Pembagian dividen selalu menjadi momen yang ditunggu oleh pemegang saham. Sebagai pemilik modal, mereka berhak atas bagian dari keuntungan yang dihasilkan perseroan terbatas (perseroan). Namun, bagaimana jika dividen dibagikan sebelum adanya laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik? Apakah tindakan tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kewajiban hukum direksi?
Faktanya dalam praktik, tidak sedikit direksi tergoda untuk membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir dan sebelum adanya laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, hal tersebut dilakukan dengan berbagai dalih. Meski demikian, tindakan tersebut sebenarnya dapat membawa konsekuensi hukum yang serius, terlebih jika setelah audit ternyata laba bersih lebih kecil atau bahkan negatif, perseroan bisa terjerumus dalam kondisi finansial yang sulit.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas bagaimana hukum perseroan terbatas mengatur pembagian dividen interim, risiko yang muncul jika dilakukan tanpa laporan keuangan yang diaudit, serta strategi mitigasi bagi direksi agar tetap patuh hukum dan melindungi kepentingan perusahaan.
Dividen Interim Menurut UU PT
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), telah diatur dan dijelaskan bahwa pemegang saham berhak menerima dividen (Pasal 52 ayat 1 huruf b UU PT). Namun demikian, pada prinsipnya pembagian dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif (Pasal 71 ayat 3 UU PT). Dividen interim sendiri diatur dalam Pasal 72 UUPT sesuai kutipan berikut:
- Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
- Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
- Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
- Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).
- Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
- Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Menurut M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hlm. 293) menjelaskan bahwa dividen interim merupakan dividen sementara yang dibayarkan sebelum laba tahunan Perseroan ditetapkan oleh RUPS, sebagaimana kutipan berikut: “Dividen interim, merupakan hal baru dalam undang-undang Perseroan. Baik dalam KUHD maupun dalam UUPT 1995, tidak diatur. Baru diperkenalkan oleh Pasal 72 UUPT 2007. Pengertian dividen interim adalah “dividen sementara” yang dinyatakan dan dibayarkan “sebelum” laba tahunan Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Biasanya pembayaran dilakukan secara berkala seperti per triwulan selama tahun berjalan. Ada Perseroan yang secara konsisten mencantumkan dividen per triwulan yang diyakini dapat dipikul Perseroan. Yang penting diingat, dividen interim merupakan pembagian laba atau keuntungan Perseroan yang bersifat sementara. Belum merupakan dividen yang bersifat final (final dividen) berdasar keputusan RUPS. Pembagiannya baru berdasar penetapan Direksi”.
Merujuk ketentuan di atas dapat diketahui bahwa meskipun pembagian dividen interim dimungkinkan, tetapi ada batasan ketat untuk memastikan stabilitas keuangan perseroan, yaitu:
- Tidak boleh mengganggu kewajiban perseroan kepada kreditur atau mengganggung operasional perseroan – Jika pembagian dividen interim berdampak pada parameter tersebut, tindakan pembagian dividen interim tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran itikad baik (bad faith) pengurus (direksi dan komisaris).
- Ketentuan mengenai pembagian dividen interim harus telah diatur dalam anggaran dasar perseroan – tanpa adanya ketentuan tersebut, direksi tidak memiliki kewenangan membagikan dividen interim.
- Jumlah kekayaan bersih tidak boleh lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor, serta cadangan wajib – Artinya, meskipun laba terlihat cukup, jika kekayaan bersih tidak memenuhi ketentuan tersebut, dividen interim dilarang untuk dibagikan.
Risiko Direksi dan Komisaris
Jika setelah audit ternyata perseroan mengalami kerugian, Pasal 72 ayat (5) UU PT mewajibkan pemegang saham mengembalikan dividen interim. Namun, bagaimana jika mereka tidak mampu atau menolak mengembalikan dana tersebut?
Menurut Pasal 72 ayat (6) UU PT dengan tegas menyatakan bahwa direksi dan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Dengan kata lain, jika pemegang saham gagal mengembalikan dividen, direksi dan komisaris harus mengganti kerugian dari harta pribadinya. Lebih dari itu, tindakan direksi yang memaksakan pembagian dividen tanpa laporan keuangan yang diaudit bisa dianggap sebagai pelanggaran fiduciary duty. Prinsip fiduciary duty mengharuskan direksi bertindak untuk kepentingan terbaik perusahaan, bukan semata-mata memenuhi ekspektasi pemegang saham dalam jangka pendek. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan, direksi bisa terkena tuntutan hukum dari pemegang saham minoritas, kreditur, atau bahkan otoritas berwenang.
Mitigasi Risiko
Jika sebuah perusahaan ingin membagikan dividen interim, beberapa langkah mitigasi sangat penting untuk diambil:
- Audit Keuangan Sebelum Pembagian Dividen
Sebaiknya direksi menunggu hasil audit laporan keuangan sebelum membagikan dividen interim. Audit akan memastikan bahwa angka yang digunakan sebagai dasar pembagian dividen adalah valid dan mencerminkan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. - Pemeriksaan Likuiditas dan Kewajiban Kreditur
Jangan hanya melihat angka laba, pastikan bahwa perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya kepada Kreditur setelah pembagian dividen. - Konsultasi dengan Ahli Hukum
Jika perusahaan tetap ingin membagikan dividen interim sebelum audit, pastikan telah berkonsultasi dengan konsultan hukum yang memahami UU PT. Ini penting untuk mengelola risiko hukum yang mungkin dapat menjerat direksi dan komisaris di kemudian hari. - Memastikan Kepatuhan Anggaran Dasar
Periksa apakah anggaran dasar perseroan memang mengatur mekanisme pembagian dividen interim. Jika tidak, maka tindakan direksi dalam membagikan dividen dapat dianggap sebagai ultra vires, alias tindakan di luar kewenangan.
Kesimpulan
Pembagian dividen interim tanpa laporan keuangan yang diaudit bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan tanggung jawab direksi serta komisaris. Keputusan sembrono bisa berakibat fatal, mulai dari gugatan hukum, tanggung jawab finansial pribadi, hingga potensi sanksi dari otoritas berwenang. Sebelum mengambil keputusan besar, pastikan seluruh aspek hukum telah diperhitungkan. Jika Anda adalah direksi atau komisaris yang dihadapkan pada dilema ini, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pengacara yang memahami hukum perseroan secara mendalam.
Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw