PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN PROSES KONSINYASI

Bagikan :

  Pertimbangan
Berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut “UU Pengadaan Tanah”), Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil.
Pengadaan Tanah
Pengertian Pengadaan Tanah dalam UU Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, yakni kepada pihak yang menguasai atau memiliki Objek pengadaan tanah, dengan penggantian yang layak dan adil dalam proses pengadaan tanah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Objek pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
Dalam proses pengadaan tanah tersebut, Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum tersebut diselenggarakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Nasional/Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah, dengan melibatkan pengampu kepentingan seperti pemuka adat dan tokoh agama dan pemangku kepentingan yaitu orang atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek pelepasan tanah, seperti halnya Pihak yang Berhak, pemerintah dan masyarakat. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat sesuai Pasal 2 huruf (c) UU Pengadaan Tanah, yakni pengadaan tersebut harus memberikan manfaat secara luas secara seimbang serta sejalan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri sesuai dengan asas manfaat dan asas keselarasan.
Tujuan Pembangunan Pengadaan Tanah
  1. Pertahanan dan keamanan nasional
  2. Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api
  3. Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya
  4. Pelabuhan, bandar udara, dan terminal
  5. Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi
  6. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik
  7. Jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah
  8. Tempat pembuangan dan pengolahan sampah
  9. Rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah
  10. Fasilitas keselamatan umum
  11. Tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah
  12. Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik
  13. Cagar alam dan cagar budaya
  14. Kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa
  15. Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa
  16. Prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah
  17. Prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah
  18. Pasar umum dan lapangan parkir umum
Setelah proses penyelenggaraan pengadaan tanah kepemilikan tanah tersebut untuk selanjutnya dimiliki oleh pemerintah, kecuali apabila diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka tanah tersebut menjadi milik BUMN. Pembangunan untuk kepentingan Umum angka 2 sampai dengan angka 18, wajib diselenggarakan oleh Pemerintah namun dapat bekerjasama dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah maupun Badan Usaha Swasta.
Perencanaan Pengadaan Tanah
Dalam prosesnnya, pengadaan tanah diawali dengan perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh Instansi yakni lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah. yang pengerjaannya dapat dibantu dengan instansi teknis terkait, perencanaan pengadaan tanah dapat dibantu oleh lembaga professional yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan tanah, dengan melakukan penyusunan dokumen perencanaan paling sedikit memuat (1) Maksud dan tujuan pembangunan; (2) Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah; (3) Letak tanah; (4) Luas Tanah yang dibutuhkan; (5) Gambaran umum status tanah (6) Perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan; (7 ) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; (8) perkiraan nilai tanah; (9) Rencana Penganggaran.
Penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah dilakukan berdasarkan Studi Kelayakan sesuai dengan undang undang dan ditetapkan oleh Instansi yang memerlukan tanah, untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah provinsi. Dalam proses persiapan pengadaan tanah, Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan, melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, serta melakukan Konsultasi Publik terkait rencana pembangunan untuk mendapatkan kesepakatan atas lokasi yang direncanakan dari Pihak Yang Berhak. Namun dalam hal adanya keberatan dari Pihak Yang berhak terhadap penetapan rencana lokasi pembangunan yang ditetapkan oleh Gubernur, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Keberatan Terhadap Penetapan Lokasi oleh Pemerintah Provinsi
Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan diumumkan masih terdapat keberatan, Pihak yang Berhak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi. selanjutnya PTUN memutus diterima atau ditolaknya gugatan tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan. selanjutnya Pihak yang keberatan terhadap putusan PTUN tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Kemudian Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Putusan pengadilan dari rangkaian proses tersebut diatas yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang diumumkan oleh Gubernur bersama dengan Instansi yang memerlukan tanah, selanjutnya Instansi tersebut mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan, meliputi: (a) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; (b) Penilaian Ganti Kerugian; (c) Musyawarah penetapan Ganti Kerugian; (d) Pemberian Ganti Kerugian; dan (e) Pelepasan tanah Instansi.
Setelah diumumkannya penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan, peralihan tersebut dilakukan dengan cara memberikan Ganti Kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.
6.1. Inventarisasi dan Identifikasi
Dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah, akan dilakukan Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang meliputi kegiatan pengukuran pemetaan bidang perbidang dan pengumpulan data Pihak yang Berhak berikut Objek Pengadaan Tanah, yang kemudian hasil tersebut wajib diumumkan di Kantor Desa/Keluaran, Kantor Kecamatan dan Tempat Pengadaan Tanah dilakukan. Pengumuman tersebut meliputi subjek hak, luas, letak dan peta bidang tanah objek pengadaan tanah, termasuk pula Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/memiliki tanah, sementara keterangan mengenai Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah
6.2. Keberatan Terhadap Hasil Inventarisasi
Dalam hal Pihak yang Berhak tidak menerima hasil inventarisasi, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Pertanahan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil Inventarisasi. Untuk kemudian dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil Inventarisasi. Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan selanjutnya ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian.
6.3. Penilaian Ganti Kerugian dan Keberatan terhadap Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Rugi
Penilaian terhadap besarnya nilai Ganti Kerugian dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai. Nilai Ganti Kerugian tersebut merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang kemudian disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dengan berita acara dan menjadi dasar Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian. Adapun Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk Uang, Tanah Pengganti, Permukiman Kembali, Kepemilikan Saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hasil penilaian disampaikan oleh Penilai. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dan dimuat dalam berita acara kesepakatan. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan Keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian. Selanjutnya Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.
Salah satu bagian penting dalam pengadaan tanah adalah sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 39 UU Pengadaan Tanah, Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari setelah Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian gagal, karena hukum Pihak yang Berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang diajukan oleh Lembaga Pertanahan.
6.1. Pemberian Ganti Kerugian
Pemberian Ganti Kerugian pada prinsipnya harus diserahkan langsung kepada Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian. Apabila berhalangan, Pihak yang Berhak karena hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari satu orang yang berhak atas Ganti Kerugian. Yang berhak antara lain:
a. pemegang hak atas tanah;
b. pemegang hak pengelolaan;
c. nadzir, untuk tanah wakaf;
d. pemilik tanah bekas milik adat;
e. masyarakat hukum adat;
f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;
Dalam ketentuannya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak atas tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang berada di atas tanah yang bukan miliknya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau dipunyainya, Sedangkan Ganti Kerugian atas tanahnya diberikan kepada pemegang Hak Milik atau Hak Pengelolaan. Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pihak yang menguasai tanah negara yang dapat diberikan Ganti Kerugian adalah pemakai tanah negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, bekas pemegang hak yang telah habis jangka waktunya yang masih menggunakan atau memanfaatkan tanah yang bersangkutan, pihak yang menguasai tanah negara berdasarkan sewa-menyewa, atau pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Pengadaan Tanah yang dimaksud dengan “pemegang dasar penguasaan atas tanah” adalah pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak atas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertifikat, dan pemegang surat izin menghuni. Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang belum atau tidak dipunyai dengan Hak atas Tanah, Ganti Kerugian diberikan kepada pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib untuk melakukan pelepasan hak dan menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan. Bukti tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari. Terkait hal tersebut, Pihak yang Berhak yang menerima Ganti Kerugian sepenuhnya bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan, apabila adanya Tuntutan pihak lain atas Objek Pengadaan Tanah yang telah diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah menjadi tanggung jawab Pihak yang Berhak yang telah menerima Ganti Kerugian.Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah dengan Lembaga Pertanahan, atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung karena adanya keberatan terhadap hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian, maka Ganti Kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat. Penitipan Ganti Kerugian juga dapat dilakukan terhadap kondisi dimana Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya atau Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan, masih dipersengketakan kepemilikannya, diletakan sita oleh pejabat yang berwenang atau menjadi jaminan di Bank. Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di Pengadilan Negeri, maka kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Pelaksanaan Konsinyasi
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut “Perma Konsinyasi”) telah memberikan pertimbangan bahwa Perma Konsinyasi dibuat sebagai bagian dari aturan untuk menunjang kelancaran pemeriksaan keberatan yang diajukan oleh Pihak yang Berhak atas hasil musyawarah dengan lembaga pertanahan terkait dengan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, dan sebagai aturan mengenai penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri atau menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Perma Konsinyasi telah menjelaskan bahwa Musyawarah Penetapan Ganti Rugi adalah musyawarah yang dilakukan oleh Lembaga Pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah dengan pihak yang berhak atau kuasanya dan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian dari penilai atau penilai publik yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
7.1. Keberatan terhadap Bentuk dan atau Besarnya Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
Pengertian Keberatan adalah permohonan yang diajukan secara tertulis ke pengadilan oleh Pihak yang Berhak terhadap bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian. Keberatan tersebut dapat diajukan oleh Pihak yang Berhak atau kuasanya yang hadir tetapi menolak hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian dan/atau Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa yang menolak hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian. Keberatan tersebut harus diajukan paling lama 14 hari setelah Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
Adapun persyaratan Keberatan tersebut harus diajukan secara tertulis (dapat juga disertai format digital elektronik) dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon Keberatan atau kuasanya yang memuat:
a. Identitas Pemohon Keberatan (dalam hal perserorangan maka memuat nama, umur, tempat tinggal dan pekerjaan dan atau kuasanya dan selanjutnya disesuaikan dengan kapasitasnya).
b. Identitas Termohon Keberatan yang memuat nama dan kedudukan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; dan nama serta tempat kedudukan Instansi yang memerlukan tanah.
c. Penyebutan secara lengkap dan jelas penetapan lokasi pembangunan.
d. Penyebutan waktu dan tempat Musyawaran Penetapan Ganti Kerugian dalam hal Pemohon memiliki dokumen berita acara hasil Musyawaran Penetapan Ganti Kerugian.
e. Uraian yang menjadi dasar Keberatan, yakni kedudukan hukum Pemohon sebagai Pihak yang berhak, penjelasan pengajuan Keberatan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah hasil Musyawaran Penetapan Ganti Kerugian dalam hal Pemohon memiliki dokumen berita acara hasil Musyawaran Penetapan Ganti Kerugian.
f. Alasan-alasan keberatan yang menyebutkan jelas hal-hal yang secara pokok menerangkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian merugikan Pemohon Keberatan.
g. Hal pokok yang dimohonkan dalam Permohonan yaitu (1) Mengabulkan keberatan dari Pemohon Keberatan (2) Menetapkan bentuk dan atau besarnya Ganti Kerugian sesuai tuntutan Pemohon (3) Menghukum Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian sesuai tuntutan Pemohon Keberatan (4) Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara.
Keberatan sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Pemohon Keberatan atau Kuasanya dengan dilampiri alat bukti pendahuluan yang wajib dibubuhi materai cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa:
a. Bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon Keberatan (dalam hal perseorangan berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya yang sah dan selanjutnya disesuaikan dengan kedudukan Pemohon).
b. fotocopy alat bukti surat untuk membuktikan Pemohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
Keberatan tersebut diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi lokasi objek Pengadaan Tanah. Selanjutnya Panitera wajib melakukan penelitian administrasi Permohonan Keberatan dan memeriksa alat bukti pendahuluan sebagaimana dimaksud diatas. Dalam hal berkas Keberatan telah lengkap, panitera memberikan tanda terima setelah Pemohon Keberatan membayar panjar biaya perkara melalui bank.
Terkait proses tersebut Pengadilan wajib memutus Keberatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak perkara diregister di kepaniteraan Pengadilan. Pemeriksaan persidangan Keberatan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemohon Keberatan tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dilakukan pemanggilan satu kali lagi. Apabila tidak hadir pada hari sidang kedua, Keberatan dinyatakan gugur. Dalam hal Termohon Keberatan tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dilakukan pemanggilan satu kali lagi dan apabila Termohon Keberatan tidak hadir pada hari sidang kedua, pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya Termohon Keberatan dengan tetap melakukan pembuktian.
Pemeriksaan persidangan dilakukan tanpa mediasi, namun Hakim tetap mengupayakan perdamaian diantara para pihak sampai dengan sebelum pengucapan putusan. Apabila tercapai perdamaian dalam pemeriksaan persidangan dan berkehendak untuk dikuatkan dalam akta perdamaian maka Hakim menerbitkan akta perdamaian. Pemeriksaan persidangan dimaksud meliputi: a. pembacaan Keberatan Pemohon; b. jawaban Termohon Keberatan; c. pemeriksaan Alat-Alat Bukti dan d. pengucapan Putusan. proses tersebut dilakukan tanpa pengajuan eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan oleh para pihak.
Dalam hal Pemohon Keberatan mengajukan Permohonan pencabutan Keberatan, Hakim akan menerbitkan penetapan pencabutan Keberatan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan memerintahkan kepada panitera untuk mencoret Keberatan dari Buku Register Perkara Gugatan, dan kemudian Salinan penetapan tersebut disampaikan kepada para pihak. Dalam hal Pemohon Keberatan lebih dari satu dan sebagian dari Pemohon Keberatan mengundurkan diri atau mencabut Keberatan, maka pemeriksaan persidangan dilanjutkan tanpa mengikutsertakan Pemohon Keberatan yang mengundurkan diri atau mencabut Keberatan tersebut. Pengunduran diri sebagian Pemohon Keberatan dibuat berdasarkan berita acara sidang.
Alat-alat bukti dalam sidang Permohonan tersebut terdiri dari: (a) Surat atau Tulisan (b) Saksi atau Ahli, (c) Persangkaan, (d) Pengakuan (e) Sumpah dan atau (f) alat bukti lain berupa elektronik atau dokumen elektronik seperti rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca dan atau didengar. Saksi sebagai Alat bukti dapat diajukan oleh para pihak atau dipanggil atas perintah pengadilan.
Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan tersebut, Para Pihak dapat mengajukan Permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dengan ketentuan Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum yang dihadiri oleh para pihak. Dalam hal pihak yang mengajukan kasasi tidak hadir, maka tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan. Selanjutnya Memori kasasi diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak pernyataan kasasi. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi melalui Pengadilan. Pengiriman berkas kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima Memori/Kontra Memori kasasi. Pengiriman berkas (hardcopy) didahului dengan pengiriman dokumen elektronik (softcopy). Pengiriman berkas (hardcopy) ditujukan ke Mahkamah Agung melalui pos surat tercatat dengan kelengkapan berkas sebagaimana mestinya, dan Panjar biaya perkara ditaksir oleh panitera dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dengan surat keputusan.
7.1. Persyaratan Penitipan Ganti Kerugian
Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan berupa uang dalam mata uang rupiah, namun dapat dilakukan dalam hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut yaitu:
a. Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke Pengadilan;
b. Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya;
Objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian adalah sebagai berikut:
1. Sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
2. Masih dipersengketakan kepemilikannya;
3. Diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;
4. Menjadi jaminan di bank.
Permohonan Penitipan Ganti Kerugian diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya yang paling sedikit memuat:
1. Identitas Pemohon.
2. Identitas Termohon.
3. Uraian yang menjadi dasar permohonan Penitipan Ganti Kerugian yang sekurang-kurangnya meliputi:
3.1. Hubungan hukum Pemohon dengan objek pengadaan tanah.
3.2. Hubungan hukum Termohon dengan objek pengadaan tanah sebagai Pihak yang Berhak.
3.3. Penyebutan secara lengkap dan jelas surat keputusan Gubernur, Bupati atau Walikota tentang penetapan lokasi pembangunan, penyebutan besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan penilaian penilai atau penilai publik, penyebutan waktu dan tempat pelaksanaan serta berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian, penyebutan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam hal terdapat putusan tersebut), penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, besaran nilai Ganti Kerugian yang akan dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon secara jelas, lengkap dan rinci dan waktu, tempat dan cara pembayaran Ganti Kerugian.
3.4. Hal-Hal yang dimohonkan untuk ditetapkan adalah (1) mengabulkan permohonan Pemohon, (2) menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besarnya ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan atau bangunan serta Pihak yang Berhak menerima dan beban biaya perkara.
Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya untuk kemudian dinilai oleh Panitera, dengan dilampiri dokumen pendukung sekurang-kurangnya berupa:
a. Bukti yang berkaitan dengan Identitas Pemohon
b. Fotocopy Surat Keputusan Gubernur, Bupati atau Walikota tentang penetapan Lokasi dan menunjukan Pemohon sebagai Instansi yang memerlukan tanah;
c. fotocopy dokumen untuk membuktikan Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah
d. fotocopy surat dari penilai atau penilai publik perihal nilai Ganti Kerugian
e. fotocopy berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
f. fotocopy salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal sudah terdapat putusan;
g. fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika telah ada.
h. fotocopy dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya
i. fotocopy surat keputusan peletakan sita atau surat keterangan pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang
j. fotocopy surat keterangan bank dan Sertifikat Hak Tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi jaminan di bank.
Dalam hal berkas permohonan penitipan Ganti Kerugian dinilai lengkap, Panitera memberikan Tanda Terima Berkas setelah Pemohon membayar panjar biaya melalui Bank. Permohonan penitipan Ganti Kerugian yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Konsinyasi dan diberi nomor, kemudian Panitera menyampaikan berkas Permohonan yang sudah diregistrasi kepada Ketua Pengadilan dan Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan yang memerintahkan Juru Sita Pengadilan dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk melakukan penawaran pembayaran kepada Termohon di tempat tinggal Termohon.
Juru Sita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan tersebut dengan mendatangi Termohon di tempat tinggal Termohon dengan menyampaikan langsung kepada Termohon atau kuasanya kehendak untuk menawarkan pembayaran uang sejumlah nilai Ganti Kerugian yang diajukan Pemohon kepada Termohon berikut segala akibat dari penolakan penawaran pembayaran tersebut. Dalam proses tersebut Juru Sita membuat berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang Ganti Kerugian yang ditawarkan dengan ditandatangani oleh Juru Sita, saksi-saksi dan Termohon, dengan ketentuan tidak ditandatanganinya berita acara tersebut tidak mempengaruhi keabsahan. Setelah proses tersebut diatas, Juru Sita melaporkan pelaksanaan penawaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera dengan melampirkan berita acara pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang Ganti Kerugian.
Dalam hal Termohon menolak untuk menerima uang sejumlah nilai Ganti Kerugian yang ditawarkan untuk dibayar, Ketua Pengadilan menetapkan hari sidang untuk memeriksa permohonan penitipan Ganti Kerugian dan memerintahkan Juru Sita untuk memanggil Pemohon dan Termohon yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal dan jam dengan membuat berita acara tentang pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap uang Ganti Kerugian di kas Kepaniteraan Pengadilan.
Ketua Pengadilan menerbitkan Penetapan dengan amar: (1) Mengabulkan permohonan Pemohon; (2) Menyatakan sah dan menerima Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besaran ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima; (3) Memerintahkan panitera untuk melakukan penyimpanan uang Ganti Kerugian dan memberitahukannya kepada Termohon; (4) Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Selanjutnya Panitera membuat berita acara penyimpanan penitipan uang Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Panitera, Pemohon dan 2 (dua) orang saksi dengan menyebutkan jumlah dan rinciannya untuk disimpan dalam kas Kepaniteraan Pengadilan sebagai uang penitipan Ganti Kerugian. Salinan berita acara tersebut disampaikan pula kepada Pemohon dan Termohon, Ketidakhadiran Termohon dalam penyerahan uang Ganti Kerugian tidak menghalangi dilakukannya penyimpanan uang Ganti Kerugian.
Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Kanwil BPN Provinsi atau Kepala BPN Kabupaten atau Kota).
7.1. Pengambilan Ganti Kerugian
Dalam setiap pengambilan Ganti Kerugian ke kepaniteraan Pengadilan, panitera membuat berita acara pengambilan uang penitipan ganti kerugian yang ditandatangani oleh pihak yang berhak dan 2 (dua) orang saksi. Apabila Tim Pelaksana Pengadaan Tanah telah berakhir masa tugasnya, maka surat pengantar diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Sumber:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Erlangga Kurniawan S.H., M.H., CLI. (Advokat & Likuidator) | Ringkasan Hukum No. 01-18042017, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dan Proses Konsinyasi, Publikasi oleh www.ercolaw.com.

Bagikan :