Bisnis dan investasi tidak lepas dari risiko sengketa. Namun, yang sering terjadi di Indonesia adalah kecenderungan membawa persoalan bisnis ke ranah pidana, padahal substansinya lebih tepat diselesaikan dalam koridor perdata. Akibatnya, kriminalisasi sengketa bisnis pun marak terjadi. Salah satu prinsip hukum yang dapat mencegah kriminalisasi semacam ini adalah praejudicieel geschil—konsep yang mengharuskan penyelesaian perkara perdata terlebih dahulu sebelum suatu kasus diperiksa dan diputuskan secara pidana. Sayangnya, prinsip ini masih sering diabaikan, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam bisnis. Pertanyaannya, bagaimana praejudicieel geschil diterapkan dalam hukum Indonesia? Apa dampaknya bagi dunia bisnis dan investasi? Dan bagaimana seharusnya perusahaan bersikap agar tidak terjebak dalam pusaran kriminalisasi hukum?
Sengketa Perdata Malah Dipidana
Kriminalisasi sengketa bisnis bukan fenomena baru. Banyak kasus yang seharusnya masuk ke ranah perdata justru dipaksakan menjadi perkara pidana. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai praejudicieel geschil atau karena adanya kepentingan tertentu yang ingin mempercepat penyelesaian dengan menggunakan tekanan hukum pidana.
Salah satu contoh nyata adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1328 K/Pid/2023, di mana terdakwa dalam kasus tersebut dituntut secara pidana atas sengketa kepemilikan lahan tambang, padahal perkara perdatanya masih berjalan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Mahkamah Agung dengan tegas menyatakan bahwa penuntutan pidana dalam kasus ini adalah prematur, mengingat status kepemilikan lahan masih disengketakan dalam ranah perdata. Hal serupa juga terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1450 K/Pid/2011, di mana pengadilan menyatakan bahwa status kepemilikan tanah yang disengketakan harus diselesaikan dalam perkara perdata terlebih dahulu. Akibatnya, tuntutan pidana terhadap terdakwa menjadi tidak berdasar. lebih lanjut, hal yang sama juga terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1134 K/Pid/2016 dimana mahkamah agung memutuskan bahwa masalah kepemilikan uang UD Union Jaya dengan UD Citra Jaya harus diputuskan lebih dulu secara perdata, agar dapat diketahui secara jelas mengenai status milik uang tersebut.
Tiga kasus di atas menunjukkan bahwa apabila ada ketidakjelasan atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu dalam pemeriksaan perkara pidana, maka perkara tersebut tidak bisa langsung diproses secara pidana. Namun, mengapa masih banyak pihak yang memaksakan penyelesaian melalui jalur pidana?
Dasar Hukum Praejudicieel Geschil
Secara hukum, prinsip praejudicieel geschil memiliki dasar yang kuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 secara tegas menyatakan bahwa apabila ada perkara pidana yang berkaitan erat dengan suatu perkara perdata yang masih dalam proses, maka penyelesaian perkara perdata didahulukan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta memproses suatu perkara pidana apabila ada persinggungan dengan sengketa perdata yang belum diselesaikan.
- Putusan-putusan Mahkamah Agung, seperti tiga contoh di atas, semakin memperkuat bahwa praejudicieel geschil adalah prinsip yang wajib diterapkan dalam menghadapi sengketa bisnis atau kepemilikan yang memiliki dimensi perdata.
Sayangnya, banyak aparat penegak hukum yang masih mengabaikan prinsip ini, sehingga kriminalisasi dalam sengketa bisnis masih terus terjadi.
Menghindari Kriminalisasi Sengketa Bisnis
Dari berbagai kasus di atas, ada beberapa pelajaran penting bagi pelaku bisnis dan investor agar tidak terjebak dalam kriminalisasi sengketa bisnis:
- Pastikan Dokumen Hukum Lengkap dan Jelas
- Dalam setiap transaksi bisnis, pastikan ada perjanjian yang tertulis dan sah secara hukum. Dokumen seperti kontrak jual beli, perjanjian kerja sama, atau akta notaris sangat penting untuk menghindari multitafsir yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain untuk membawa perkara ke ranah pidana.
- Gunakan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata
- Jika ada perselisihan, upayakan penyelesaian melalui jalur hukum perdata terlebih dahulu, baik melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau gugatan di pengadilan perdata.
- Waspadai Upaya Kriminalisasi
- Jika pihak lain mencoba membawa sengketa bisnis ke ranah pidana, segera konsultasikan dengan kuasa hukum yang memahami konsep praejudicieel geschil agar dapat mengajukan keberatan hukum yang tepat.
- Peran Pengacara yang Kompeten
- Menghadapi perkara hukum dalam bisnis tidak bisa dianggap remeh. Menggandeng pengacara yang memiliki keahlian dalam sengketa bisnis dan pemahaman mendalam tentang praejudicieel geschil dapat menjadi langkah strategis untuk menghindari risiko kriminalisasi.
Praejudicieel Geschil untuk Kepastian Hukum
Kriminalisasi dalam sengketa bisnis bisa dicegah jika prinsip praejudicieel geschil diterapkan secara konsisten. Mahkamah Agung telah memberikan contoh dalam putusannya, dan kini giliran para pelaku bisnis, investor, serta aparat penegak hukum untuk memahami dan menerapkan prinsip ini secara benar. Bagi perusahaan dan individu yang menghadapi sengketa bisnis, memahami perbedaan antara ranah perdata dan pidana adalah langkah awal yang sangat penting. Jangan sampai ketidaktahuan atau kesalahan strategi membuat Anda terseret dalam proses hukum yang seharusnya tidak terjadi. (simak penjelasan di artikel ini)
Konsultasi untuk Perlindungan Bisnis Anda
Jika Anda menghadapi sengketa bisnis yang berpotensi dikriminalisasi, jangan tunggu sampai terlambat. Lindungi hak hukum Anda dengan berkonsultasi kepada pengacara yang berpengalaman dalam hukum bisnis dan investasi. Ercolaw hadir sebagai mitra hukum terpercaya, siap membantu Anda menyusun strategi terbaik untuk menghadapi sengketa bisnis dan menghindari jeratan hukum pidana yang tidak perlu. Segera hubungi Ercolaw untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi bisnis Anda! Bagikan artikel ini agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya praejudicieel geschil dalam penyelesaian sengketa bisnis. 📞 Hubungi Ercolaw sekarang untuk konsultasi hukum lebih lanjut!
Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw