Melaporkan dugaan tindak pidana

Melaporkan Dugaan Tindak Pidana, Hak Warga Negara

Bagikan :

Dalam dunia hukum dan bisnis yang kian hari makin kompleks, tidak sedikit kita menemukan sengketa perdata berujung pada laporan polisi. Bayangkan seorang pengusaha yang merasa dirugikan dalam suatu transaksi bisnis mengajukan gugatan terhadap rekan bisnisnya atas dugaan wanprestasi. Namun disisi lain tidak sedikit dari pihak yang di gugat (tergugat), meresponsnya dengan menjawab gugatan dan melaporkan pihak penggugat ke kepolisian dengan dalih dugaan penipuan dalam transaksi bisnis. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika pihak terlapor, menggugat balik pelapor dengan dalil bahwa laporan pidana tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Permasalahan tersebut kurang lebih sama dengan kasus nyata yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 6699 K/Pdt/2024. Dalam kasus tersebut, seorang advokat bernama Surya Wahyu Danil, S.H., M.H. menggugat mantan kliennya yang telah melaporkannya ke polisi atas dugaan penggelapan uang. Namun, Mahkamah Agung akhirnya menegaskan bahwa laporan pidana adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata. Meski demikian, Putusan tersebut terkadang mengundang perdebatan panjang di kalangan praktisi hukum. Benarkah seseorang dapat digugat secara perdata hanya karena ia melaporkan dugaan tindak pidana? Bagaimana konsep due process of law melindungi hak-hak individu dalam proses hukum yang berjalan?

Ketika Hukum Perdata Bertabrakan dengan Hukum Pidana

Perkara ini menyentuh isu fundamental dalam hukum Indonesia, yaitu batasan antara perbuatan melawan hukum dalam perdata dan hak warga negara dalam melaporkan tindak pidana. Dalam hukum perdata, konsep perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”. Artinya, jika seseorang bertindak dengan melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, ia dapat digugat di pengadilan perdata untuk memberikan ganti rugi. Namun, apakah melaporkan dugaan tindak pidana bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?

Di sisi lain, dalam hukum pidana, hak untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diatur dalam KUHAP merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Sehingga, tindakan melaporkan dugaan tindak pidana tidak bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Justru, jika seseorang dilarang untuk melaporkan tindak pidana karena akan digugat secara perdata, maka sistem hukum kita akan kehilangan salah satu elemen pentingnya, yaitu due process of law.

Pertimbangan Mahkamah Agung dan Due Process of Law

Mahkamah Agung dalam Putusan No. 6699 K/Pdt/2024 secara tegas menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Surya Wahyu Danil. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa:

  1. Melaporkan dugaan tindak pidana adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi.
  2. Proses hukum pidana tidak boleh diganggu oleh yurisdiksi perdata, karena jika substansi laporan pidana diperiksa oleh hakim perdata sebagai perbuatan melawan hukum, maka hal ini akan mengganggu tertib hukum dalam sistem peradilan.
  3. Hakim perdata tidak bisa mengadili persoalan pidana, karena hal tersebut menjadi kewenangan hakim pidana.

Putusan ini sejalan dengan prinsip due process of law, yang merupakan konsep fundamental dalam sistem peradilan modern. Due process of law menjamin bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, baik dalam hukum perdata maupun pidana. Dalam artikel Hukumonline yang membahas due process of law (sumber), dijelaskan bahwa prinsip ini meliputi:

  • Hak atas pemeriksaan yang fair dan tidak memihak.
  • Hak atas pembelaan yang memadai dalam setiap tahapan hukum.
  • Kepastian bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, jika hakim perdata mulai mengadili substansi perkara pidana sebagai perbuatan melawan hukum, maka hal ini akan melanggar prinsip due process of law dan mengancam kepastian hukum bagi semua pihak.

Implikasi bagi Dunia Hukum dan Bisnis

Putusan MA ini memiliki dampak luas, terutama bagi kalangan pengusaha, pebisnis, dan profesional hukum.

  • Bagi praktisi hukum, ini menjadi preseden penting bahwa gugatan perdata tidak bisa digunakan untuk menghalangi seseorang dalam melaporkan tindak pidana.
  • Bagi pebisnis dan masyarakat umum, putusan ini memberi kepastian bahwa mereka tidak perlu takut melaporkan tindak pidana hanya karena ancaman gugatan perdata.
  • Bagi sistem peradilan, ini menjadi pengingat bahwa pemisahan yurisdiksi antara hukum perdata dan pidana harus dijaga untuk mencegah penyalahgunaan hukum.

Selain itu, putusan ini memperkuat pemahaman bahwa perbedaan antara perbuatan melawan hukum dalam perdata dan pidana harus dipahami secara jelas. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Hukumonline (sumber), perbedaan mendasarnya terletak pada tujuan hukum yang ingin dicapai:

  • Hukum perdata bertujuan untuk memulihkan hak dan memberikan ganti rugi.
  • Hukum pidana bertujuan untuk menghukum pelaku dan melindungi ketertiban umum.

Strategi Menyikapi Laporan Pidana

Dari analisis di atas, ada beberapa poin penting yang harus dipahami:

  1. Jangan terburu-buru menggugat seseorang hanya karena ia melaporkan dugaan tindak pidana.
  2. Pastikan memahami perbedaan antara perbuatan melawan hukum dalam perdata dan pidana sebelum mengambil langkah hukum.
  3. Gunakan jasa pengacara yang kompeten untuk menangani kasus Anda agar tidak terjebak dalam gugatan yang tidak berdasar.

Jika Anda menghadapi masalah hukum yang kompleks dan membutuhkan pendampingan hukum profesional, tim pengacara berpengalaman di Ercolaw siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi hukum yang tepat dan strategis.


Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw


Bagikan :