berdiri, tetapi tahukah Anda bahwa ada kondisi di mana pemegang saham bisa kehilangan haknya secara hukum? Salah satu faktor krusial adalah terkait penyetoran saham. Berdasarkan Pasal 48, 51, dan 52 UU 40/2007, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No.

Risiko Pemegang Saham Yang Tidak Setor Modal Read More »

Melaporkan dugaan tindak pidana

Melaporkan Dugaan Tindak Pidana, Hak Warga Negara

Dalam dunia hukum dan bisnis yang kian hari makin kompleks, tidak sedikit kita menemukan sengketa perdata berujung pada laporan polisi. Bayangkan seorang pengusaha yang merasa dirugikan dalam suatu transaksi bisnis mengajukan gugatan terhadap rekan bisnisnya atas dugaan wanprestasi. Namun disisi lain tidak sedikit dari pihak yang di gugat (tergugat), meresponsnya dengan menjawab gugatan dan melaporkan

Melaporkan Dugaan Tindak Pidana, Hak Warga Negara Read More »

Audit Laporan Keuangan

Direksi Yang Tidak Melakukan Audit Melanggar Pasal 68 UU 40/2007

Transparansi Kewajiban yang Tidak Bisa Ditawar Salah satu tanggung jawab utama direksi dalam sebuah perseroan terbatas adalah memastikan laporan keuangan diaudit dan disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya untuk perseroan tertentu yang wajib melakukan Audit. Namun, dalam praktiknya, banyak direksi yang mengabaikan kewajiban ini, baik dengan sengaja maupun karena kurangnya pemahaman. Padahal, kelalaian dalam melakukan

Direksi Yang Tidak Melakukan Audit Melanggar Pasal 68 UU 40/2007 Read More »

Pemalsuan Risalah RUPS_

Menambahkan Agenda Pada Risalah RUPS Berujung Pidana

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum strategis dalam menentukan arah kebijakan sebuah perseroan. Keputusan yang dihasilkan memiliki dampak hukum signifikan, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi para pemegang saham dan pengurus (Direksi dan Komisaris). Bagaimana jika risalah RUPS yang seharusnya menjadi penentu arah kebijakan perseroan justru dimanipulasi, dengan menambahkan agenda yang tidak pernah

Menambahkan Agenda Pada Risalah RUPS Berujung Pidana Read More »

Tidak Penuhi DMO Bisa di Pidana_

Tidak Penuhi DMO Bisa Dipidana

Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang bergerak di sektor komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang mengutamakan ekspor demi keuntungan lebih besar, sarayangnya tanpa memenuhi kewajiban DMO. Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum? Jawabannya: Ya, dan sanksinya tidak main-main. Kasus

Tidak Penuhi DMO Bisa Dipidana Read More »