Kontrak Konstruksi

Alat Bukti Konvensional dan Kontemporer Dalam Praktik Peradilan Perdata

Secara Etimologi dan Terminologi, Pembuktian (Indonesia) / Evidentiary (Inggris) / Bewijs (Belanda) berasal dari kata dasar “Bukti” yang berarti “Keterangan yang nyata”.  Sebagaimana diketahui, terdapat 9 Alat Bukti dalam Praktik Perdata, masing-masing berada dalam hierarki yang merepresentasikan tingkat kekuatan pembuktiannya yaitu: Alat Bukti Konvensional Surat Akta Akta Otentik Akta Bawah Tangan Surat Biasa Saksi Persangkaan […]

Alat Bukti Konvensional dan Kontemporer Dalam Praktik Peradilan Perdata Read More »

Hukum Konstruksi, Dispute Settlement, Risiko dan Mitigasi Terminasi Kontrak

Secara umum, Pengertian konstruksi sangat luas meliputi segala benda yang didirikan di atas tanah. Dalam beberapa literatur hukum, yang dimaksud Hukum Konstruksi adalah seluruh perangkat peraturan perundang-undangan yang bertalian dengan bangunan, meliputi pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan, baik yang bersifat perdata maupun publik/administratif.[1] Sedangkan pengertian Konstruksi Gedung menurut hukum dapat merujuk pada definisi Bangunan Gedung sebagaimana

Hukum Konstruksi, Dispute Settlement, Risiko dan Mitigasi Terminasi Kontrak Read More »