Tenaga Kerja Asing_

Status Tenaga Kerja Asing Sebagai Pekerja Kontrak

Bagikan :

Dalam dunia usaha, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi hal yang lumrah, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan keahlian khusus yang belum tersedia di dalam negeri. Satu pertanyaan hukum yang sering muncul adalah: apakah seorang TKA dapat menjadi pekerja tetap (PKWTT) di Indonesia? Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 495 K/Pdt.Sus-PHI/2019 memberikan jawaban yang tegas atas persoalan ini dan menjadi pedoman bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA.

Putusan ini menegaskan bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai Pasal 42 sampai Pasal 49 UU 13/2003 sebagaimana diubah berdasarkan UU 6/2023. Dengan kata lain, seorang TKA tidak dapat diangkat sebagai pekerja tetap (PKWTT), terlepas dari lama masa kerja atau sifat pekerjaan yang dilakukannya. Keputusan ini memiliki implikasi yang sangat penting bagi pengusaha, manajemen perusahaan, serta TKA itu sendiri dalam memahami hak dan kewajibannya dalam hubungan kerja.

TKA dan Pembatasan Status Hubungan Kerja

Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menegaskan beberapa poin krusial terkait status hubungan kerja TKA:

  1. TKA Hanya Dapat Bekerja dalam Status PKWT
    Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 Jo. UU 6/2023 menyatakan bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja waktu tertentu (PKWT) dan dalam jabatan tertentu. Hal ini berarti bahwa meskipun seorang TKA telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan yang sama, statusnya tidak akan berubah menjadi PKWTT secara otomatis.
  2. Pelanggaran dalam Rekrutmen TKA Tidak Mengubah Status Hubungan Kerja
    Putusan MA menegaskan bahwa meskipun terjadi penyimpangan dalam proses rekrutmen atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian kerja, status hubungan kerja seorang TKA tetap tidak berubah menjadi PKWTT. Penyelesaian atas pelanggaran tersebut adalah kewenangan instansi yang berwenang, bukan pengadilan hubungan industrial.
  3. Hak-Hak TKA dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Dalam kasus pemutusan hubungan kerja, TKA tidak berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Dahulu MA pernah memerintahkan pengusaha menanggung biaya pemulangan TKA ke negara asalnya sebesar satu bulan gaji TKA mengacu pada Pasal 48 UU 13/2003, akan tetapi saat ini pasal tersebut sudah di hapus berdasarkan UU 6/2023. Dengan demikian, Hak yang dapat dituntut oleh TKA dalam hal terjadi PHK mengacu pada Hak yang diatur dalam PKWT.

Dampak Putusan MA 

1. Kepastian Hukum bagi Pengusaha

Bagi pengusaha yang mempekerjakan TKA, putusan ini memberikan kejelasan dalam mengatur hubungan kerja, khususnya dalam aspek perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta tata cara pemutusan hubungan kerja. Pengusaha dapat lebih yakin bahwa status hubungan kerja TKA tetap mengikuti PKWT dan tidak akan menimbulkan risiko hukum perubahan status secara otomatis menjadi PKWTT.

2. Perlindungan bagi TKA

Meskipun TKA tidak berhak atas pesangon atau kompensasi seperti pekerja lokal, TKA yang bekerja secara legal tetap dapat menuntut Hak yang diatur dalam PKWT apabila terjadi PHK. Ini menunjukkan bahwa meskipun status hubungan kerja TKA bersifat sementara, tetap ada perlindungan hukum yang diberikan menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia.

3. Implikasi terhadap Kepatuhan Perusahaan

Perusahaan yang mempekerjakan TKA harus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tanpa dokumen-dokumen tersebut, perusahaan berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pidana.

Bagaimana Pengusaha Harus Bertindak?

Mengingat pentingnya kepastian hukum dalam hubungan kerja dengan TKA, pengusaha harus mengambil langkah-langkah berikut:

  • Memastikan bahwa semua TKA bekerja dalam status PKWT dan tidak memberikan status PKWTT meskipun masa kerja telah berlangsung lama.
  • Melengkapi perizinan yang diperlukan, termasuk RPTKA, sebelum mempekerjakan TKA.
  • Menjaga kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan dalam hal kontrak kerja, perpanjangan kontrak, dan prosedur PHK bagi TKA.
  • Memahami kewajiban Pengusaha terhadap TKA dalam PKWT dalam hal terjadi PHK agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Kesimpulan: 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 495 K/Pdt.Sus-PHI/2019 memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam hubungan kerja antara pengusaha dan TKA. Dengan menegaskan bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak dapat menjadi pekerja tetap (PKWTT), putusan ini memberikan pedoman yang jelas bagi dunia usaha. Bagi perusahaan, memahami dan mematuhi aturan ini sangat penting untuk menghindari sengketa hubungan kerja yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan finansial. Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum terkait ketenagakerjaan dan hubungan kerja dengan TKA, tim hukum profesional kami di Ercolaw siap membantu Anda menemukan solusi terbaik.

Artikel di tulis oleh Erlangga Kurniawan, Managing Partner Ercolaw


Bagikan :