Badan Tata Usaha Negara Tidak Dapat Ajukan Peninjauan Kembali
Dalam sistem hukum Indonesia, fungsi utama Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap tindakan atau keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang dianggap merugikan. Namun, polemik muncul ketika Badan atau Pejabat TUN yang telah dinyatakan kalah oleh pengadilan mencoba mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). […]
Badan Tata Usaha Negara Tidak Dapat Ajukan Peninjauan Kembali Read More »