Pendebetan Rekening Perbuatan Melawan Hukum

Mengapa Pendebetan Rekening Untuk Pembayaran Premi, dianggap Perbuatan Melawan Hukum?

Bagikan :

Bayangkan saldo rekening bank anda tiba-tiba berkurang setiap bulan untuk membayar premi asuransi yang Anda bahkan tidak tahu keberadaannya. Tanpa polis asuransi di tangan, bagaimana Anda bisa yakin bahwa Anda mendapatkan manfaat perlindungan yang dijanjikan? Fenomena ini bukan sekadar dugaan, tetapi sudah menjadi kasus hukum yang sampai di tingkat Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3815 K/Pdt/2024 dengan tegas menyatakan bahwa pendebetan rekening untuk pembayaran premi sebelum polis diterima adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Ini bukan hanya persoalan etika bisnis, tetapi juga pelanggaran serius terhadap prinsip hukum perasuransian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Jika Premi Didebet Sebelum Polis Diterima

Dalam industri asuransi, polis asuransi adalah dasar utama hubungan hukum antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Tanpa polis, bagaimana mungkin pemegang polis memahami hak dan kewajibannya?

Menurut Pasal 1 angka 5 POJK No. 8 Tahun 2024, polis asuransi adalah dokumen tertulis yang menjadi bukti sah adanya perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Sementara itu, Pasal 1 angka 29 UU No. 40 Tahun 2014 Jo. Pasal 1 angka 15 POJK No. 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi. Artinya, tanpa adanya polis, belum ada kesepakatan yang sah tentang pembayaran premi.

Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda. Banyak kasus di mana perusahaan asuransi atau pihak ketiga (seperti perbankan dalam bancassurance) langsung mendebet rekening nasabah untuk pembayaran premi tanpa memberikan polis terlebih dahulu. Praktik ini mencerminkan penyalahgunaan kekuatan korporasi yang menempatkan konsumen dalam posisi lemah. Kasus konkret yang tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3815 K/Pdt/2024 mengungkap bahwa perusahaan asuransi telah mendebet rekening nasabah sejak 2016 hingga 2019, meskipun polis asuransi belum pernah diterima oleh pemegang polis. Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2014, perusahaan asuransi wajib memenuhi standar perilaku usaha, termasuk dalam hal penerbitan polis dan pembayaran premi. Selain itu, Pasal 20 ayat 1 POJK No. 8 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan bahwa Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi wajib menerbitkan polis asuransi dan menyampaikan polis tersebut kepada pemegang polis, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik.

Dengan demikian, jika perusahaan asuransi atau pihak perbankan langsung menarik premi tanpa memberikan polis, maka terjadi cacat hukum dalam perikatan asuransi. Dalam hukum perdata, asas konsensualisme dalam Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian hanya sah apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak. Tanpa polis, bagaimana mungkin terjadi kesepakatan yang sah, khususnya di bidang asuransi?

Bahkan selain ketentuan tersebut, jika kita menelisik lebih jauh ketentuan lain pada UU No. 40 Tahun 2014, ternyata terdapat ancaman pidana yang mungkin saja dapat diterapkan terhadap peristiwa dimana perusahaan asuransi sengaja tidak memberikan polis. Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 mengatur bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon Pemegang Polis, calon Tertanggung, calon Peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan kepada calon Pemegang Polis, calon Tertanggung, calon Peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), Pasal 28 ayat (6), dan Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Implikasi Bisnis dan Perlindungan Konsumen

Dari perspektif bisnis, praktik pendebetan rekening tanpa polis asuransi yang sah dapat merusak reputasi perusahaan asuransi dan perbankan. Konsumen yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum, sebagaimana yang telah terjadi dalam putusan Mahkamah Agung di atas. Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu meningkatkan pengawasan terhadap industri asuransi agar tidak ada lagi praktik bancassurance yang mengedepankan keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak pemegang polis. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan mekanisme verifikasi penerimaan polis sebelum pendebetan premi pertama kali dilakukan.

Bagi pemegang polis, penting untuk memahami bahwa pembayaran premi tanpa polis di tangan dapat berisiko. Tanpa polis, tidak ada jaminan bahwa hak Anda sebagai tertanggung akan terlindungi. Jika Anda mengalami situasi serupa, jangan ragu untuk mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan preseden hukum yang telah ada.

Reformasi Sistem Pembayaran Premi

Untuk mencegah kasus serupa, perlu ada reformasi dalam sistem pembayaran premi asuransi. Beberapa langkah konkret yang bisa diambil antara lain:

  1. Penyelarasan SOP antara perbankan dan asuransi, di mana polis harus dikirimkan terlebih dahulu sebelum transaksi pendebetan dilakukan.
  2. OJK harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi, terutama yang menjual produk melalui kanal bancassurance.
  3. Pemegang polis harus diberikan hak penuh untuk membatalkan transaksi jika mereka belum menerima polis dalam jangka waktu tertentu.
  4. Sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang melanggar, termasuk pencabutan izin usaha bagi yang secara sistematis melakukan pelanggaran.

Jangan Biarkan Hak Anda Dilanggar

Sebagai konsumen, jangan pernah setuju membayar premi sebelum menerima polis asuransi yang sah. Jika Anda sudah terlanjur mengalami kejadian serupa, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Segera laporkan ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen.
  2. Kirim surat keberatan ke perusahaan asuransi atau perbankan terkait.
  3. Jika tidak ada solusi, ajukan gugatan perdata berdasarkan preseden putusan MA Nomor 3815 K/Pdt/2024.

Kasus ini adalah peringatan bagi industri asuransi untuk lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen. Tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi untuk menarik premi tanpa memberikan bukti sah perjanjian asuransi (polis). Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan atas kewajiban yang mereka jalankan, dan hukum telah mengatur hal ini dengan sangat tegas. Jika Anda ingin memahami lebih lanjut bagaimana melindungi diri Anda dalam transaksi asuransi atau membutuhkan bantuan hukum terkait kasus asuransi, hubungi firma hukum terpercaya untuk mendapatkan konsultasi yang tepat. Bagikan artikel ini untuk membantu lebih banyak orang memahami informasi ini !


Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw


Bagikan :