Transaksi Repurchase Agreement (REPO) adalah instrumen keuangan yang sering digunakan dalam pasar modal. Namun, saat terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan perjanjiannya, transaksi yang seharusnya masuk ranah keperdataan bisa berubah menjadi tindak pidana, dan masuk dalam kualifikasi penggelapan dan pencucian uang.
Putusan Mahkamah Agung No. 1491 K/Pid.Sus/2016 menyoroti bagaimana seorang direktur perusahaan yang terlibat dalam transaksi REPO saham, akhirnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan pencucian uang (Pasal 3 UU TPPU No. 8 Tahun 2010). Ini menjadi preseden penting bagi pelaku pasar modal, pebisnis, investor, dan regulator untuk memahami kapan transaksi REPO Saham berubah menjadi tindak pidana.
REPO Saham dengan Gadai
Secara prinsip, Mahkamah Agung menyatakan bahwa REPO saham memiliki kesamaan dengan gadai. Dengan kata lain, saham yang dijual dalam skema REPO “sebenarnya hanya dijadikan jaminan utang“. Namun, banyak pihak masih keliru memahami implikasi hukumnya. Berikut persamaan REPO Saham dan Gadai, berikut implikasinya :
Aspek | REPO Saham | Gadai |
---|---|---|
Pengertian | Jual beli saham dengan hak membeli kembali di harga dan waktu yang disepakati. Menurut MA: Transaksi pembiayaan dengan jaminan saham dimana penjual mendapatkan “pinjaman” dari pembeli dengan jaminan saham. | Hak yang diperoleh kreditur atas barang bergerak yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas pinjaman. |
Kepemilikan | Kepemilikan saham beralih dari pemilik saham asal ke pembeli dengan maksud sebagai jaminan. (Pemilik saham asal memiliki hak prioritas untuk membeli kembali saham dari pembeli sesuai kesepakatan) | Kepemilikan tetap pada pemberi gadai/debitur, meski barang diserahkan oleh debitur kepada kreditur. |
Hak Penerima | Menuntut pemilik saham asal membeli kembali saham yang dijadikan jaminan setelah jatuh tempo dengan harga tertentu sesuai kesepakatan. | Menuntut agar barang jaminan dijual untuk melunasi pinjaman debitur setelah jatuh tempo. |
Dasar Hukum | POJK 9/POJK.04/2015 dan Master Repurchase Agreement (MRA) | Pasal 1150 s.d 1160 KUHPerdata |
Risiko Hukum | Jika saham dialihkan/dijual sebelum jatuh tempo dan tanpa seizin pemilik saham asal, berpotensi dianggap penggelapan dan pencucian uang. | Jika barang jaminan dialihkan/dijual sebelum jatuh tempo dan tanpa izin debitur, berpotensi dianggap penggelapan dan pencucian uang. |
Dari tabel di atas, jelas bahwa meskipun transaksi REPO tampak seperti jual beli biasa, pada dasarnya saham tetap berfungsi sebagai jaminan seperti dalam gadai.
Putusan MA No. 1491 K/Pid.Sus/2016
Mahkamah Agung dalam putusannya menjelaskan bahwa hubungan hukum antara PT. Glory Mitra Investex (Terdakwa) dengan PT. Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) pada awalnya adalah transaksi REPO saham. Namun, dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat perbuatan pidana karena terdakwa mengalihkan saham yang di-REPO kepada pihak lain tanpa izin pemilik saham. Poin-poin penting dari pertimbangan Mahkamah Agung:
- Hak kepemilikan saham dalam REPO tidak beralih secara mutlak. Pihak penerima REPO tidak dapat menjual saham tanpa persetujuan pemiliknya.
- Pengalihan saham tanpa izin pemilik asli adalah tindak pidana penggelapan. Terdakwa terbukti menjual saham yang masih dalam perjanjian REPO tanpa hak, sehingga melanggar Pasal 372 KUHP.
- Hasil penjualan saham yang di-REPO digunakan untuk menyembunyikan aset. Ini termasuk dalam tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010.
- Kerugian finansial yang sangat besar. Akibat perbuatan terdakwa, PT EEI mengalami kerugian sekitar Rp810 miliar.
- Tidak bisa dikategorikan sebagai wanprestasi perdata. Jika transaksi ini hanya soal perdata, maka penyelesaiannya cukup dengan gugatan wanprestasi. Namun, karena ada niat jahat untuk menggelapkan saham dan memperoleh keuntungan pribadi, maka masuk ranah pidana.
Pelajaran Penting dari Kasus Ini
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi pelaku bisnis, investor, dan profesional hukum:
- Jangan anggap remeh klausula REPO
- Pastikan bahwa Master Repurchase Agreement (MRA) sudah memuat ketentuan jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Jika Anda adalah penerima REPO, jangan pernah menjual saham tanpa izin pemiliknya (cek kembali klausula REPO).
- Regulator dan OJK perlu memperketat pengawasan transaksi REPO
- POJK 9/POJK.04/2015 sudah mengatur pedoman transaksi REPO, meski demikian pengawasan lebih ketat masih diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan.
- Perusahaan dan investor harus lebih cermat dalam transaksi REPO
- Jika Anda adalah investor, pastikan memahami risiko hukum dalam transaksi REPO yang Anda lakukan.
- Jika Anda adalah perusahaan, pastikan tim legal Anda meninjau kembali perjanjian REPO agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak lain.
- Hati-hati dengan potensi pidana
- Banyak pelaku pasar modal menganggap REPO sekadar jual beli saham biasa. Namun, jika saham tersebut dijual sebelum jatuh tempo dan tanpa izin pemilik, maka berpotensi berubah menjadi penggelapan dan pencucian uang.
Strategi Menghindari Risiko
Untuk menghindari risiko hukum dalam transaksi REPO, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Konsultasikan perjanjian REPO dengan firma hukum yang kompeten sebelum menandatangani kontrak.
- Pastikan semua klausula dalam perjanjian REPO sudah sesuai dengan POJK dan MRA.
- Jangan mengalihkan saham yang sedang dalam perjanjian REPO tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
- Jika terjadi sengketa, segera cari nasihat hukum agar tidak terjebak dalam kasus pidana.
Konsultasikan dengan Konsultan Hukum
Transaksi REPO saham memang bisa menjadi instrumen keuangan yang menguntungkan, tetapi tanpa pemahaman hukum yang benar, risikonya bisa sangat besar. Ercolaw memiliki tim ahli hukum pasar modal yang siap membantu Anda memahami dan menyusun strategi hukum terbaik. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan hindari risiko hukum yang tidak perlu. Bagikan artikel ini ke jaringan profesional Anda agar lebih banyak orang memahami pentingnya aspek hukum dalam transaksi REPO saham!
Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw