Pengalihan Aset Oleh Direksi

Pengalihan Aset Tanpa RUPS: Pelanggaran Perdata, Bukan Pidana!

Bagikan :

Dalam dunia korporasi, pengalihan aset tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sering kali menjadi sumber konflik. Kasus terbaru yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (Putusan No. 310 K/Pid/2021) menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran perdata, bukan pidana. Artikel ini akan membahas secara singkat perbedaan antara hukum perdata dan pidana dalam konteks korporasi, serta memberikan rekomendasi untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Kasus Pengalihan Aset Tanpa RUPS

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 310 K/Pid/2021, seorang direktur perusahaan mengalihkan aset berupa tanah dan bangunan tanpa persetujuan RUPS. Meskipun tindakan ini melanggar Anggaran Dasar perusahaan dan Pasal 102 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana. Mengapa demikian?

  1. Pelanggaran Bersifat Perdata:
    Tindakan direktur tersebut melanggar ketentuan internal perusahaan dan undang-undang perseroan terbatas, yang tidak mengatur sanksi pidana.
  2. Restorative Justice:
    Penyelesaian sengketa korporasi sebaiknya mengutamakan pemulihan hak-hak korban, bukan sekadar pemidanaan.

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana dalam Korporasi

Berikut perbedaan mendasar antara hukum perdata dan pidana dalam konteks korporasi:

AspekHukum PerdataHukum Pidana
Fokus UtamaPemulihan hak & ganti rugiHukuman & efek jera
SanksiGanti rugi, pembatalan transaksiPenjara, denda
Beban PembuktianLebih fleksibelHarus tanpa keraguan
Subjek HukumAntar individu atau perusahaanNegara vs pelaku

Berdasarkan tabel di atas, jelas bahwa kasus pengalihan aset tanpa RUPS lebih tepat diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana.

Pelajaran bagi Direksi dan Pemegang Saham

Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting:

  1. Bagi Direksi:
    • Pahami batas kewenangan dan patuhi Anggaran Dasar serta UU Perseroan Terbatas.
    • Hindari pengambilan keputusan sepihak yang dapat merugikan perusahaan.
  2. Bagi Pemegang Saham:
    • Gunakan jalur hukum yang tepat, yaitu gugatan perdata, untuk menyelesaikan sengketa.
    • Tingkatkan pengawasan terhadap keputusan direksi.

Strategi Pencegahan Kasus Serupa

Untuk menghindari kasus serupa di masa depan, perusahaan dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

  1. Memperkuat Tata Kelola Perusahaan:
    • Tetapkan mekanisme persetujuan internal yang jelas untuk transaksi aset.
    • Tingkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.
    • Libatkan komisaris dan pemegang saham dalam pengawasan.
  2. Menerapkan Kebijakan Kepatuhan (Compliance Policy):
    • Pastikan direksi memahami batasan hukum dan prosedur yang wajib diikuti.
  3. Meningkatkan Edukasi Hukum:
    • Berikan pelatihan hukum bagi direksi dan pemegang saham untuk menghindari pelanggaran.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 310 K/Pid/2021 menegaskan bahwa pengalihan aset tanpa RUPS adalah pelanggaran perdata, bukan pidana. Pemegang saham dapat menggugat direksi melalui jalur perdata untuk memperoleh ganti rugi atau pembatalan transaksi. Dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan edukasi hukum, perusahaan dapat menghindari sengketa serupa di masa depan.

Butuh Bantuan Hukum? Hubungi Ercolaw!

Jika Anda menghadapi sengketa bisnis atau ingin memastikan keputusan direksi tidak melanggar hukum, Ercolaw siap membantu Anda. Tim pengacara kami berpengalaman dalam penyelesaian sengketa korporasi dan akan memastikan hak-hak Anda terlindungi secara hukum. 📞 Hubungi Ercolaw sekarang untuk konsultasi hukum lebih lanjut!. Bagikan artikel ini untuk membantu lebih banyak orang memahami strategi efektif penyelesaian kerugian perusahaan!


Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw


Bagikan :