Pentingnya Membayar Upah Lembur
Apakah perusahaan wajib membayar upah lembur jika pekerjaan yang dilakukan karyawan tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? Pertanyaan ini sering memicu risiko perselisihan hubungan industrial yang harus diperhatikan oleh pengusaha. Artikel ini membahas kewajiban hukum dan strategi mitigasi sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dasar Hukum Pembayaran Upah Lembur
UU Nomor 13 Tahun 2003, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa:
- Lembur hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan pekerja.
- Waktu lembur maksimal adalah 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.
Kewajiban Membayar Upah Lembur
Pasal 78 ayat (2) menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang melampaui jam kerja normal.
Pengecualian dalam Pembayaran Upah Lembur
PP 35/2021 memberikan pengecualian untuk jabatan tertentu, seperti:
- Pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan.
- Pekerja dengan waktu kerja tidak terbatas dan upah lebih tinggi.
Ketentuan ini berlaku jika diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Risiko Perselisihan Hubungan Industrial
Jika pengusaha tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan, dapat terjadi perselisihan hubungan industrial (PHI).
- Kategori: Perselisihan hak.
- Penyelesaian: Melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004.
Strategi Mitigasi untuk Perusahaan
Untuk menghindari risiko, perusahaan dapat:
- Meninjau PKB dan Peraturan Perusahaan: Pastikan kebijakan lembur dijelaskan secara rinci, termasuk pengecualian jabatan.
- Melibatkan Serikat Pekerja: Penyusunan kebijakan yang melibatkan serikat pekerja dapat memperkuat hubungan kerja yang kondusif.
- Sosialisasi Kebijakan: Komunikasikan aturan lembur kepada karyawan untuk mencegah kesalahpahaman.
Demikian pembahasan mengenai kewajiban dan risiko terkait upah lembur. Dengan langkah yang tepat, perusahaan dapat menghindari perselisihan dan menjaga hubungan kerja yang harmonis.
Artikel ini tidak termasuk bentuk layanan hukum kepada siapapun dan hanya berupa informasi umum tentang hukum dan/atau peraturan terbaru. Kami tidak bertanggungjawab terhadap segala bentuk keputusan/tindakan yang menggunakan informasi dalam artikel ini. Informasi lebih lanjut mengenai artikel ini, atau konsultansi masalah hukum lainnya dapat menghubungi Erco Law Firm. Dengan membaca artikel dan pembatasan ini dan atau mengakses website Erco Law Firm, anda mengakui dan sepenuhnya setuju dengan isi dan pembatasan ini.
Lembur-Tanpa-Upah-Risiko-yang-Harus-Dihindari