Tidak Penuhi DMO Bisa di Pidana

Tidak Penuhi DMO Bisa Dipidana

Bagikan :

Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang bergerak di sektor komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang mengutamakan ekspor demi keuntungan lebih besar, sarayangnya tanpa memenuhi kewajiban DMO. Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum? Jawabannya: Ya, dan sanksinya tidak main-main. Kasus yang menjerat Dr. Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, beserta rekan-rekannya dalam perkara ekspor minyak sawit (CPO) menjadi bukti bahwa ketidakpatuhan terhadap DMO dapat berujung pada pidana. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2385 K/Pid.Sus/2023 menegaskan bahwa mengabaikan DMO dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Belajar dari Kasus Wilmar Group

Dalam putusan tersebut, Dr. Master Parulian Tumanggor bersama Thomas Muksim alias Tonny Muksim mengurus penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk Wilmar Group. Sayangnya, mereka tidak memenuhi kewajiban DMO minimal 20% sebelum melakukan ekspor.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,65 triliun dan kerugian perekonomian sebesar Rp8,52 triliun. Dengan mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman para terdakwa.

Putusan ini menjadi preseden penting bahwa ketidakpatuhan terhadap DMO tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat menjerat pelaku usaha dalam hukum pidana.

Mengapa Bisa Dipidana?

Dalam hukum Indonesia, ketidakpatuhan terhadap DMO tidak sekadar pelanggaran kontraktual atau administratif, tetapi bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi, terlebih jika dimaksudkan menguntungkan korporasi dengan merugikan keuangan negara.

  1. Pelanggaran terhadap UU Perdagangan Jo UU 6/2023
    • Pasal 54 ayat 2 huruf b UU Perdagangan Jo UU 6/2023 mengatur bahwa pemerintah berwenang mengatur ekspor dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri.
    • Pelanggaran terhadap ketentuan ekspor dapat dikenakan sanksi Pasal 52 ayat 3 UU yang sama.
  2. Tindak Pidana Korupsi
    • Dalam kasus ini, ketidakpatuhan terhadap DMO menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    • Berdasarkan putusan MA, tindakan para terdakwa telah menguntungkan perusahaan Wilmar Group secara ilegal, yang semakin menguatkan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
  3. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020
    • Perma ini memperjelas pedoman pemidanaan dalam perkara korupsi, di mana besarnya kerugian negara menjadi faktor utama dalam menentukan berat-ringannya hukuman.
    • Dalam kasus Wilmar Group, besarnya kerugian ekonomi menjadi salah satu alasan Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa.

Lindungi Bisnis dari Risiko Hukum

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha, terutama di sektor yang diatur ketat oleh pemerintah. Jika Anda seorang CEO, direktur, atau pengusaha yang bergerak dalam ekspor komoditas strategis, penting untuk memahami seluruh regulasi terkait DMO dan kepatuhan ekspor. Mengabaikannya bisa berujung pada sanksi pidana dan kerugian finansial yang besar.

Konsultasikan kepatuhan hukum bisnis Anda dengan tim hukum profesional di Ercolaw. Dengan pengalaman dalam sengketa bisnis dan hukum korporasi, kami siap membantu Anda memastikan setiap langkah bisnis tetap dalam koridor hukum. Hindari risiko, lindungi bisnis Anda sekarang!


Bagikan :