Sampai hari ini ternyata tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang masih melakukan kesalahan dalam menyusun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kesalahan tersebut biasanya terjadi karena beberapa perusahaan sering kali menggunakan template perjanjian kerja yang tersedia di internet secara gratis, tanpa dilakukan analisa hukum secara memadai. Beberapa kesalahan dalam penyusunan klausul PKWT sering kali tidak disadari sampai akhirnya berujung pada sengketa dan konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan.
Dalam beberapa kasus, kesalahan dalam penyusunan klausul PKWT telah menyebabkan perubahan status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, dan perusahaan diwajibkan membayar sejumlah dana yang cukup besar akibat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sah.
Kasus yang relevan dengan penjelasan di atas diketahui terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pdt.Sus/2012, yang memperjelas bahwa kesalahan dalam menyusun klausul PKWT dapat menyebabkan PHK yang dilakukan menjadi tidak sah, dan perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi kepada pekerja. Ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan belum memahami betul aturan hukum yang mengatur PKWT.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam PKWT
- Menyertakan Masa Percobaan dalam PKWT
Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU 13/2003 Jo. UU 6/2023, PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika perusahaan tetap mencantumkan klausul ini, maka klausul tersebut batal demi hukum, dan masa kerja karyawan tetap dihitung sejak hari pertama kerja. - PHK Sepihak Sebelum Masa PKWT Berakhir
PHK dalam PKWT hanya dapat dilakukan jika terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 Jo. UU 6/2023, anatra lain: e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja, seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan. Namun, sering kali perusahaan memasukkan klausul PHK berdasarkan evaluasi kinerja karyawan, yang bertentangan dengan hukum. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara No. 646 K/Pdt.Sus/2012 menegaskan bahwa PHK yang dilakukan sebelum masa PKWT berakhir adalah tidak sah. Dalam kasus tersebut, perusahaan dipaksa membayar ganti rugi sebesar sisa masa kerja yang belum dijalankan, mencapai Rp. 63.000.000,-. - Tidak Mendaftarkan PKWT ke Instansi Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 14 PP 35/2021, PKWT wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan dalam waktu 3 hari sejak ditandatangani. Jika perusahaan lalai dalam melakukan pendaftaran, maka PKWT tersebut berpotensi dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja permanen, yang memberikan hak lebih besar kepada pekerja, termasuk pesangon jika terjadi PHK.
Dampak Hukum dari Kesalahan dalam PKWT
Kesalahan dalam penyusunan PKWT dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi perusahaan, antara lain:
- PKWT Berubah Menjadi PKWTT
Jika perusahaan melakukan kesalahan seperti mencantumkan masa percobaan atau tidak mendaftarkan PKWT, maka status pekerja dapat berubah menjadi karyawan tetap. Artinya, perusahaan tidak bisa lagi memutuskan hubungan kerja dengan mudah tanpa memberikan kompensasi pesangon yang signifikan. - Kewajiban Membayar Ganti Rugi
Jika PHK dilakukan sebelum PKWT berakhir tanpa alasan yang sah, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar sisa masa kerja yang belum berjalan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung No. 646 K/Pdt.Sus/2012. - Risiko Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pekerja yang merasa dirugikan dapat menggugat ke PHI. Jika gugatan dikabulkan, perusahaan tidak hanya harus membayar ganti rugi tetapi juga berisiko mengalami kerugian reputasi dan operasional akibat proses hukum yang berkepanjangan.
Cara Menghindari Kesalahan dalam PKWT
- Memastikan PKWT Mematuhi UU 13/2003 dan PP 35/2021
Perusahaan harus memahami dan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Semua klausul dalam PKWT harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk tanpa menyertakan masa percobaan atau klausul PHK yang bertentangan dengan hukum. - Mendaftarkan PKWT Secara Tepat Waktu
Setiap PKWT harus didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan dalam waktu 3 hari sejak ditandatangani. Kegagalan melakukan pendaftaran dapat berakibat perubahan status karyawan menjadi karyawan tetap. - Menghindari Klausul PHK Sepihak
PHK dalam PKWT hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah, seperti yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 Jo. UU 6/2023. Perusahaan tidak boleh mencantumkan klausul PHK berdasarkan evaluasi kinerja atau alasan subjektif lainnya. - Konsultasi dengan Ahli Hukum Ketenagakerjaan
Untuk menghindari kesalahan yang dapat merugikan perusahaan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang memahami hukum ketenagakerjaan. Pengacara dapat membantu menyusun kontrak kerja yang sah dan melindungi kepentingan perusahaan.
Jangan Abaikan Detail Klausul Dalam PKWT
PKWT yang disusun secara asal-asalan dapat berakibat fatal bagi perusahaan. Kesalahan kecil seperti mencantumkan masa percobaan atau PHK sepihak dapat membuat PKWT batal demi hukum dan bahkan menyebabkan status pekerja berubah menjadi karyawan tetap. Dengan memahami regulasi yang berlaku dan menerapkan praktik yang benar dalam menyusun PKWT, perusahaan dapat menghindari risiko hukum dan keuangan yang tidak diinginkan. Jika Anda ingin memastikan bahwa perjanjian kerja di perusahaan Anda sudah sesuai dengan hukum, segera konsultasikan dengan tim hukum kami di Ercolaw. Kami siap membantu Anda menyusun PKWT yang sah dan melindungi bisnis Anda dari potensi sengketa hukum. Bagikan artikel ini ke jaringan profesional Anda agar lebih banyak orang memahami pentingnya aspek hukum dalam penyusunan klausul PKWT!
Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw