rups

Pengalihan Aset Oleh Direksi

Pengalihan Aset Oleh Direksi Tanpa RUPS, Bukan Pidana!

Dalam pengelolaan perusahaan, keputusan direksi terkait aset perusahaan sering kali menjadi sumber konflik antara pemegang saham, komisaris, dan pihak ketiga. Salah satu kasus menarik yang patut menjadi perhatian adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 310 K/Pid/2021, di mana seorang direktur perusahaan mengalihkan aset tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa mengumumkannya di media massa. […]

Pengalihan Aset Oleh Direksi Tanpa RUPS, Bukan Pidana! Read More »

Risiko Pemegang Saham

Risiko Pemegang Saham Yang Tidak Setor Modal

Hak-hak pemegang saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) sering dianggap otomatis timbul keberadaannya seketika perseroan telah berdiri, tetapi tahukah Anda bahwa ada kondisi di mana pemegang saham bisa kehilangan haknya secara hukum? Salah satu faktor krusial adalah terkait penyetoran saham. Berdasarkan Pasal 48, 51, dan 52 UU 40/2007, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No.

Risiko Pemegang Saham Yang Tidak Setor Modal Read More »

Gugatan Prematur

Legal Action Prematur, Untung Tak Di Dapat, Rugi Berkali Lipat

Pengambilan keputusan strategis di internal perseroan terbatas harus didasarkan pada ketentuan hukum dan mekanisme yang tepat. Salah satu aspek krusial dalam operasional perseroan adalah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum utama dalam mengambil keputusan penting, termasuk menentukan laba dan rugi perseroan. Meski demikian, terkadang dalam beberapa kasus, saat perseroan merasa di rugikan dan

Legal Action Prematur, Untung Tak Di Dapat, Rugi Berkali Lipat Read More »

Pemalsuan Risalah RUPS_

Menambahkan Agenda Pada Risalah RUPS Berujung Pidana

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum strategis dalam menentukan arah kebijakan sebuah perseroan. Keputusan yang dihasilkan memiliki dampak hukum signifikan, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi para pemegang saham dan pengurus (Direksi dan Komisaris). Bagaimana jika risalah RUPS yang seharusnya menjadi penentu arah kebijakan perseroan justru dimanipulasi, dengan menambahkan agenda yang tidak pernah

Menambahkan Agenda Pada Risalah RUPS Berujung Pidana Read More »

RUPS Perseroan Terbatas_

Laporan Penggelapan Tanpa RUPS, Tindakan Prematur

Bayangkan sebuah perusahaan yang sedang berkembang pesat, tetapi tiba-tiba salah satu pemegang saham atau pengurusnya melaporkan direktur utama ataupun komisaris atas dugaan penggelapan, tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya, laporan tersebut langsung diajukan ke pihak kepolisian dan diproses secara pidana. Apakah laporan tersebut sah menurut hukum? Apakah tindakan tersebut tidak melangkahi prosedur yang

Laporan Penggelapan Tanpa RUPS, Tindakan Prematur Read More »