PKPU & PAILIT
INFORMASI
TENTANG PKPU & KEPAILITAN
Pengertian, Istilah dan Stakeholder dalam PKPU atau Kepailitan
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU K-PKPU.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang - undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga. Dalam masa tersebut Debitor dan Kreditor diberikan kesempatan untuk bermusyarah mengenai cara penyelesaian atau restrukturisasi seluruh atau sebagian utang debitor melalui penawaran rencana perdamaian.
PKPU terdiri dari PKPU Sementara yang berlaku selama 45 hari sejak putusan putusan PKPU Sementara di ucapkan, dan PKPU tetap berlaku paling lama 270 hari setelah putusan putusan PKPU Sementara di ucapkan.
Pada masa ini, Kreditor dilarang memaksa debitor untuk membayar utangnya.
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor. (Ps 1 Ayat (6) UU K-PKPU)
orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang - undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang penyelesaiannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Kedudukan Kreditor :
- Separatis
Pemegang Jaminan Kebendaan berdasarkan Ps 1134 KUH Perdata seperti gadai dan hipotik serta jaminan-jaminan kebendaan lainnya yaitu, Fidusia, Hak Tanggungan, Hipotek Kapal, Resi Gudang.
- Preferen
Kreditor yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya diistimewakan terhadap benda tertentu (Ps 1139 KUH bergerak dan tak bergerak, Ps 1149 KUH Perdata).
- Konkuren
Kreditur yang tidak termasuk dalam Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen sebagaimana ditentukan berdasarkan Ps 1131 jo. Ps 1132 KUH Perdata. Dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.
Balai Harta Peninggalan atau Perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan HARTA DEBITOR PAILIT di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai UU K-PKPU.
Pengurus PKPU adalah Advokat atau Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“MenkumHAM”) sebagai kurator dan pengurus. Untuk menjadi seorang Pengurus dan Kurator, seorang advokat harus melalui pendidikan dan telah lulus ujian kurator dan pengurus yang diadakan oleh asosiasi kurator dan pengurus bersama-sama dengan MenkumHAM.
Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk mengawasi proses Kepailitan atau PKPU.
Usul/Rencana Perdamaian dapat diajukan dalam perkara kepailitan maupun perkara PKPU.
- Usul/Rencana Perdamaian dalam PKPU merupakan rancangan kesepakatan atau umumnya disebut proposal perdamaian antara debitor dan para kreditornya mengenai penyesuaian jumlah piutang (yang diajukan Kreditor) dengan jumlah utang yang diajukan debitor, dalam rangka menghindari pailit dan likuidasi.
- Usul/Rencana Perdamaian dalam PKPU harus disetujui oleh para kreditor konkuren dan Separatis dalam rapat kreditor, dan untuk beberapa kriteria harus disetujui oleh Pengadilan. Jika disetujui, maka akan mengikat seluruh Kreditor. Jika Kreditor atau Pengadilan menolak rencana perdamaian, maka Debitor akan Pailit dan dilikuidasi.
- Berbeda dengan PKPU, Usulan/Rencana perdamaian dalam Kepailitan harus disetujui oleh para kreditor konkuren dalam rapat kreditor. Tujuan dari Usul/Rencana Perdamaian agar Debitornya dapat melunasi utang kepada para Kreditor (sesuai kesepakatan), sehingga proses Kepailitan lebih cepat diakhiri dan Debitor dapat melanjutkan kegiatan usaha.
Informasi Umum Bagi Kreditor Dalam PKPU atau Kepailitan
Permohonan PKPU dapat diajukan atas inisiatif Debitor ataupun Kreditor, atas pertimbangan Debitor tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Jika Pengadilan menganggap Permohonan PKPU layak dikabulkan, maka Pengadilan akan menunjuk seorang Hakim Pengawas dan seorang atau beberapa orang Tim Pengurus.
Debitor tidak dapat melakukan tindakan pengurusan atau kepemilikan terhadap seluruh atau sebagian hartanya, kecuali dengan persetujuan Pengurus PKPU. Kewajiban Debitor yang dilakukan setelah PKPU dan tanpa persetujuan dari Pengurus PKPU, hanya dapat dibebankan kepada Harta Debitor sejauh menguntungkan Harta Debitor (vide: Ps 240 (1) dan (3) UU K-PKPU)
Kepentingan hukum kreditor dilindungi UU K-PKPU, hak Kreditor antara lain:
- Mendaftarkan tagihan;
- Mengikuti agenda rapat-rapat;
- Melakukan pemungutan suara/voting.
Pada tahap awal, Pengadilan dapat menunjuk Panitia Kreditor Sementara. Setelahnya, para kreditor dapat meminta penunjukan kreditor lain atau berbeda untuk duduk dalam kepanitiaan. Panitia kreditor memberikan saran kepada kurator atau pengurus dalam menjalankan proses kepailitan atau PKPU.
Pengangkatan Panitia Kreditor dilakukan apabila utang bersifat rumit atau banyak Kreditor, atau diminta oleh Kreditor yang mewakili paling sedikit 1/2 bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
Rapat Kreditor merupakan forum resmi bagi para Kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepailitan atau PKPU yang terjadi. Rapat tersebut dipimpin oleh seorang hakim pengawas.
Ini adalah salah satu tipe dari rapat kreditor. Rapat verifikasi atau rapat pencocokan piutang diadakan untuk menentukan status dari piutang masing-masing Kreditor terhadap debitornya. Rapat ini juga dipimpin oleh seorang Hakim Pengawas. Panggilan untuk rapat akan dikirimkan langsung kepada seluruh kreditor dan juga diterbitkan dalam 2 (dua) surat kabar.
Hal - hal yang harus diperhatikan saat rapat Pencocokan Piutang:
- Persyaratan formal pengajuan tagihan harus terpenuhi;
- Keabsahan alas hak atau dasar tagihan (Perjanjian);
- Telah dipenuhi hak dan/atau kewajiban oleh para pihak sebagai pelaksanaan dari Perjanjian;
- Sifat piutang apakah dijamin dengan hak kebendaan atau tidak;
- Keterangan (termasuk dokumen) maupun bantahan Debitor mengenai Piutang tersebut (jika ada).
Sebagai tambahan dari Rapat Verifikasi, seluruh Kreditor dapat dipangil untuk bertemu dan mendiskusikan hal-hal berikut ini, antara lain:
- Usul untuk mengajukan perpanjangan waktu PKPU menjadi 270 hari;
- Usul untuk pemecatan atau penggantian kurator;
- Usul untuk pembubaran atau penggantian panitia kreditor sementara (yang telah ditunjuk oleh Pengadilan sebelumnya) dan menggantinya dengan panitia kreditor tetap.
- Usul untuk menyetujui rencana perdamaian;
- Cara untuk menjual harta atau aset debitor dalam perkara kepailitan.
Piutang harus diajukan kepada Pengurus dengan menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan, disertai bukti atau salinan bukti tersebut. Atas pengajuan piutang, Kreditor berhak meminta tanda terima dari Pengurus.
Selanjutnya Pengurus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal kreditur, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang diakui atau dibantah oleh Pengurus, dan Pengurus wajib menyediakan salinan Daftar Piutang di Kepaniteraan Pengadilan. Penyediaan salinan daftar tersebut disediakan secara cuma cuma. (vide: Ps 276 UU K-PKPU)
- Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
- Semua piutang yang dapat ditagih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
- Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan.
- Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan:
- waktu dan cara pembayaran angsuran;
- keuntungan yang mungkin diperoleh; dan
- besarnya bunga apabila diperjanjikan.
(vide: PS 275 UU K-PKPU)
PKPU tetap dan perpanjangan diberikan oleh Pengadilan berdasarkan (vide Ps 229 ayat (1) UU K-PKPU);
- Persetujuan lebih dari ½ Kreditur Konkuren yang diakui dan hadir, serta mewakili 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditur Konkuren; dan
- Persetujuan lebih dari ½ Kreditur separatis yang hadir dan mewakili 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditur.
Perselisihan Hak Suara antara Kreditor dan Pengurus diputus oleh Hakim Pengawas (vide: Ps 229 ayat (2) UU K-PKPU);
Hal Penting Untuk diperhatikan Kreditor dalam PKPU / Kepailitan
Hal Penting untuk di perhatikan saat mempertimbangkan Usul/Rencana Perdamaian:
- Kewajaran Ekuitas dan Utang;
Rasio DER dan kaitkan dengan Forecasting model bisnis yang ditawarkan
- Kewajaran Laporan Keuangan;
Perlu di telaah apakah ada indikasi kegagalan Debitor karena Fraud atau Financial Distress atau hal lain
- Asumsi Kewajaran LK (YoY Financial Statement);
Cek kewajaran naik turunnya (year to year/ yoy financial statement)
- Posisi Keuangan Terakhir;
Cek tingat Kesehatan keuangan perusahaan, kemampuan perusahaan membayar utang.
- Visibilitas Forcasting Model Binis Baru yang di usulkan;
Apakah Rencana Perdamaian tersebut Visible dapat di realisasi secara logis
- Klasifikasi dan Perlakuan pada Jenis Kreditor;
Tinjau usulan jangka waktu pembayaran terhadap Kreditor dengan kualifikasi tertentu.
- Meminta Jaminan Likuiditas Keuangan
dimungkinkan meminta Jaminan Likuiditas yang stabil untuk kesinambungan Going Concern, dari Debitor dan/atau Pemegang Saham Debitor.
- Jika Proposal Perdamaian dapat disetujui, perlu dimasukan klasul Pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh salah satu Kreditor apabila Debitor lalai memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian.
- Cek Validitas Perizinan Usaha dan perkara Pidana yang berpotensi menyebabkan sita Aset Debitor;
- Penjadwalan Kembali Utang (Rescheduling)
Perubahan Jadwal dan/atau jangka waktu pembayaran, dengan mempertibangkan likuiditas keuangan Debitor.
- Persyaratan Kembali (Reconditioning)
Perubahan Sebagian atau seluruh syarat perjanjian, tidak terbatas pada jadwal dan jangka waktu. Akan tetapi tidak meliputi penambahan plafon utang dengan atau tanpa konversi utang menjadi modal. Contoh:
- Kapitalisasi Bunga menjadi utang pokok;
- Penundaan Bayar Bunga, Namun pokok tetap dibayarkan sesuai jadwal;
- Pengurangan atau pembebasan bunga;
- Penataan Kembali (Restructuring)
Perubahan struktur perjanjian tidak terbatas Jadwal dan/atau jangka waktu pembayaran, dengan mengadopsi model financing baru, dengan atau tanpa konversi. Contoh:
- Penambahan Modal Kerja oleh Pemegang Saham atau Kreditur;
- Konversi seluruh atau Sebagian bunga menjadi pokok kredit baru;
- Konversi seluruh atau Sebagian utang menjadi penyertaan modal pada entitas usaha Debitur (debt to equity swap), baik permanent atau temporer.
- Debt buy back, pembelian utang kreditur oleh Debitur;
- Hair cut pemotongan pokok dan/atau bunga;
- Debt to Asset Swap
- Write off, dll
- Setiap Kreditor mempunyai piutang Rp10.000.000, berhak atas 1 (satu) suara;
- Dalam hal piutang lebih dari Rp10.000.000, maka Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan setiap kelipatan Rp 10.000.000;
- Dalam hal sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp 10.000.000, penghitungan suara tambahan ditentukan sebagai berikut :
- Jika kurang dari Rp 5.000.000, Kreditor tidak berhak atas suara tambahan;
- Jika piutang Rp 5.000.000, atau lebih, Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.
(vide: PP 10/2005)
Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
- persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
- persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 153 berlaku juga dalam pemungutan suara untuk menerima rencana perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(vide: Ps 281 UU K-PKPU)
- Mengetahui proses apa yang sedang dialami oleh debitor, kepailitan atau PKPU.
- Mengetahui jenis Kreditor. setiap kreditor mempunyai kedudukan yang berbeda-beda dalam Kepailitan atau PKPU.
- Pastikan Kreditor mendaftarkan piutang tepat waktu;
- Pastikan mendaftarkan piutang dengan benar kepada kurator atau pengurus. Dan menerima tanda bukti, dengan tanggal dan tandatangan yang jelas, dari kurator atau pengurus.
- Menghadiri setiap Rapat - Rapat Kreditor.
- Gunakan Pengacara dan Konsultan Keuangan. Proses kepailitan dan PKPU cukup sulit dan kompleks. Kecuali anda Terbiasa mengurus Pailit dan PKPU
Dapatkan Penawaran Khusus Untuk Anda
Penawaran Jasa Hukum hanya berlaku khusus bagi Anda sesuai lingkup yang telah disampaikan kepada Kami. Setelah mengisi Form, mohon konfirmasi permintaan penawaran Anda dengan mengakses fitur chat Whatsapp yang tersedia di halaman Website. Terima Kasih.