Tender dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan dan adil. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat. Salah satu bentuk pelanggaran serius adalah post bidding, yang telah dikategorikan sebagai persekongkolan tender dalam berbagai putusan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Pdt.Sus/2011. Kasus ini menegaskan bahwa praktik post bidding tidak hanya mencederai prinsip persaingan usaha, tetapi juga merugikan banyak pihak, terutama peserta tender yang berkompetisi secara jujur.
Bagaimana Post Bidding Bisa Terjadi ?
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Pdt.Sus/2011, PT Spectra Jasindo (Terlapor I) kedapatan melakukan tindakan post bidding, yaitu memasukkan dokumen tambahan setelah batas waktu penyerahan penawaran. Lebih jauh lagi, Panitia Pelelangan Pekerjaan Jasa Kebersihan (Terlapor II) dan PT Angkasa Pura II (Terlapor III) justru memfasilitasi pelanggaran ini dengan menerima perubahan harga penawaran setelah batas akhir.
Praktik ini melanggar ketentuan persaingan sehat yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mahkamah Agung dalam putusannya dengan tegas menyatakan bahwa post bidding yang terjadi dalam kasus ini merupakan bentuk persekongkolan yang bertentangan dengan hukum.
Risiko Post Bidding
Praktik post bidding bukan hanya sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi membawa konsekuensi hukum serius bagi perusahaan yang terlibat. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 4 Tahun 2024, post bidding didefinisikan sebagai:
“Tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran.”
Dari perspektif hukum, pelanggaran ini dapat menyebabkan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang terlibat. Selain itu, perusahaan yang melakukan post bidding berisiko masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang berarti mereka tidak dapat mengikuti tender pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Tidak hanya bagi perusahaan, post bidding juga merugikan negara dan masyarakat. Proyek yang dimenangkan melalui persekongkolan tender sering kali berujung pada hasil yang tidak optimal, mulai dari kualitas pekerjaan yang buruk hingga pemborosan anggaran negara.
Pedoman OECD Pencegahan Persekongkolan Tender
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah mengeluarkan pedoman untuk mencegah persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa. Beberapa langkah penting yang bisa diterapkan oleh penyelenggara tender dan pelaku usaha antara lain:
- Menjaga Transparansi
- Seluruh dokumen tender harus dibuat jelas dan tidak boleh diubah setelah batas waktu penyerahan.
- Setiap perubahan dokumen harus disampaikan ke semua peserta tender secara terbuka.
- Memastikan Proses Evaluasi yang Ketat
- Panitia lelang harus secara tegas menolak segala bentuk perubahan penawaran setelah batas waktu yang ditentukan.
- Evaluasi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diserahkan tanpa pengecualian.
- Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Badan Pengawas seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih aktif dalam mengawasi proses pengadaan.
- Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan persekongkolan tender.
- Mendorong Pelaporan Dugaan Persekongkolan
- Pelaku usaha yang menemukan indikasi persekongkolan tender dapat melaporkan ke KPPU atau lembaga terkait untuk investigasi lebih lanjut.
Kasus yang diputus oleh Mahkamah Agung ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Penghapusan praktik post bidding dan tindakan tegas terhadap persekongkolan tender adalah langkah krusial untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan adil.
Bagaimana Menghadapi Persekongkolan Tender?
Jika Anda seorang pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat praktik post bidding atau dugaan persekongkolan tender, segera konsultasikan permasalahan Anda dengan pengacara yang berpengalaman di bidang persaingan usaha dan sengketa bisnis. Ercolaw memiliki tim hukum yang kompeten untuk membantu Anda memahami hak-hak hukum dan langkah yang dapat diambil untuk melindungi kepentingan bisnis Anda.
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai persekongkolan tender dan praktik persaingan usaha yang sehat. Klik di sini untuk mendapatkan bantuan hukum profesional.
Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw