Bayangkan sebuah perusahaan yang sedang berkembang pesat, tetapi tiba-tiba salah satu pemegang saham atau pengurusnya melaporkan direktur utama ataupun komisaris atas dugaan penggelapan, tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya, laporan tersebut langsung diajukan ke pihak kepolisian dan diproses secara pidana. Apakah laporan tersebut sah menurut hukum? Apakah tindakan tersebut tidak melangkahi prosedur yang seharusnya?
Banyak kasus serupa terjadi di Indonesia, di mana ketidaksepahaman antar pemegang saham atau pengurus berujung pada laporan pidana yang seharusnya belum waktunya dilakukan. Salah satu kasus penting yang menjadi preseden hukum adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 184 K/Pid/2014 tanggal 14 April 2014, yang menegaskan bahwa laporan pidana atas dugaan penggelapan dalam suatu perusahaan harus didahului dengan penyelesaian melalui RUPS.
Putusan MA sebagai Pedoman
Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 184 K/Pid/2014, seorang pengurus perusahaan dilaporkan atas tuduhan penggelapan keuangan perusahaan. Namun, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan:
- RUPS adalah lembaga tertinggi dalam Perseroan Terbatas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
- Jika terdapat perselisihan mengenai keuangan perusahaan antara pengurus atau pemegang saham, penyelesaian harus dilakukan melalui RUPS terlebih dahulu sebelum membawa perkara tersebut ke jalur pidana.
- Laporan pidana terhadap pengurus sebelum adanya penyelesaian internal melalui RUPS dianggap prematur dan tidak sah.
Dengan kata lain, sebelum ada keputusan RUPS mengenai tanggung jawab pengurus atas keuangan perusahaan, melaporkan pengurus ke pihak kepolisian merupakan langkah yang tidka tepat dan dapat berujung pada kandasnya upaya hukum tersebut oleh pengadilan. Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa tidak semua permasalahan dalam perusahaan bisa langsung dibawa ke ranah pidana tanpa lebih dulu diselesaikan di dalam perusahaan itu sendiri.
Mengapa Laporan Dianggap Prematur?
- Dasar Hukum RUPS sebagai Otoritas Tertinggi
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar. Jika laporan penggelapan diajukan sebelum dilakukan RUPS, hal ini berarti melangkahi mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan dalam hukum perseroan terbatas. - Perbedaan antara Penggelapan dalam Korporasi dan Penggelapan dalam KUHP
Menurut Pasal 372 KUHP, penggelapan terjadi ketika seseorang dengan sengaja memiliki barang yang bukan miliknya secara melawan hukum. Namun, dalam konteks perusahaan, keuangan dikelola oleh pengurus yang bertanggung jawab kepada RUPS. Jika belum ada keputusan RUPS yang menyatakan bahwa seseorang bertindak di luar kewenangannya atau melakukan pelanggaran, maka unsur “melawan hukum” dalam Pasal 372 KUHP belum dapat terpenuhi. - Risiko Laporan Prematur: Bisa Berbalik Menjadi Pencemaran Nama Baik
Jika laporan pidana diajukan secara prematur, pihak yang dilaporkan dapat melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat merugikan perusahaan secara keseluruhan dan memperburuk konflik internal.
Bagaimana agar tidak Prematur?
Jika Anda sedang menghadapi konflik dalam perusahaan terkait keuangan atau dugaan penggelapan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sebelum mengambil jalur hukum:
- Selenggarakan RUPS terlebih dahulu untuk membahas laporan keuangan dan mengklarifikasi dugaan kesalahan manajemen.
- Gunakan mekanisme arbitrase atau mediasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perusahaan untuk menyelesaikan sengketa secara internal.
- Konsultasikan dengan pengacara spesialis hukum korporasi sebelum mengambil langkah hukum agar tidak terjebak dalam laporan yang prematur dan tidak sah.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan sengketa bisnis atau konsultasi terkait masalah hukum perusahaan, tim Ercolaw Firm siap membantu Anda. Dengan pengalaman dalam menangani sengketa bisnis dan korporasi, kami dapat memberikan solusi yang tepat untuk melindungi kepentingan hukum Anda.