Manfaat Jaminan Keselamatan Kerja

Keterlambatan Pelaporan Kecelakaan Kerja, Apa Risiko Hukumnya?

Bagikan :

Dalam praktik hubungan industrial, seringkali kita menemukan situasi di mana pekerja mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas, namun haknya atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) justru terhambat akibat kelalaian administratif pemberi kerja. Dalam permasalahan yang baru-baru ini disoroti oleh ERCOLAW,  diketahui adanya peristiwa dimana seorang pekerja mengalami kecelakaan saat perjalanan dinas, namun demikian pekerja tersebut justru mendapat informasi dari HRD bahwa klaim JKK tidak bisa diajukan, karena laporan kecelakaan kerja dianggap terlambat melebihi batas waktu 2×24 jam. Berkaitan dengan permasalah tersebut, ERCOLAW telah melakukan analisis normatif dengan pembahasan berikut:

Hak Pekerja Tetap Terlindungi

Berdasarkan Permenaker 1/2025 dan PP 82/2019, ditegaskan secara jelas bahwa:

  1. Kewajiban melaporkan kecelakaan kerja berada di pihak pemberi kerja, bukan pekerja yang mengalami kecelakaan.

  2. Apabila pelaporan melebihi batas waktu 2×24 jam, pemberi kerja tetap wajib memberikan manfaat JKK kepada pekerja, dan pemberi kerja dapat mengajukan penggantian ke BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Hak pekerja untuk mendapatkan manfaat JKK baru dianggap gugur setelah lima tahun sejak kecelakaan terjadi, bukan dalam hitungan 2×24 jam.

Dengan demikian, alasan HRD yang menolak klaim JKK dengan dasar keterlambatan laporan tidak berdasar hukum.

Risiko Hukum bagi Pemberi Kerja

Keterlambatan atau kelalaian pemberi kerja dalam melaporkan kecelakaan kerja tidak hanya berpotensi menimbulkan tuntutan hak dari pekerja, tetapi juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dari pemerintah berupa: Teguran tertulis, Denda dan/atau Pembatasan layanan publik tertentu. Hal tersebut diatur secara tegas dalam PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian.

Apa yang Dapat Dilakukan Pekerja?

Jika pemberi kerja tidak kooperatif dalam mengurus klaim JKK, pekerja berhak untuk, melaporkan dugaan kecelakaan kerja langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan tuntutan hak atas manfaat JKK kepada perusahaan. Untuk memperkuat klaim, pekerja disarankan menyiapkan (i) Surat tugas atau surat perintah perjalanan dinas dan (ii) Keterangan saksi yang mengetahui kejadian.

BACA:  Layanan Pengacara Jakarta untuk Penanaman Modal Asing

Pentingnya Kepatuhan Prosedural

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa prosedur administrasi dalam pelaporan kecelakaan kerja tidak boleh dianggap sepele. Pemberi kerja wajib memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan, agar tidak merugikan pekerja maupun menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari. Di sisi lain, pekerja harus memahami hak-haknya dan tidak ragu menuntut hak tersebut bila terjadi pelanggaran. Bagikan artikel ini untuk membantu lebih banyak orang memahami tanggung jawab dan risiko atas keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja!


Artikel di tulis oleh Taruli Tua Tampubolon

 


Bagikan :