REPO Saham Berujung Penggelapan dan Pencucian Uang
Transaksi Repurchase Agreement (REPO) adalah instrumen keuangan yang sering digunakan dalam pasar modal. Namun, saat terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan perjanjiannya, transaksi yang seharusnya masuk ranah keperdataan bisa berubah menjadi tindak pidana, dan masuk dalam kualifikasi penggelapan dan pencucian uang. Putusan Mahkamah Agung No. 1491 K/Pid.Sus/2016 menyoroti bagaimana seorang direktur perusahaan yang terlibat dalam transaksi REPO […]
REPO Saham Berujung Penggelapan dan Pencucian Uang Read More »