Jerat Pidana bagi Pengusaha Indonesia

Bagikan :

Pendahuluan

Ancaman pidana dalam UU 7/2014 sering kali menjadi momok bagi pengusaha di Indonesia. Terdapat 14 ancaman pidana yang dapat menjerat pelaku usaha, dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar. Dalam artikel ini, kami akan menguraikan ancaman-ancaman tersebut serta memberikan panduan praktis untuk mengelola risiko hukum.

UU 7/2014, yang menggantikan peraturan kolonial sebelumnya, mengatur berbagai aspek perdagangan di Indonesia, mulai dari perdagangan dalam negeri, standar produk, hingga perdagangan elektronik. Informasi ini penting untuk membantu pengusaha memahami kewajiban hukum dan menghindari risiko pidana.

Apa yang Diatur dalam UU 7/2014?

UU 7/2014 mencakup aturan perdagangan barang dan jasa, baik di dalam negeri maupun lintas negara. Pelaku usaha yang diatur meliputi:

  • Perseorangan WNI.
  • Korporasi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
  • Pelaku usaha distribusi seperti distributor, agen, eksportir, dan importir.

Ancaman Pidana yang Harus Diwaspadai

Berikut adalah beberapa ancaman pidana dalam UU 7/2014:

  1. Tidak Menggunakan Label Bahasa Indonesia
    • Penjara: Maksimal 5 tahun.
    • Denda: Hingga Rp5 miliar.
  2. Distribusi Barang dengan Skema Piramida
    • Penjara: Maksimal 10 tahun.
    • Denda: Hingga Rp10 miliar.
  3. Tanpa Perizinan Perdagangan
    • Penjara: Maksimal 4 tahun.
    • Denda: Hingga Rp10 miliar.
  4. Manipulasi Data Barang Kebutuhan Pokok
    • Penjara: Maksimal 4 tahun.
    • Denda: Hingga Rp10 miliar.

Bagaimana Mengelola Risiko Hukum?

Untuk menghindari ancaman pidana, pengusaha disarankan untuk:

  1. Melakukan Audit Perizinan Pastikan seluruh perizinan perdagangan sesuai dengan model bisnis Anda.
  2. Memenuhi Standar dan Regulasi Perhatikan aturan SNI wajib dan persyaratan teknis lainnya.
  3. Melibatkan Konsultan Hukum Konsultasikan regulasi yang relevan dengan pakar hukum untuk memastikan kepatuhan penuh.

Peran PPNS dalam Penegakan Hukum

Penyidikan tindak pidana perdagangan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Kepolisian. Pengusaha harus mematuhi prosedur hukum, seperti:

  • Memberikan akses ke dokumen dan pembukuan.
  • Memperkenankan pemeriksaan tempat usaha.

Kesimpulan

UU 7/2014 membawa implikasi hukum serius bagi pengusaha. Dengan memahami ancaman pidana dan melakukan langkah mitigasi risiko, Anda dapat melindungi bisnis dari masalah hukum. Pastikan tindakan Anda selalu sesuai regulasi.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim kami di Erco Law Firm. Kami siap membantu Anda mengelola risiko hukum bisnis. Newsletter: Vol. 1, No. 1, January 2020 | www.ercolaw.com, (C) Copyright By Erlangga Kurniawan. All Rights Reserved

Artikel ini tidak termasuk bentuk layanan hukum kepada siapapun dan hanya berupa informasi umum tentang hukum dan/atau peraturan terbaru. Kami tidak bertanggungjawab terhadap segala bentuk keputusan/tindakan yang menggunakan informasi dalam artikel ini. Informasi lebih lanjut mengenai artikel ini, atau konsultansi masalah hukum lainnya dapat menghubungi Erco Law Firm. Dengan membaca artikel dan pembatasan ini dan atau mengakses website Erco Law Firm, anda mengakui dan sepenuhnya setuju dengan isi dan pembatasan ini.

 

SERI-1-JERAT-PIDANA-BAGI-PENGUSAHA-DI-INDONESIA
Bagikan :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *