Praktik “pinjam bendera” perusahaan dalam tender pemerintah selama ini dianggap sebagai strategi bisnis biasa oleh masyarakat awam hukum, seiring waktu telah berkembang menjadi jerat pidana yang mengancam kebebasan dan harta kekayaan para direksi perusahaan. Mahkamah Agung melalui dua putusan pentingnya yakni Putusan MA No. 58 PK/Pid.Sus/2017 dan Putusan MA No. 114 PK/Pid.Sus/2015 telah memberikan peringatan keras bahwa direktur perusahaan yang meminjamkan “bendera/perusahaannya” untuk tender proyek pemerintah dapat dipidana penjara sampai 20 tahun dan wajib mengganti kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Risiko Hukum di Balik “Pinjam Bendera”
Fenomena “pinjam bendera” atau “sewa perusahaan” dalam pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah telah ”mengakar” dalam praktik bisnis di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena banyak direksi perusahaan menganggap bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kerjasama bisnis yang wajar. Praktik “pinjam bendera” atau “sewa perusahaan” terjadi ketika sebuah perusahaan (Peminjam) yang tidak memenuhi kualifikasi tender/pengadaan menggunakan nama dan legalitas perusahaan lain yang memenuhi syarat untuk mengikuti dan memenangkan tender. Imbalannya sering kali berupa commitment fee atau bagi hasil tertentu yang menggiurkan bagi direksi dan/atau pemilik perusahaan yang dipinjam.
Bagi beberapa pebisnis pengadaan, praktek tersebut tampak seperti jalan pintas yang efisien dan menguntungkan. Namun, di mata hukum, praktik semacam itu merupakan sebuah persekongkolan yang membuka gerbang tindak pidana korupsi, dan tanpa mereka sadari praktik tersebut memiliki risiko pidana yang sangat serius. Kebanyakan dari mereka memiliki anggapan, selama tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, maka mereka akan aman secara hukum. Anggapan tersebut adalah asumsi yang keliru dan telah menjerumuskan banyak direksi perusahaan ke dalam permasalahan hukum yang rumit. Lebih ironis lagi, tidak sedikit direktur yang bahkan tidak menandatangani dokumen pemberian kuasa, namun tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena sikap “membiarkan” dan “tidak keberatan” atas penggunaan bendera perusahaannya.
Belajar dari Putusan Mahkamah Agung
Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) di bawah ini menunjukan fakta betapa berbahayanya praktik pinjam bendera. Dua putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang menjadi preseden krusial dan harus dipahami setiap direktur dan pemilik perusahaan di Indonesia, antara lain:
1. Putusan MA No. 58 PK/PID.SUS/2017: Pembiaran sama dengan Persetujuan
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT. Lince Romauli Raya, terjerat dalam kasus korupsi proyek pengerukan pelabuhan. Meskipun ia tidak menandatangani akta kuasa yang digunakan untuk mengikuti tender, tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek dan bahkan tanda tangannya dipalsukan, Mahkamah Agung tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah. Pertimbangan hukum MA dalam kasus tersebut sangat tajam dan relevan, pada pokoknya:
- Sikap Diam dan Pembiaran
MA berpendapat bahwa ketika seorang direktur utama mengetahui perusahaannya digunakan oleh pihak lain secara tidak sah namun memilih diam dan tidak mengambil langkah hukum, sikap tersebut dipandang sebagai bentuk kerja sama atau turut serta (deelneming). MA menyatakan, “sikap tidak keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana merupakan bentuk pembiaran tindak pidana… sehingga segala akibat hukum yang ditimbulkan… wajib bertanggung jawab.” - Penerimaan Fee Menunjukan Adanya Niat
Fakta bahwa terpidana menerima aliran dana sebesar Rp50.000.000,00 dari hasil peminjaman perusahaan menjadi bukti penguat bahwa yang bersangkutan mengetahui dan menyetujui praktik “pinjam bendera” tersebut. - Tanggung Jawab Direksi Melekat
MA menegaskan bahwa direktur utama/Direksi wajib memastikan semua kegiatan proyek dilakukan atas sepengetahuannya dan dokumen legal ditandatangani olehnya. Dengan membiarkan orang lain mengatasnamakan perusahaan, yang bersangkutan telah menyetujui segala akibat hukum yang timbul, termasuk kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.
2. Putusan MA No. 114 PK/PID.SUS/2015: Meminjamkan Bendera Perbuatan Melawan Hukum
Kasus yang menjerat Direktur PT Hegar Daya, semakin mempertegas praktik terlarang “pinjam bendera”. Terpidana secara sadar meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain (AR), untuk mengikuti lelang pengadaan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan menerima fee atas peminjaman tersebut. Dalam kasus tersebut Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan:
- Peran Sebagai Pemberi Kemudahan
Kerugian negara bisa terjadi tidak terlepas dari peran terpidana yang telah meminjamkan bendera PT Hegar Daya. Tanpa “tiket masuk” dari PT Hegar Daya, pihak pelaksana tidak akan pernah bisa mengakses anggaran negara. - Pelanggaran Aturan Pengadaan
Perbuatan meminjamkan perusahaan secara eksplisit dianggap melanggar regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Tindakan tersebut merusak persaingan sehat dan prinsip transparansi yang menjadi ruh dari pengadaan barang dan jasa. - Unsur “Melawan Hukum”
MA menegaskan bahwa unsur “secara melawan hukum” dalam UU Tipikor mencakup perbuatan melawan hukum formil (bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti Perpres PBJ) dan materiil (dianggap tercela dan tidak sesuai dengan norma keadilan di masyarakat). Meminjamkan bendera jelas memenuhi kedua unsur tersebut.
Kedua putusan di atas secara kumulatif membangun sebuah preseden hukum yang kokoh bahwa direksi perusahaan yang dipinjam tidak dapat lagi bersembunyi dari risiko pidana dengan argumen “saya hanya pinjamkan perusahaan”.
Strategi Pengelolaan Risiko Hukum
1. Penerapan Prinsip Kehati-hatian
Berdasarkan Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) menegaskan bahwa, setiap direksi wajib melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Praktik pinjam bendera bertentangan dengan prinsip tersebut karena membuka peluang penyalahgunaan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Implementasi Prinsip Fiduciary Duty
Pasal 92 ayat (1), Pasal 97 ayat (2) dan Pasal 108 ayat (1) UU 40/2007 secara tersirat menegaskan pada pokoknya direktur dan komisaris memiliki tanggung jawab fiduciary duty terhadap perusahaan. Meminjamkan perusahaan jelas melanggar prinsip tersebut.
3. Implementasi GCG dan Kepatuhan Regulasi Pengadaan
Pasal 4 UU 40/2007 jo. Pasal 7 Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025 pada intinya telah mengatur secara ketat tentang kepatuhan dan etika yang berlaku dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Praktik pinjam bendera jelas melanggar ketentuan tersebut karena menciptakan ketidaksesuaian antara penyedia yang tercatat dengan pelaksana proyek sesungguhnya, serta melanggar prinsip persaingan usaha sehat.
Perbandingan Sanksi Pidana vs Perdata
Jenis Sanksi | Pidana | Perdata |
---|---|---|
Penjara | 4-20 tahun (Pasal 2 UU Tipikor) | Tidak ada |
Denda | Rp200 juta – Rp1 miliar | Sesuai kerugian aktual |
Ganti Rugi | Uang pengganti senilai kerugian negara | Ganti kerugian akibat PMH sesuai Pasal 1365 KUHPerdata |
Sanksi Tambahan | Pencabutan hak politik, perampasan aset | Tidak ada |
Membangun Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan
Melihat betapa fatalnya risiko hukum akibat dari praktik pinjam bendera, perusahaan tidak punya pilihan selain membangun sistem perlindungan hukum yang solid. Ini bukan sekadar tentang kepatuhan, termasuk juga tentang kelangsungan bisnis dan mitigasi risiko pidana terhadap para pengurusnya. Berikut kerangka strategi mitigasi risiko hukum yang dapat diimplementasikan:
Area | Tindakan Preventif (Do’s) | Larangan Keras (Don’ts) | Dasar Hukum |
Tata Kelola Perusahaan (GCG)
| Mengimplementasikan pedoman GCG yang ketat. | Memberikan kuasa direksi yang bersifat umum dan tanpa batas kepada pihak eksternal. | Pasal 97 ayat (2) UU 40/2007 Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan. |
Menambahkan dalam Anggaran Dasar (AD) atau Peraturan Internal pada pokoknya mengatur larangan peminjaman nama perusahaan. | Mengizinkan penggunaan kop surat, stempel, atau aset legal perusahaan oleh pihak yang tidak berwenang. | Piercing the Corporate Veil Tanggung jawab dapat dibebankan pada pribadi jika perusahaan disalahgunakan untuk tujuan melawan hukum. | |
Proses Tender & Kemitraan
| Melakukan Uji Tuntas (Due Diligence) terhadap setiap calon mitra, joint operation (JO), atau konsorsium. | Tergiur dengan commitment fee atau bagi hasil tanpa menelusuri legalitas dan rekam jejak calon mitra. | Pasal 7 huruf (b) dan (e) Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025 Mencegah penyimpangan pengadaan dan menghindari Persaingan Usaha Tidak Sehat. |
Memastikan setiap dokumen penawaran disiapkan, diverifikasi, dan ditandatangani secara internal oleh pejabat yang berwenang. | Mengikuti arahan pihak eksternal untuk sekadar menjadi “pemenang formalitas”. | Asas Itikad Baik (Pasal 1338 KUH Perdata) Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, termasuk dalam proses pra-kontrak. | |
Kontrak & Pelaksanaan Proyek
| Memastikan Direksi memahami dan menandatangani langsung kontrak dengan pemilik pekerjaan (pemerintah). | Menandatangani kontrak, berita acara, atau faktur yang dibawa oleh pihak “peminjam” tanpa verifikasi fisik dan progres pekerjaan. | SSUK PerLKPP 12/2021 Penyedia dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. |
Menyusun perjanjian kerja sama dengan klausul tanggung jawab, ganti rugi, dan mekanisme pengawasan yang sangat ketat. | Membiarkan rekening perusahaan digunakan untuk menampung pembayaran proyek yang tidak dikerjakan sendiri. | UU Tipikor Pasal 2 & 3 Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” dan “menyalahgunakan kewenangan”. | |
Pengawasan Internal
| Membentuk sistem otorisasi berlapis untuk setiap pengeluaran dan penandatanganan dokumen krusial. | Mengabaikan “red flags” atau laporan dari internal mengenai kejanggalan dalam suatu proyek. | Pasal 114 UU 40/2007 Dewan Komisaris wajib mengawasi kebijakan pengurusan yang dijalankan Direksi. |
Melakukan audit internal secara berkala terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan, terutama yang berisiko tinggi. | Tidak melakukan upaya hukum (somasi, laporan polisi) setelah mengetahui nama perusahaan dicatut. | Putusan MA 58 PK/2017 Kewajiban mengambil langkah hukum sebagai bukti tidak adanya niat jahat (mens rea). |
Dari Preseden dan Teori Menuju Implementasi
Bagaimana kerangka di atas aplikasikan dalam operasional harian?
- Pertama, reformasi sistem otorisasi. Setiap permintaan tanda tangan direksi untuk dokumen tender atau kontrak wajib disertai Executive Summary Sheet yang diverifikasi oleh tim legal dan tim teknis. Isinya mencakup profil proyek, analisis risiko, dan konfirmasi bahwa pekerjaan akan dilaksanakan sesuai kapabilitas internal atau melalui mekanisme kemitraan yang sah secara hukum.
- Kedua, perketat kebijakan kemitraan. Jangan pernah menyetujui joint operation (JO) atau bentuk kemitraan lainnya hanya berdasarkan presentasi manis. Lakukan kajian atau due diligence hukum, teknis, operasional dan finansial. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pentingnya due diligence, Anda dapat membaca artikel kami tentang Pentingnya Uji Tuntas Hukum dalam Transaksi Bisnis.
- Ketiga, edukasi internal. Seluruh jajaran, mulai dari staf pengadaan hingga manajer, harus memahami bahwa “meminjamkan bendera” adalah tindakan terlarang yang membahayakan perusahaan dan individu di dalamnya. Pelatihan reguler mengenai anti-korupsi dan etika bisnis, seperti yang dibahas dalam Pentingnya Kepatuhan Hukum Bagi Perusahaan, adalah sebuah investasi, bukan biaya.
Jangan Tunggu Surat Panggilan dari Aparat Penegak Hukum
Praktik “pinjam bendera” bukanlah strategi bisnis yang legal, melainkan sebuah tindak pidana dengan konsekuensi penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, bahkan hingga pencabutan izin usaha. Preseden dari beberapa putusan Mahkamah Agung di atas sudah sangat jelas dan tidak ada lagi area yang abu-abu. Pembiaran dan kelalaian seorang direktur dapat ditafsirkan sebagai niat jahat (mens rea) yang berujung pada pertanggungjawaban pidana pribadi.
Jangan biarkan iming-iming commitment fee atau bagi hasil sesaat menghancurkan reputasi, kebebasan, dan masa depan perusahaan yang telah Anda bangun dengan susah payah. Jika Anda ragu terhadap suatu skema kerja sama atau ingin membangun perlindungan hukum yang memadai untuk melindungi perusahaan dan direksi dari risiko hukum, inilah saatnya bertindak.
Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi hukum secara umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada konsultasi dengan profesional hukum yang kompeten yang telah menganalisis fakta spesifik kasus Anda.
Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw