Sengketa Blacklist Pengadaan BUMN Kemana Harus di Selesaikan?

Bagikan :

Seperti apa jadinya jika perusahaan Anda tiba tiba saja di-blacklist oleh salah satu BUMN terbesar di Indonesia tanpa alasan yang jelas. Investasi besar yang telah Anda tanamkan, reputasi yang telah Anda bangun bertahun-tahun, dan prospek kerja sama di masa depan, semuanya terancam lenyap hanya dengan satu surat keputusan daftar hitam (blacklist). Kemana Anda harus mencari keadilan? Apakah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN)? Kesalahan dalam menentukan forum penyelesaian sengketa tidak hanya membuang waktu dan biaya, tetapi juga dapat menggagalkan upaya Anda mendapatkan keadilan.

Problematika Yurisdiksi Sengketa Blacklist BUMN

Ketika sebuah perusahaan BUMN menerbitkan keputusan blacklist terhadap rekanan bisnisnya, timbul pertanyaan mendasar apakah tindakan tersebut merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang dapat digugat di PTUN, atau merupakan tindakan korporasi dalam relasi bisnis yang harus diselesaikan melalui jalur perdata?

Salah satu contoh Kasus PT Bajatra yang di-blacklist oleh PT KAI melalui Surat Nomor PL.105/V/6/KA-2014 menjadi preseden penting yang dapat memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Sengketa ini bermula dari lelang pekerjaan sintel di mana PT Bajatra sebagai peserta lelang telah menandatangani pakta integritas dan tunduk pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Ketika PT Bajatra menggugat keputusan blacklist tersebut ke PTUN, terjadi pertarungan yuridis yang akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme Peninjauan Kembali.

Dasar Hukum dan Preseden Yurisprudensi

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 181 PK/TUN/2016 tanggal 15 Desember 2016 dengan tegas menyatakan bahwa:

“Subtansi perkara a quo adalah masalah keperdataan, artinya Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa lahir berdasarkan perbuatan Hukum Perdata karena antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali mempunyai hubungan keperdataan… sehingga berdasarkan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tidak dapat dijadikan objek sengketa Tata Usaha Negara.”

Preseden hukum dalam Putusan tersebut dipertegas kembali dalam preseden lain sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 PK/TUN/2017 yang menegaskan bahwa keputusan blacklist yang didasarkan pada kontrak pengadaan barang dan jasa masuk dalam ranah hukum perdata. Mahkamah Agung dalam putusan tersebut berpegang pada asas similia similibus (kasus serupa harus diperlakukan serupa) untuk mencegah disparitas putusan.

Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 66 PK/TUN/2017 yang menekankan bahwa tindakan BUMN dalam menerbitkan keputusan blacklist “bukan dalam konteks urusan pemerintahan atau tindakan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara akan tetapi merupakan tindakan korporasi dalam menjalankan hubungan bisnis dengan perusahaan lain yang tunduk pada prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Mengapa Blacklist BUMN Adalah Domain Perdata

Terdapat beberapa alasan fundamental mengapa sengketa blacklist dalam pengadaan barang dan jasa BUMN harus diselesaikan melalui jalur perdata:

  1. Hubungan Hukum Keperdataan: Relasi antara BUMN dan rekanannya didasarkan pada perjanjian bisnis yang bersifat keperdataan, bukan pada hubungan penguasa-warga negara.
  2. Prinsip Business Judgement Rule: Sebagai entitas bisnis, BUMN memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan bisnis, termasuk memilih dan memberhentikan mitra bisnisnya, selama dilakukan dengan itikad baik.
  3. Transformasi BUMN dari Administrasi Publik ke Korporasi: Sejalan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, entitas BUMN telah bertransformasi dari perpanjangan administrasi pemerintah menjadi korporasi yang berorientasi bisnis.

Pendekatan ini sejalan dengan artikel yang dipublikasikan di jurnal Neliti tentang eksekusi putusan PTUN yang menegaskan pembatasan kewenangan PTUN terhadap keputusan yang lahir dari hubungan hukum perdata. Artikel tersebut juga menyoroti bahwa efektivitas putusan PTUN bergantung pada ketepatan forum penyelesaian sengketa. Prinsip similia similibus solvuntur (hal yang sama diselesaikan dengan cara yang sama) juga menjadi landasan penting dalam menjaga konsistensi putusan pengadilan. Prinsip ini memastikan bahwa kasus-kasus serupa mendapatkan perlakuan hukum yang serupa, mencegah disparitas putusan, dan menjaga kepastian hukum.

Implikasi Praktis bagi Pelaku Bisnis

Bagi para pelaku bisnis, direksi, dan komisaris perusahaan, pemahaman atas jurisdiksi yang tepat dalam sengketa blacklist memiliki implikasi praktis yang signifikan:

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Mengajukan gugatan pada forum yang tepat sejak awal menghemat waktu dan biaya litigasi.
  2. Strategi Penyelesaian Sengketa yang Tepat: Gugatan perdata memungkinkan penyelesaian yang lebih komprehensif, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
  3. Due Diligence Pra-Kontraktual: Pentingnya melakukan due diligence menyeluruh sebelum menandatangani kontrak dengan BUMN, termasuk memahami mekanisme blacklist dan penyelesaian sengketanya.
  4. Mitigasi Risiko Reputasi: Pendekatan yang tepat dalam menggugat keputusan blacklist dapat meminimalkan dampak reputasi negatif bagi perusahaan.

Langkah Strategis Menghadapi Blacklist BUMN

Bagi perusahaan yang menghadapi ancaman atau telah dikenakan blacklist oleh BUMN, beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan:

  1. Konsultasi Hukum Dini: Segera berkonsultasi dengan pengacara yang memiliki spesialisasi di bidang hukum kontrak dan hukum korporasi.
  2. Negosiasi dan Mediasi: Upayakan penyelesaian melalui negosiasi dan mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.
  3. Pengajuan Gugatan Perdata: Jika upaya non-litigasi gagal, ajukan gugatan perdata dengan tuntutan yang komprehensif, termasuk pembatalan keputusan blacklist dan ganti rugi.
  4. Pendekatan Manajemen Risiko: Siapkan strategi mitigasi dampak blacklist terhadap operasional bisnis dan reputasi perusahaan.

Sebagai pelaku bisnis, memahami aspek hukum dalam relasi bisnis dengan BUMN tidak hanya penting untuk penyelesaian sengketa, tetapi juga untuk mencegah terjadinya sengketa di masa depan. Konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam sengketa bisnis dapat memberikan perspektif dan strategi yang tepat dalam menghadapi tantangan hukum di dunia bisnis yang semakin kompleks. Jika Anda membutuhkan bantuan hukum dalam sengketa bisnis dengan BUMN atau masalah hukum korporasi lainnya? Tim pengacara Ercolaw siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum profesional. Hubungi kami sekarang untuk solusi hukum yang tepat bagi bisnis Anda.


Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw


Bagikan :