Ketika proyek konstruksi berjalan tidak sesuai harapan, banyak pemilik proyek yang langsung menggugat kontraktor dengan dalih ingkar janji atau wanprestasi. Sayangnya, langkah tergesa-gesa ini sering kali justru menjadi bumerang dalam praktiknya. Fakta tersebut dapat dipelajari dari beberapa kasus termasuk dalam Putusan Nomor 1614 K/Pdt/2013, dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menegaskan bahwa kontraktor yang terlambat atau gagal menyelesaikan pekerjaan tidak dapat langsung dianggap wanprestasi. Jika Pemilik Proyek tidak mengajukan Somasi terlebih dahulu, gugatan wanprestasi bisa dianggap tidak sah dan ditolak oleh pengadilan.
Saat Gugatan Berbalik Merugikan Pemilik Proyek
Salah satu contoh nyata adalah kasus yang melibatkan PT Pulau Mas Utama (Kontrakror) dan PT Sanggar Hurip (Pemilik Proyek) dalam proyek pembangunan apartemen di Bandung. Kontraktor telah menyelesaikan 73,944% pekerjaan dan menagih pembayaran termin ke-7 dan ke-8. Namun, Pemilik Proyek menolak membayar karena menilai Kontraktor wanprestasi akibat keterlambatan Proyek. Pada tingkat banding, gugatan PT Sanggar Hurip sebagai Pemilik Proyek sempat di menangkan. Namun, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dengan mengadili sendiri dan menolak gugatan, dengan pokok pertimbangan hukum sebagai berikut:
- PT Sanggar Hurip tidak pernah mengirimkan somasi atau peringatan resmi kepada PT Pulau Mas Utama.
- Mahkamah Agung menilai bahwa PT Pulau Mas Utama belum bisa dinyatakan wanprestasi karena tidak adanya teguran resmi.
- Akibatnya, PT Sanggar Hurip justru kehilangan kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi melalui gugatan yang diajukan.
Kesalahan tersebut sebenarnya bisa dihindari jika Pemilik Proyek memahami kapan dan bagaimana konsep wanprestasi menurut hukum.
Seberapa Penting Somasi
Somasi bukan hanya dokumen formalitas administratif, tetapi elemen krusial dalam hukum kontrak. Dalam praktik peradilan perdata menjadi elemen hukum yang menentukan sah atau tidaknya gugatan wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata telah diatur ketentuan bahwa “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan“.
Pasal tersebut secara pokok menegaskan bahwa Somasi diperlukan jika dalam perikatan belum ditentukan kualifikasi peristiwa wanprestasi. Namun, dalam praktik peradilan di Indonesia, tanpa somasi gugatan wanpretasi bisa dianggap cacat formil atau ditolak pengadilan sebagaimana Putusan Nomor 1614 K/Pdt/2013. Mengambil pelajaran dari kasus tersebut, penting untuk di pahami bahwa sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, pastikan somasi sudah dikirim dan ada bukti penerimaannya!
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Selain perlu memahami pengertian Somasi menurut hukum, dalam penyelesaian sengketa komersial dipengadilan, penting untuk memahami perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, karena faktanya sampai saat ini masih banyak gugatan wanprestasi yang gagal hanya karena penggugat mencampurkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum (PMH) tanpa ada pembatasan yang jelas dan tegas dalam uraian peristiwa pada gugatan. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda. Seperti yang telah dibahas pada beberapa artikel termasuk Locus Journal of Academic Literature Review (2023), perbedaan mendasar antara wanprestasi dan PMH dapat disarikan sebagai berikut:
- Wanprestasi muncul dari pelanggaran perjanjian atau kesepakatan yang sudah disepakati oleh Para Pihak.
- PMH terjadi ketika suatu pihak melanggar hukum umum/publik dan merugikan pihak lain, meskipun tidak ada kontrak sebelumnya.
Aspek | Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) |
---|---|---|
Dasar Hukum | Pasal 1234-1243 KUHPerdata | Pasal 1365-1380 KUHPerdata |
Peristiwa Hukum | Adanya perbuatan yang melanggar perjanjian atau kesepakatan | Adanya perbuatan yang melanggar hukum publik, termasuk norma yang berlaku di masyarakat |
Hak Menuntut | Setelah adanya Somasi yang menyatakan Wanprestasi, kecuali jika dalam perjanjian atau kesepakatan sudah mengatur kualifikasi wanprestasi secara jelas. | Setelah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian |
Perlu Somasi? | Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia Somasi diperlukan | Tidak perlu, namun somasi tetap dapat diajukan |
Sanksi | Ganti rugi materil dan bunga sesuai perjanjian atau kesepakatan | Ganti rugi materiil dan/atau immateriil berdasarkan kerugian yang timbul |
Beban Pembuktian | Harus membuktikan adanya perjanjian atau kesepakatan, dan peristiwa wanprestasi | Harus membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian |
Mengapa memahami perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menjadi penting, karena jika Jika gugatan wanprestasi salah dimasukkan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum, pengadilan berpotensi menolak gugatan karena telah mencampur adukan dasar hukum dan tidak sesuai dengan tertib hukum bercara perdata. Sedangkan, jika menggabungkan dua gugatan dalam satu perkara tanpa ada pembatasan peristiwa secara jelas berpotensi dianggap obscuur libel (tidak jelas).
Lebih lanjut sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada artikel Ercolaw tentang gugatan kontraktor yang salah strategi (Ercolaw), ada satu pola yang selalu muncul, Pemilik proyek yang tidak memahami perbedaan wanprestasi dan PMH sering kali kalah dalam gugatan. Untuk itu penting memahami perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum serta dasar hukum yang benar sebelum mengajukan gugatan, untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Solusi Sengketa Konstruksi
Bagi Pemilik Proyek atau Kontraktor yang menghadapi sengketa konstruksi, langkah terbaik sebelum memulai upaya hukum adalah melakukan konsultasi hukum lebih awal dengan pengacara profesional dan berpengalaman dibidang konstruksi. Dengan pendekatan dan strategi hukum yang tepat, termasuk penyampaian somasi yang sah, peluang kemenangan dalam sengketa kontrak akan jauh lebih besar. Untuk konsultasi hukum terkait sengketa konstruksi, Ercolaw memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus wanprestasi dan perbuatan melawan hukum di sektor konstruksi. Hubungi tim pengacara Ercolaw sekarang untuk mendapatkan strategi hukum yang tepat. Bagikan artikel ini untuk membantu lebih banyak orang memahami strategi efektif penyelesaian sengketa konstruksi.
Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw