Erlangga Kurniawan

Founder & Partners

Erlangga merupakan partner sekaligus salah satu pendiri Erco Law firm. Erlangga telah berpraktik lebih dari 10 tahun mendampingi Korporasi di Indonesia baik swasta maupun lembaga publik, beberapa BUMN juga telah menjadi klien loyal hingga saat ini dibawah bendera firma hukum dengan nama lain. Beliau aktif menjadi key person memberikan pendapat dan rekomendasi terkait penerapan Good Corporate ProcurementGood Corporate Governance dan Business Judgment Rules pada pengelolaan internal BUMN maupun swasta, pelaksanaan pengadaan, maupun pelaksanaan proyek public–private partnership dengan atau tanpa jaminan pemerintah, termasuk pelaksanaan mega proyek ketenagalistrikan di Indonesia khususnya proyek 35.000 Watt sesuai Penugasan Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, Erlangga selaku partner pada firma lain juga mengawal setiap kebijakan BOD untuk mengantisipasi fraud dan mencegah korupsi terhadap pengelolaan keuangan negara, tidak jarang bentuk proteksi yang diberikan melibatkan beliau untuk ikut aktif berperan dalam penyelesaian kasus/sengketa di Arbitrase maupun di beberapa Pengadilan di Indonesia.

Fokus Praktik

Erlangga memiliki pengalaman terlibat aktif dalam penyelesaian sengketa komersial di bidang usaha umum, penambangan batubara dan sengketa konstruksi, sengketa yang telah diselesaikan meliputi banyak hal, mulai dari sengketa yang timbul diantara para anggota konsorsium, wanprestasi, sengketa operasional penambangan batubara sampai dengan permasalahan permasalahan spesifik dalam pelaksanaan konstruksi, tidak terbatas pada sengketa nilai tukar (kurs), Klaim Denda Keterlambatan (Liqudated Damages), Klaim kerja tambah (Variation Order), pencairan jaminan – jaminan, pergantian jenis jaminan, terminasi perjanjian EPC maupun take over proyek kosntruksi terkendala. Ringkasan pengalaman dalam memberikan layanan hukum antara lain:

Uji Tuntas Segi Hukum

  • Uji Tuntas Segi Hukum PT Energy Management Indonesia (Persero) Tahun 2021;
  • Uji Tuntas Segi Hukum Transaksi Kerjasama Operasi (KSO) PT PLN Batubara, Tahun 2020;
  • Uji Tuntas Segi Hukum Transaksi Kerjasama Operasi (KSO) PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan sumber daya bagi Steam Coal Power Plants/Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara, Tahun 2019;
  • Uji Tuntas Segi Hukum beberapa Proyek Pengadaan Steam Coal Power Plants / Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara PT PLN (Persero) di atas 100 MW, Tahun 2019;
  • Uji Tuntas Segi Hukum Pengadaan Jasa Asuransi Aset Operasional PT PLN (Persero), PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa Bali dan PT PLN Batam Periode 2018 – 2020;
  • Uji Tuntas Segi Hukum dan menyiapkan transaksi investasi antara Gamaland Coorporation dan PT Cempaka Synergy Realty Tahun 2015;
  • Uji Tuntas lainnya.

Pendapat Hukum

  • Pendapat Hukum kepada BBPPT Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengenai pengadaan barang jasa yang bersifat kompleks, Tahun 2023;
  • Pendapat Hukum kepada Ombudsman Republik Indonesia dalam Kajian Cepat (Rapid Assesment) Pencegahan Maladministrasi Dalam Layanan KPR BTN yang berdampak pada Pemenuhan Sertifikat Konsumen, Tahun 2022;
  • Pendapat hukum kepada PT Eden Pangan Indonesia mengenai Perjanjian Kemitraan untuk Helper, Tahun 2022;
  • Pendapat hukum kepada PT PLN (Persero) mengenai Penyelesaian Kontrak EPC PLTMG Luwuk 40 MW, Tahun 2022;
  • Pendapat hukum kepada PT PLN (Persero) mengenai rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui inbreng atas saham milik Negara pada BUMN lain, Tahun 2021;
  • Pendapat dan rekomendasi hukum kepada PT PLN (Persero) mengenai Pengelolaan Likuiditas Grup dengan sistem Notional Pooling, Tahun 2020;
  • Pendapat dan rekomendasi hukum kepada PT PLN (Persero) mengenai proyek konstruksi kontruksi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun Gardu Induk terkendala, Tahun 2020;
  • Pendapat Hukum kepada PT PLN (Persero) mengenai Penugasan kepada PT Pembangkit Jawa Bali dalam rangka penyediaan energi listrik kepada PT Aneka Tambang Tbk. Tahun 2020;
  • Pendapat Hukum kepada PT PLN (Persero) mengenai opsi buy back saham PT Citacontrac oleh YPK PLN Tahun 2020;
  • Pendapat Hukum kepada PT PLN (Persero) mengenai ECE (Exclusive Commited Energy) PLTA, Tahun 2020;
  • Pendapat Hukum kepada PT PLN Batubara mengenai penarikan Dana Kerjasama Operasi, Tahun 2020;
  • Pendapat Hukum kepada PT PLN (Persero) mengenai Pemberian Bridging Loan atau Shareholder Loan dalam rangka penambahan Modal disetor kepada Anak Perusahaan, Tahun 2019;
  • Pendapat Hukum dan rekomendasi kepada PT PLN (Persero) mengenai Keikusertaan Dana Pensiun PLN dalam Proyek Pengembangan PLTU, Tahun 2019;
  • Pendapat Hukum dan rekomendasi kepada PT PLN (Persero) mengenai terminasi Proyek PLTU MT Riau – 1, 2×300 MW, Tahun 2018;
  • Pendapat Hukum dan rekomendasi kepada PT PLN (Persero) mengenai harga khusus batubara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KepMen ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018);
  • Pendapat Hukum dan rekomendasi kepada PT PLN (Persero) mengenai pelaksanaan Kerjasama Penyediaan Tenaga Listrik sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 yang telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (second fast track program);
  • Memberikan beberapa pendapat hukum dan rekomendasi lainnya kepada PT PLN (Persero) terkait penyelesaian Sengketa Komersial, Konstruksi dan Kebijakan Operasional sejak 2015 sampai saat ini;
  • Memberikan beberapa pendapat dan rekomendasi hukum pada entitas lainnya.

Kebijakan Korporasi

  • Pendampingan Penyusunan Kebijakan Internal PT PLN (Persero) terkait penggunaan rupiah terhadap kontrak dengan Valuta Asing;
  • Pendampingan penyusunan kebijakan internal PT PLN (Persero) terkait Kerjasama Penyediaan Tenaga Listrik sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 yang telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (second fast track program);
  • Kebijakan lainnya termasuk pada Entitas lain;

Mewakili Korporasi & Individu

  • Mewakili PT BetaGoldland sebagai Penggugat dan memenangkan gugatan terhadap terhadap Kodam Jaya, Kementerian Keuangan RI, dalam perkara nomor 262/PDT/2023/PT BTN, dengan amar putusan “PT BetaGoldland sebagai Penggugat merupakan pemegang hak atas tanah yang sah seluas 11.300 M2, Tahun 2024;
  • Mewakili PT Bina Sarana Mandiri dan memenangkan gugatan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dalam perkara No. 385/PDT/2022/PT.DKI dengan putusan “PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dihukum membayar Rp.255.496.399.573 ditambah denda ”, Tahun 2022;
  • Mewakili PT Hellem Griya Indonesia dan memenangkan perkara ditingkat kasasi dalam perkara nomor: 2346 K/Pdt./2022, dengan putusan “PT Hellem Griya Indonesia pemegang hak atas tanah berdasarkan 3 Sertifikat Hak Guna Bangunan”, Tahun 2022;
  • Mewakili pemegang polis dan memenangkan gugatan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam perkara nomor: 17/Pdt.G.S/Keberatan/ 2021/PN.Jkt.Pst dengan putusan “PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus membayar kepada pemegang polis sebesar Rp.486.996.547”, Tahun 2022;
  • Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Amir Zaim Saidi pada kasus Dinar Dirham di Pasar Muamalah Depok / Perkara Pidana: 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk pada Pengadilan Negeri Depok, dengan Vonis pada tingkat pertama “membebaskan Terdakwa Zaim Saidi”, Tahun 2021;
  • Mewakili PT PLN (Persero) c.q IUP Tanjung Jati B dalam perkara Sengketa Klaim Jaminan dan Pengakhiran Coal Shipping and Jetty Management Agreement melawan PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara nomor 05/Pdt.Sus-GLL/2020/PN Niaga Jk.t.Pst, Tahun 2020;
  • Mewakili PT KAI (Persero) sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat Intervensi/Pembanding II dalam sengketa Aset PT KAI terletak di Jl. Garuda Jakarta dalam perkara nomor 1980 K/Pdt/2014, dengan putusan menolak Permohonan Pemohon Kasasi I dan II, tahun 2014;
  • Mewakili PT KAI (Persero) sebagai Tergugat II dalam sengketa kepemilikan Ruko Grand Boutique Center dalam perkara nomor 2372 K/Pdt/2014;
  • Mewakili PT KAI (Persero) sebagai Tergugat I dalam sengketa Aset PT KAI terletak di Jl. Juanda Jakarta dalam perkara nomor 36/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, dengan putusan menolak gugatan Penggugat, tahun 2013;
  • Mewakili PT Sarana Mandiri Utama dan PT Sarana Energy Resources dalam penyelesaian sengketa Klaim USD 1.756.979.65 pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor register 527/VI/ARB-BANI/2013, tahun 2013;
  • Penyelesaian Sengketa Lainnya.

Mewakili Lembaga Negara

  • Mewakili Komnas Ham Republik Indonesia sebagai Tergugat dan memenangkan Perkara Nomor: 351/G/TF/2022/PTUN.JKT, dengan amar putusan “menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima”, Tahun 2023;

Buku

Jurnal dan Newsletter Ercolaw

Organisasi dan Profesi

Pendidikan

  • Universitas Mpu Tantular (S.H. 2008)
  • Universitas Pancasila (M.H. 2017)

Bahasa

  • Indonesia
  • Inggris