Strategi Pemulihan Kerugian Korban Penipuan, Upaya Perdata atau Pidana?
Dalam praktik bisnis, pengelolaan keuangan perusahaan merupakan aspek yang sangat sensitif. Salah langkah dalam transaksi keuangan bisa berujung pada tuduhan pidana, Pertanyannya, apakah setiap kesalahan dalam transaksi keuangan di perseroan harus diselesaikan secara pidana?, Mari kita lihat analisis singkat satu putusan baru berikut ini. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 198/Pid.B/2024/PN Cbi yang dikuatkan oleh Putusan
Strategi Pemulihan Kerugian Korban Penipuan, Upaya Perdata atau Pidana? Read More ยป

