Risiko Pemegang Saham

Risiko Pemegang Saham Yang Tidak Setor Modal

Bagikan :

Hak-hak pemegang saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) sering dianggap otomatis timbul keberadaannya seketika perseroan telah berdiri, tetapi tahukah Anda bahwa ada kondisi di mana pemegang saham bisa kehilangan haknya secara hukum? Salah satu faktor krusial adalah terkait penyetoran saham. Berdasarkan Pasal 48, 51, dan 52 UU 40/2007, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 756 K/Pdt/2017 dan No. 812 K/Pdt/2017, pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyetoran modal dapat kehilangan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hak-hak fundamental lainnya.

Tidak Setor Modal, Tidak Bisa Gunakan Hak

Pasal 52 UU 40/2007 menegaskan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  • Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  • Menerima dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  • Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU 40/2007.

Namun, hak-hak tersebut hanya berlaku jika saham telah dicatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atas nama pemiliknya. Sedangkan, jika saham tidak disetor, akibatnya bisa fatal:

  1. Tidak bisa memberikan suara di RUPS.
  2. Tidak bisa mengklaim dividen.
  3. Tidak dianggap dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
  4. Tidak dapat mengajukan permohonan pelaksanaan RUPS Luar Biasa.
  5. Tidak bisa menggunakan hak lainnya sebagai pemegang saham.

Hal ini diperkuat oleh Putusan MA No. 756 K/Pdt/2017, yang menyatakan bahwa pemegang saham yang belum menyetorkan sahamnya tidak memiliki dasar hukum untuk meminta izin mengadakan RUPS Luar Biasa.

Risiko Pemegang Saham yang Tidak Setor Modal

Putusan Mahkamah Agung No. 812 K/Pdt/2017 menegaskan bahwa pemegang saham yang belum menyetor modal sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan tidak memiliki hak hukum untuk meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa. Dengan kata lain, jika setoran modal tidak dipenuhi, status kepemilikan saham menjadi pasif dan tidak dapat digunakan untuk memengaruhi jalannya perusahaan. Sebagai pemegang saham, Anda harus memahami bahwa memiliki saham bukan hanya sekadar kepemilikan di atas kertas. Harus ada pemenuhan kewajiban modal, yang merupakan elemen utama dalam menentukan validitas hak-hak pemegang saham.

Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas

Pemegang saham minoritas sering kali berada dalam posisi rentan terhadap pemegang saham mayoritas. Untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam PT, pemegang saham minoritas harus memastikan bahwa:

  1. Saham yang dimiliki telah disetor dan tercatat dalam DPS.
  2. Memahami Anggaran Dasar Perseroan, terutama pasal-pasal yang mengatur tentang hak suara dan kepemilikan saham.
  3. Memantau setiap perubahan struktur kepemilikan saham di PT, agar tidak kehilangan hak suara dalam RUPS.
  4. Menempuh upaya hukum jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang saham mayoritas.

Apa yang Perlu Dilakukan Pemegang Saham

Jika Anda seorang pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, pastikan Anda telah: (1) Menyetor modal saham sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. (2) Memeriksa status kepemilikan saham Anda dalam Daftar Pemegang Saham. (3) Memahami hak-hak Anda dalam RUPS dan dividen. (4) Berkonsultasi dengan firma hukum terpercaya untuk memastikan hak Anda tetap terlindungi. Jangan sampai kehilangan hak suara dan kontrol dalam perusahaan hanya karena kelalaian dalam penyetoran saham!

Konsultasikan Masalah Saham Anda

Jika Anda menghadapi sengketa saham atau ingin memastikan kepemilikan saham Anda sah secara hukum, Ercolaw siap membantu. Kami memiliki pengalaman menangani berbagai sengketa kepemilikan saham dan dapat memberikan solusi hukum terbaik bagi Anda. Hubungi Ercolaw sekarang untuk konsultasi hukum terkait kepemilikan saham, dan Bagikan artikel ini agar lebih banyak orang memahami risiko besar dari tidak menyetor saham dalam PT.


Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw


Bagikan :