Pengalihan Aset Tanpa RUPS Harus Diselesaikan Secara Perdata, Bukan Pidana!
Dalam praktik pengelolaan perusahaan dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT), terkadang tindakan pengalihan aset tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sering kali menjadi sumber konflik internal. Sepanjangan pengetahuan kami, kasus terbaru terkait dengan permasalahan tersebut, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan No. 310 K/Pid/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa, tindakan pengalihan aset tanpa persetujuan […]
Pengalihan Aset Tanpa RUPS Harus Diselesaikan Secara Perdata, Bukan Pidana! Read More »