Sengketa Konstruksi | ERCO law
Pendampingan & Litigasi Sengketa Konstruksi
Melindungi kepentingan kontraktor utama, subkontraktor, konsultan, dan pemilik proyek (project owner) melalui telaah kontrak, manajemen klaim teknis dan yuridis, representasi arbitrase, serta litigasi sengketa proyek berskala nasional dan internasional.
Regulasi dan Landasan Hukum Konstruksi
Penyelesaian sengketa konstruksi di Indonesia tunduk pada regulasi khusus (lex specialis) yang menuntut keselarasan pemahaman hukum keperdataan dengan kaidah teknik sipil. UU 2/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2023 menegaskan perlunya kepastian pemenuhan hak kontraktual, batasan tanggung jawab, serta kewajiban penyelesaian sengketa secara bertingkat. Selain itu, penyelesaian sengketa konstruksi tidak lepas dari pengujian asas kepatutan, iktikad baik dan kepastian hukum serta dengan mempertimbangkan prestasi timbal balik setiap pihak.
Layanan Sengketa Konstruksi
Keterlambatan Proyek & Pencairan Jaminan
Pengenaan denda sepihak, penyusunan alasan perpanjangan waktu kerja (EoT), analisis keterlambatan proyek diluar kontrak termasuk mitigasi dan upaya hukum untuk mencegah atau membatalkan pencairan Jaminan Pelaksanaan (bank guarantee).
Variation Orders & Eskalasi Biaya
Penagihan Eskalasi Biaya Perkjaan Tambah akibat instruksi di lapangan yang belum dituangkan dalam kontrak, klaim penyesuaian harga akibat perubahan regulasi atau kenaikan harga material (price escalation).
Sengketa Pembayaran Termin & Retensi
Penyelesaian wanprestasi atas penolakan Berita Acara Serah Terima, Penahanan pembayaran termin, termasuk sengketa pemotongan Retensi.
Cacat Mutu & Terminasi Sepihak
Pembelaan atas tuduhan cacat mutu dan kegagalan bangunan, serta pengujian hukum terkait kausalitas kesalahan kerja dengan kesalahan desain perencana, termasuk sengketa pengakhiran kontrak sepihak dan penyitaan peralatan kontraktor di aera proyek.
Prosedur Penanganan Sengketa Konstruksi Ercolaw
Verifikasi Kronologi dan Tinjauan Kontrak
Pengujian kronologi sengketa dengan klausul kontrak sesuai hirarki, termasuk Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Spesifikasi Teknis, Gambar Perencana, dan Rincian Anggaran Biaya, termasuk pemeriksaan batas tanggung jawab dan klausul penyelesaian sengketa untuk menentukan yurisdiksi forum sengketa yang berwenang.
Rekonstruksi Kronologi dengan Korespondensi
Evaluasi kronologi berdasar notulensi rapat, buku proyek, laporan dan kurva S. Verifikasi keabsahan surat terminasi atau klaim dengan persyaratan dalam kontraktual dan faktual, termasuk menilai instruksi Pekerjaan yang berimplikasi pada penambahan volume dan durasi kerja.
Pengujian Kausalitas dan Kuantifikasi Klaim
Analisis peristiwa klaim secara riil dan kausalitas dengan hambatan penyelesaian proyek, termasuk melakukan tinjauan hukum terhadap estimasi kerugian aktual, mencakup biaya overhead, demobilisasi dan fluktuasi biaya material.
Menentukan Strategi Advokasi
Perumusan posisi dalam negosiasi untuk mencapai kesepakatan damai (amicable settlement) tanpa menghentikan kelangsungan proyek (jika dimungkinkan), penyusunan surat permohonan/gugatan atau pembelaan berbasis bukti di tahap arbitrase atau peradilan umum, termasuk permohonan sita atas aset atau upaya penagihan piutang melalui kepailitan/PKPU di Pengadilan Niaga.
Pendampingan & Litigasi Sengketa Konstruksi
Menggunakan Lawyer berpengalaman dalam sengketa konstruksi tentu memberikan banyak keuntungan bagi Anda, terutama saat menghadapi permasalahan hukum yang kompleks. Berikut hal yang sering ditanyakan kepada kami.
Dapat, sepanjang penyedia jasa memiliki rekam jejak korespondensi yang membuktikan adanya instruksi pekerjaan dari pemilik proyek (owner) atau konsultan pengawas, Berita Acara Opname Pekerjaan, serta bukti faktual hasil pekerjaan telah diterima dan dinikmati manfaatnya oleh pemilik proyek. Berdasarkan doktrin Unjust Enrichment dan Pasal 1338 KUHPerdata, pihak yang menerima manfaat dilarang memperkaya diri secara melawan hukum dengan menolak membayar pekerjaan yang nyata-nyata telah dilaksanakan.
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, klausul arbitrase membatasi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang terjadi oleh para pihak (kompetensi absolut). Apabila salah satu pihak tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Erco Law Firm dapat mengajukan eksepsi kewenangan untuk mendesak majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Upaya hukum PKPU atau Kepailitan dapat ditempuh apabila klaim pembayaran termin merupakan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta dapat dibuktikan secara sederhana (misalnya telah ada Berita Acara Prestasi Pekerjaan atau sertifikat pembayaran yang diakui namun tidak dicairkan oleh Pemilik Proyek), dengan didukung adanya minimal satu kreditur lain.
Dapat dicegah melalui upaya permohonan penetapan provisional ke lembaga peradilan yang berwenang (arbitrase atau pengadilan) guna memerintahkan pihak penjamin (bank penerbit atau perusahaan surety) untuk menangguhkan pembayaran jaminan, terutama jika terbukti bahwa pemutusan kontrak didasari oleh itikad buruk atau klaim wanprestasi yang dimanipulasi.
Dapatkan Penawaran Khusus Untuk Anda
Penawaran Jasa Hukum hanya berlaku khusus bagi Anda sesuai lingkup yang telah disampaikan kepada Kami. Setelah mengisi Form, mohon konfirmasi permintaan penawaran Anda dengan mengakses fitur chat Whatsapp yang tersedia di halaman Website. Terima Kasih.
