Sudah Sepakat Arbitrase, Kenapa Masih Digugat ke Pengadilan Negeri Ini Kata Mahkamah Agung

Sudah Sepakat Arbitrase, Kenapa Masih Digugat ke Pengadilan Negeri? Ini Kata Mahkamah Agung

Bagikan :

Keberadaan klausul arbitrase dalam kontrak konstruksi umumnya dipahami dan diyakini akan menutup opsi pemeriksaan sengketa di peradilan umum. Namun dalam praktiknya tidak selalu seperti yang di harapkan, kenyataan yang berbeda terjadi dalam suatu sengketa konstruksi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 B/Pdt.Sus-Arbt/2021 tanggal 8 Februari 2021 (Putusan MA 126B/Arb/21). Meski subkontrak pekerjaan konstruksi senilai lebih dari Rp11 miliar sudah tegas mencantumkan penyelesaian sengketa harus melalui forum arbitrase, namun Kontraktor selaku pihak yang kalah dalam proses arbitrase tersebut, tidak terima dengan hasil Putusan Arbitrase Badapski No.809/II/P.ARB-BDS/2019 (“Putusan Arbitrase“) yang menghukumnya membayar ganti rugi sebesar Rp11.321.064.210,00 ditambah uang paksa Rp25.000.000,00 per hari keterlambatan.

Alih-alih menerima Putusan Arbitrase tersebut, pihak Kontraktor justru membawa Putusan Arbitrase ke Pengadilan Negeri Batam untuk dibatalkan. Seperti mimpi yang menjadi kenyataan, Pengadilan Negeri Batam kemudian mengabulkan permohonan Kontraktor dan membatalkan Putusan Arbitrase berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Btm (“Putusan PN Batam 66/20“) dengan pokok pertimbangan: “Putusan tersebut diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa“.

Bagi pemilik proyek dan perusahaan konstruksi yang mengandalkan klausul arbitrase sebagai standar penyelesaian sengketa, kasus tersebut merupakan satu pengingat bahwa keberadaan klausul arbitrase dalam kontrak konstruksi, tidak secara otomatis membatasi penyelesaian dan pemeriksaan sengketa di peradilan umum.

Klausul Arbitrase Tidak Menjamin Aman Dari Gugatan / Permohonan

Pemilik proyek dan perusahaan konstruksi umumnya menganggap dengan adanya klausul arbitrase pada kontrak konstruksi mereka maka secara otomatis akan menutup opsi penyelesaian sengketa di peradilan umum dan meyakini penyelesaian sengketa akan berakhir cepat di forum Arbitrase dengan putusan yang final dan binding. Sayangnya dalam Putusan MA 126B/Arb/21 justru menunjukkan sebaliknya. Pihak yang kalah dalam proses arbitrase masih memiliki opsi untuk mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase ke Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Negeri bisa saja mengabulkan permohonan tersebut.

Ketidakpastian putusan arbitrase sebagaimana kasus di atas, secara rasional berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap aspek keuangan dan operasional perusahaan yang mengalami kondisi serupa. Putusan arbitrase yang seharusnya final dan mengikat serta dapat memberikan kepastian hukum sejak awal diputuskan, pada kenyataannya justru tidak dapat di eksekusi secara langsung dan bahkan menimbulkan tambahan biaya hukum akibat harus diperiksa dalam dua tingkat peradilan. Untuk pebisnis dan perusahaan konstruksi yang bekerja dengan perhitungan margin yang ketat, ketidakpastian hukum selama proses pembatalan dan banding terhadap putusan arbirtase bukan hanya sekadar isu hukum, kondisi tersebut bisa saja berubah menjadi risiko operasional yang mempengaruhi kewajiban ke subkontraktor lain, pembayaran ke pemasok, dan pelaporan keuangan ke pemilik bisnis atau lembaga pembiayaan.

Hal penting yang perlu dipastikan kembali oleh pebisnis dan profesional, Apakah klausul arbitrase pada kontrak anda saat ini cukup kuat untuk bertahan jika diuji di peradilan umum?, dan apakah tim hukum anda memiliki kesiapan dalam menghadapi skenario kasus seperti putusan tersebut?

Perkara Subkontrak, dan Upaya Pembatalan

Secara singkat dapat disampaikan bahwa sengketa konstruksi kasus di atas berkaitan erat dengan wanprestasi salah satu pihak dan eksistensi Pasal 7.3 Perjanjian Subkontrak Nomor C31-0690/SC02/08/2017 tertanggal 15 Agustus 2017 yang disepakati antara PT Waagner Biro Indonesia (WBI) dan PT Fagioli Lifting and Transportation Indonesia (FLT), keduanya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa dan jasa alat berat konstruksi. Menurut WBI, Putusan Arbtirase sudah tepat dan Pasal 7.3 subkontrak telah tegas menyatakan sengketa yang timbul sebelum, pada saat, atau sesudah pelaksanaan pekerjaan, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI).

Meski demikian, Pandangan WBI tesebut ditolak oleh FLT dan akhirnya sengketa konstruksi diantara mereka bergulir ke BADAPSKI. Terhadap sengketa tesebut, BADAPSKI menetapkan suatu Putusan Arbitrase Badapski No.809/II/P.ARB-BDS/2019 pada tanggal 7 Januari 2020, yang pada pokoknya menyatakan Perjanjian Subkontrak sah secara hukum, dan menghukum FLT selaku Kontraktor untuk membayar ganti rugi materiil Rp11.321.064.210,00 ditambah uang paksa Rp25.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan resmi diterima.

BACA:  Putusan Landmark Kunci Sukses Sengketa Komersial dan Korporasi

FLT selaku Pihak yang kalah dalam arbitrase tersebut kemudian mengajukan permohonan pembatalan Putusan ke Pengadilan Negeri Batam dengan dalih Putusan Arbitrase tersebut melanggar kesusilaan atau ketertiban umum sehingga tidak dapat dieksekusi. Selanjutnya melalui Putusan PN Batam 66/20 tanggal 25 Juni 2020, Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi WBI dan mengabulkan permohonan pembatalan yang diajukan FLT untuk seluruhnya serta menyatakan Putusan Arbitrase BADAPSKI tidak memiliki kekuatan hukum. Atas putusan tersebut, WBI dan BADAPSKI sebagai pihak yang dirugikan, mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

MA Tegaskan Kompetensi Arbitrase

Dalam kasus tersebut, terdapat dua isu hukum yang dijawab tegas oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA 126B/Arb/21, dan keduanya relevan dipertimbangkan bagi setiap perusahaan yang mengandalkan klausul arbitrase sebagai standar penyelesaian sengketa.

Pertama, soal jalur hukum yang tersedia. Berdasarkan Pasal 72 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat dimintakan banding ke Mahkamah Agung yang memutus pada tingkat terakhir, dengan catatan bahwa yang dimaksud “banding” dalam ketentuan tersebut hanya berlaku terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur Pasal 70 UU 30/1999. Karena yang diperiksa adalah permohonan pembatalan, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa perkara tersebut sebagai tingkat terakhir, tidak seperti kasasi upaya hukum biasa.

Kedua, terkait inti putusannya yang menegaskan kompetensi absolut Arbitrase. Mahkamah Agung dapat putusan tersebut menilai Pengadilan Negeri Batam telah salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung menyatakan dengan adanya Pasal 7.3 Perjanjian Subkontrak telah secara tegas menyatakan arbitrase dilakukan melalui BADAPSKI, maka berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 1999, Pengadilan Negeri seharusnya tidak berwenang memeriksa perkara antara WBI dan FLT.

Hal lain yang menarik dalam kasus tersebut yakni, FLT selaku pihak yang mengajukan pembatalan sempat mendalilkan bahwa Perjanjian Subkontrak diantara mereka yang dibuat dalam versi dua bahasa mengandung kekeliruan penafsiran, sehingga proses arbitrase yang dilakukan terdapat unsur penipuan. Meski demikian, Mahkamah Agung menolak dalil tersebut dengan merujuk UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang memuat pengaturan bahwa jika perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dan terjadi perbedaan penafsiran, maka bahasa Indonesia yang berlaku. Karena itu, Mahkamah Agung menyimpulkan tidak ada penipuan dalam pemeriksaan arbitrase, dan BADAPSKI tetap berwenang memeriksa perkara a quo. Atas dasar itulah, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan banding WBI dan BADAPSKI serta membatalkan Putusan PN Batam 66/20, dan kemudian mengadili sendiri dengan menolak seluruh permohonan FLT. Putusan Arbitrase BADAPSKI akhirnya dipulihkan sepenuhnya, dan pihak yang mengajukan pembatalan dihukum membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan.

Arbitrase Konstruksi yang Perlu Dipahami

Putusan MA 126B/Arb/21 sebenarnya tidak berdiri sendiri. Putusan tersebut menegaskan bahwa dalam aspek penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase terdapat beberapa pengaturan yang mendasarinya:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, melalui Pasal 88, mewajibkan sengketa dalam Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan lebih dulu dengan musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah gagal, para pihak menempuh tahapan yang tercantum dalam kontrak, dan apabila kontrak tidak mengatur tata caranya, para pihak wajib membuat kesepakatan tertulis mengenai mekanisme yang dipilih, bisa dengan opsi mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi menegaskan kembali tahapan tersebut melalui Pasal 93, dan pada Pasal 91 yang mewajibkan penyelesaian sengketa konstruksi dijalankan dengan prinsip cepat, murah, berkepastian hukum, menjaga hubungan baik, serta bersifat tertutup bagi publik.

Bagi kontrak yang dibiayai APBN atau APBD, Pasal 85 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menyediakan opsi tambahan berupa Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak dari LKPP, arbitrase melalui lembaga seperti BADAPSKI atau BANI, Dewan Sengketa Konstruksi, atau pengadilan. Pedoman teknis LKPP mengharuskan para pihak menuliskan secara eksplisit nama lembaga arbitrase yang disepakati dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan tidak hanya sekedar menyebut “arbitrase” secara umum.

BACA:  Menyelamatkan Aset dari Jerat Hukum

Bahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah memberi fondasi utama, yakni begitu para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase secara tertulis, Pengadilan Negeri kehilangan kewenangan untuk mengadili sengketa, dan selanjuta Putusan arbitrase yang mengadili sengketa tersebut bersifat final dan mengikat sebagaimana asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dan pada prinsipnya tidak dapat diperiksa ulang oleh pengadilan umum, kecuali melalui mekanisme pembatalan dengan syarat dan alasan yang terbatas sebagaimana Pasal 70 UU 30/1999.

Sementara itu, BADAPSKI sendiri justru didirikan karena adanya kebutuhan tersebut. Ketua BADAPSKI, dalam sebuah forum di Universitas Tarumanagara menyampaikan bahwa jasa konstruksi rawan sengketa karena melibatkan banyak pihak dan layanan yang kompleks, mulai dari konsultansi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, dan bahwa penyelesaian di luar pengadilan terbukti lebih efektif dibanding jalur litigasi konvensional. Salah satu keunggulan BADAPSKI dibanding lembaga arbitrase umum adalah kekhususannya di bidang konstruksi dan fleksibilitas pembiayaan bagi institusi yang bergantung pada anggaran APBN.

Pandangan Ercolaw

Pengakuan terhadap forum arbitrase dalam Putusan MA 126B/Arb/21, bukan suatu alasan untuk berpuas diri terhadap klausul arbitrase yang sudah ada dalam kontrak, justru harus dipertimbangkan sebagai sinyal untuk mengaudit ulang kualitas klausul arbitrase, sebelum terjadinya sengketa dan akan menjadi terlambat jika dipertimbakan setelah adanya sengketa. Kemenangan WBI dan BADAPSKI di Mahkamah Agung terjadi karena tiga hal: klausul arbitrase yang dirumuskan secara tegas dan tidak ambigu di Pasal 7.3 Perjanjian Subkontrak, dengan penunjukan lembaga arbitrase secara eksplisit, dan klausul bahasa kontrak yang secara jelas menentukan bahasa Indonesia sebagai acuan bila terjadi perbedaan penafsiran. Ketiga elemen tersebut yang menjadi dasar argumentasi hukum yang berhasil menahan upaya pembatalan di tingkat pertama.

Dari sudut pandang manajemen risiko hukum dan finansial, pendekatan yang tepat bukan sekadar mencantumkan kalimat “sengketa diselesaikan melalui arbitrase” secara umum, tetapi harus merancang klausul penyelesaian sengketa sebagai bagian dari strategi bisnis: lembaga arbitrase harus jelas disebut lengkap dengan namanya, tempat dan bahasa arbitrase harus ditentukan, dan konsistensi antara versi bahasa Indonesia dan bahasa asing pada kontrak harus diperiksa sejak awal negosiasi, bukan setelah sengketa muncul.

Pengambilan Keputusan Saat Terjadi Sengketa

Berikut pertimbangan yang dapat digunakan tim legal dan manajemen saat mengetahui adanya potensi sengketa konstruksi.

  1. Periksa apakah kontrak memiliki klausul penyelesaian sengketa tertulis. Jika tidak ada, Pasal 88 ayat (3) UU 2/2017 mewajibkan para pihak membuat kesepakatan tertulis terpisah sebelum melangkah lebih jauh.
  2. Jika klausul arbitrase telah cantumkan, pastikan lembaga arbitrase disebut secara spesifik sesuai namanya, tidak hanya istilah umum “arbitrase” tanpa menunjuk lembaga tertentu. Nama lembaga yang jelas memperkuat dasar penolakan kewenangan Pengadilan Negeri, seperti dalam kasus di atas.
  3. Sebelum eskalasi sengekta ke arbitrase, tempuh dulu musyawarah dan bila diperlukan, lakukan mediasi atau konsiliasi sesuai tahapan Pasal 88 UU 2/2017 dan Pasal 93 PP 22/2020, untuk memperkuat itikad baik para pihak di mata majelis arbitrase.
  4. Jika sengketa berlanjut ke arbitrase dan putusan telah terbit, siapkan dokumentasi lengkap proses arbitrase, termasuk memori dan kontra memori untuk mengantisipasi kemungkinan pihak lawan mengajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 70 UU 30/1999.
  5. Jika Pengadilan Negeri mengabulkan pembatalan meski klausul arbitrase sudah dirumuskan secara jelas dan tegas, ajukan banding ke Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 72 ayat (4) UU 30/1999, dengan mengajukan argumentasi terkait kompetensi absolut lembaga arbitrase sesuai Pasal 3 jo. Pasal 11 UU 30/1999.
BACA:  Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Implikasi Eksekusi Jaminan Fidusia

Checklist Tim Legal

  1. Audit seluruh kontrak konstruksi dan subkontrak untuk memastikan klausul arbitrase menyebut nama lembaga secara eksplisit, tidak hanya istilah arbitrase secara umum.
  2. Pastikan kontrak dua bahasa mencantumkan klausul yang menegaskan bahasa Indonesia berlaku bila terjadi perbedaan penafsiran sesuai UU 24/2009.
  3. Tentukan dan dokumentasikan tahapan penyelesaian sengketa secara berjenjang, mulai musyawarah, mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase, sebagaimana diwajibkan Pasal 88 UU 2/2017.
  4. Untuk proyek yang dibiayai APBN atau APBD, cantumkan pilihan lembaga penyelesaian sengketa sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak berdasarkan pedoman LKPP.
  5. Simpan seluruh korespondensi, laporan pengawasan, dan bukti pelaksanaan pekerjaan sebagai antisipasi jika kontrak tertulis kurang lengkap atau ditafsirkan berbeda oleh pihak lawan.
  6. Siapkan anggaran dan upaya eskalasi untuk skenario pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri, termasuk opsi banding ke Mahkamah Agung.

Poin Kunci Untuk di Perhatikan

  1. Klausul arbitrase yang ambigu atau tidak menyebut lembaga secara spesifik membuka celah bagi pihak lawan menggugat ke Pengadilan Negeri, meski secara hukum pengadilan tidak berwenang.
  2. Proses pembatalan di Pengadilan Negeri, sekalipun berpotensi dimenangkan kembali di Mahkamah Agung, tetap menyita waktu, biaya, dan kepastian keuangan selama proses berjalan.
  3. Perbedaan bahasa dalam kontrak dua bahasa bukan celah untuk membatalkan arbitrase, selama kontrak secara tegas menentukan bahasa Indonesia sebagai acuan penafsiran.
  4. Kekhususan lembaga arbitrase seperti BADAPSKI di bidang konstruksi merupakan nilai tambah yang perlu dipertimbangkan dibanding arbitrase secara umum, terutama dalam kompetensi teknis arbiter dan fleksibilitas pembiayaan proyek pemerintah.
  5. Audit klausul penyelesaian sengketa idealnya dilakukan pada tahap negosiasi kontrak, bukan setelah sengketa muncul, karena kualitas klausul di awal menentukan posisi tawar perusahaan di akhir.

Konsultasikan Kontrak Konstruksi Anda

Putusan MA 126B/Arb/21 menunjukkan bahwa kepastian hukum dari klausul arbitrase konstruksi sangat bergantung pada bagaimana klausul itu dirumuskan sejak awal. Tim hukum Ercolaw dapat membantu anda baik perusahaan konstruksi, EPC, dan pemilik proyek untuk meninjau dan merumuskan klausul penyelesaian sengketa yang tahan uji, termasuk pendampingan pada proses arbitrase konstruksi maupun penanganan sengketa perdata bisnis lainnya. Jika perusahaan Anda memiliki kontrak konstruksi aktif atau tengah menghadapi sengketa serupa, konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan tim Ercolaw melalui ercolaw.com.

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan analisis hukum umum dan bukan merupakan pengganti nasihat hukum formal untuk kasus spesifik. Setiap sengketa konstruksi memiliki fakta dan klausul kontrak yang berbeda, sehingga evaluasi menyeluruh oleh penasihat hukum tetap diperlukan sebelum mengambil langkah hukum.

Bacaan Terkait di Ercolaw

Sumber Eksternal

  • Hikmahanto Juwana dalam Hukumonline, “BADAPSKI: Jasa Konstruksi Rawan Sengketa“, 2 Oktober 2015
  • Bayu Handoko, RR. Lyia Aina Prihadiati, Momon Mulyana, “Kepastian Hukum Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia dalam Perjanjian Penanaman Modal Asing di Sektor Konstruksi”, Jurnal Humaniorum: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, Vol. 01, No. 02, April 2023, hal. 63-72

Jangan biarkan celah klausul kontrak anda menimbulkan risiko hukum dan finansial. Kunjungi www.ercolaw.com untuk mengatur sesi konsultasi tertutup dengan tim Senior Legal Advisor kami.


Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi hukum secara umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada konsultasi dengan profesional hukum yang telah menganalisis fakta spesifik kasus Anda.


Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw


Bagikan :