Dalam dunia kerja, promosi jabatan sering kali dianggap sebagai suatu bentuk penghargaan terhadap kinerja seorang pegawai atau pekerja. Namun, ketika seorang pekerja tetap diangkat menjadi Direksi di perusahaan yang sama, muncul pertanyaan hukum apakah hubungan kerja berakhir, dan jika iya, apakah pekerja tersebut masih berhak atas pesangon dan hak normatif lainnya?. Pertanyaan tersebut telah menjadi diskusi panjang dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Agung, pengangkatan sebagai Direksi memang mengakhiri hubungan kerja, tetapi hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas dasar hukum, hak pekerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi.
PHK Akibat Pengangkatan sebagai Direksi
a. Status Hukum Pekerja yang Diangkat Menjadi Direksi
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi bukanlah pekerja yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan organ perusahaan yang menjalankan tugas berdasarkan hubungan perdata (fiduciary duty). Artinya, sejak seorang pekerja tetap diangkat menjadi Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), statusnya berubah dan tidak lagi tunduk pada aturan ketenagakerjaan. Namun, perubahan status ini tidak boleh mengabaikan hak-hak yang telah melekat pada pekerja sebelumnya. Jika sebelum diangkat sebagai Direksi seorang pekerja berstatus karyawan tetap, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
b. Putusan Mahkamah Agung tentang PHK Akibat Pengangkatan sebagai Direksi
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 69 PK/Pdt.Sus-PHI/2016, MA pada pokoknya menegaskan bahwa:
- Pengangkatan seorang pekerja tetap menjadi Direksi melalui RUPS mengakhiri hubungan kerja.
- Namun, sebelum diangkat, hak-hak ketenagakerjaan pekerja tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
- Jika hak-hak ini belum dibayarkan, maka pekerja berhak menuntut pesangon dan kompensasi lainnya.
Putusan tersebut menjadi preseden penting bagi pekerja yang menghadapi kondisi serupa. Artinya, meskipun seorang pekerja dipromosikan menjadi Direksi, pengusaha tidak dapat mengabaikan kewajibannya untuk membayar hak normatif pekerja sebelum pengangkatan dilakukan. Selain itu terdapat pula Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, tanggal 15 Desember 2022. Pada bagian B. Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 2. Perdata khusus, huruf b. Perselisihan hubungan Industrial, disebutkan bahwa:
“Pekerja/buruh yang diangkat menjadi Direksi dalam perusahaan yang sama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka secara hukum hubungan kerjanya telah berakhir terhitung sejak diangkat menjadi Direksi, dan pekerja/ buruh tersebut berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan masa kerjanya dihitung sejak adanya hubungan kerja dan upah terakhir adalah upah sebelum diangkat menjadi direksi perusahaan”.
Hak Pekerja yang Diangkat Menjadi Direksi
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK karena diangkat sebagai Direksi berhak menerima beberapa bentuk kompensasi, yaitu:
a. Uang Pesangon
Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 menyebutkan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak atas uang pesangon sesuai masa kerja. Jika pekerja diangkat menjadi Direksi tanpa penyelesaian status ketenagakerjaannya, maka perusahaan tetap wajib membayar pesangon.
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 mengatur bahwa pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja, yang jumlahnya ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja sebelum pengangkatan sebagai Direksi.
c. Uang Penggantian Hak
Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 menyebutkan bahwa pekerja berhak atas uang penggantian hak, termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya perawatan kesehatan, dan fasilitas lain yang seharusnya diterima.
Jika pengusaha tidak membayarkan hak-hak tersebut sebelum pengangkatan sebagai Direksi, maka pekerja tetap dapat mengajukan tuntutan hukum meskipun sudah berstatus Direksi.
Penyelesaian Perselisihan Akibat PHK karena Diangkat Menjadi Direksi
a. Perundingan Bipartit
Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai PHK akibat pengangkatan sebagai Direksi, maka Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengharuskan penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Tujuan dari perundingan ini adalah mencari kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
b. Penyelesaian Melalui Mediasi atau Konsiliasi
Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka pekerja dapat mengajukan sengketa ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan mediasi atau konsiliasi.
c. Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi atau konsiliasi tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam kasus Putusan MA Nomor 69 PK/Pdt.Sus-PHI/2016, PHI memutuskan bahwa pekerja berhak menerima pesangon dan kompensasi lainnya meskipun telah diangkat menjadi Direksi.
Implikasi bagi Pengusaha dan Pekerja
a. Implikasi bagi Pengusaha
- Pengusaha harus memahami bahwa pengangkatan pekerja menjadi Direksi tidak otomatis menghilangkan kewajiban untuk membayar hak normatifnya.
- Untuk menghindari sengketa, perusahaan sebaiknya menyelesaikan semua kewajiban sebelum mengangkat pekerja sebagai Direksi.
b. Implikasi bagi Pekerja
- Pekerja yang diangkat menjadi Direksi perlu memastikan bahwa hak-haknya telah dibayarkan sebelum menerima jabatan baru.
- Jika hak-haknya tidak dibayarkan, pekerja dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut kompensasi yang seharusnya diterima.
Kesimpulan
- Pengangkatan pekerja tetap menjadi Direksi mengakhiri hubungan kerja dan mengubah status hukum pekerja menjadi pejabat perseroan.
- Namun, sebelum pengangkatan, pengusaha wajib membayarkan hak normatif pekerja, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- Jika terjadi perselisihan, pekerja dapat menempuh jalur hukum melalui perundingan bipartit, mediasi, atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Jika Anda adalah seorang pekerja yang diangkat menjadi Direksi dan hak-hak Anda belum dipenuhi, atau seorang pengusaha yang ingin memahami kewajiban hukum sebelum melakukan pengangkatan Direksi, konsultasikan masalah hukum Anda dengan Ercolaw. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan pendampingan hukum terbaik dalam sengketa ketenagakerjaan dan hukum korporasi.
Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw